Cari Berita

Akhiri 5 Tahun Sengketa Sawah, PN Pangkajene Laksanakan Eksekusi

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-10-30 13:15:57
Dok. Ist.

Pangkajene dan Kepulauan - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, mengeksekusi sawah seluas 939 M² yang terletak di Japing-Japing Selatan, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada (30/10). Sawah tersebut adalah obyek sengketa perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2021/PN Pkj jo 357/PDT/2022/PT MKS jo 2022K/PDT/2024. 

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkajene atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 28/Pdt.G/2021/PN Pkj jo 357/PDT/2022/PT MKS jo 2022K/PDT/2024…” ucap Panitera Muda Perdata PN Pangkajene, Muhammad Ridwan saat membacakan penetapan Ketua PN Pangkajene sebelum memulai eksekusi.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Hj. Halmiah dan Sakiuddin, para penggugat yang sebelumnya menggugat Ratna dan Alimuddin masing-masing sebagai tergugat I dan tergugat II serta PPAT Kecamatan Minasatene sebagai turut tergugat.  

Baca Juga: Berseteru Karena Utang Piutang, 2 Orang Rekan Bisnis Damai Di PN Pangkajene

Perkara tersebut bermula saat H. Baharuddin, orang tua para penggugat meninggal dunia pada tahun 2018. Sepeninggal H. Baharuddin, para penggugat yang merupakan ahli waris H. Baharuddin menguasai dan mengelola sawah milik almarhum yang ia beli dari Ali Dora, kakek para tergugat pada tahun 2009. Para Penggugat menguasai dan mengelola sawah itu hingga pada tahun 2020, para tergugat mengingkari jual beli antara H. Baharuddin dan Ali Dora tahun 2009 serta secara sepihak menguasai sawah tersebut.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Para penggugat yang sudah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut secara persuasif akhirnya melayangkan gugatan ke PN Pangkajene. Gugatan tersebut dimenangkan oleh para penggugat dari tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi. Berdasarkan hal itu PN Pangkajene kemudian melaksanakan eksekusi atas objek sengketa. 

Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Termohon tidak hadir dalam eksekusi tersebut. Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh petugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…