Cari Berita

Dialektika Pendulum dan Yudisialisme: Menelusuri Dinamika Sumber Hukum Peradilan Pajak

Ari Julianto – Hakim Pengadilan Pajak - Dandapala Contributor 2025-11-10 12:00:39
Dok. Penulis.

Hukum Itu Hidup, Bukan Kaku

Dulu, banyak ahli berpikir bahwa hukum itu cuma produk akal manusia yang fungsinya mengatur tingkah laku ke depan. Pemikiran ini mengabaikan masa lalu, seolah sejarah tidak penting dalam membentuk aturan hari ini. Padahal, anggapan bahwa hukum itu kaku dan terlepas dari sejarah adalah keliru. Apalagi dalam pajak yang sangat bergantung pada perubahan ekonomi dan sosial—kalau hukumnya kaku, keadilan tidak akan tercapai (Wahyudi, 2020).

Kalau kita patuh buta pada teks undang-undang tanpa melihat latar belakang sejarah dan perubahan kondisi (misalnya era digital sekarang), hukum jadi tidak fleksibel. Padahal hukum pajak harus terus beradaptasi supaya ada kepastian dan keadilan (Bastari et al., 2023).

Hukum Berakar pada Jiwa Bangsa

Sifat dinamis hukum makin jelas dengan munculnya mazhab sejarah yang diprakarsai Friedrich Carl von Savigny. Menurut beliau, hukum itu bukan sekadar dibuat lewat akal dan ditetapkan dalam undang-undang, tapi kesadaran hidup yang terus berubah—hukum selalu dalam proses menjadi (Volksgeist atau jiwa bangsa) (Undang: Jurnal Hukum, 2020).

Jadi, perubahan hukum pajak Indonesia—dari zaman kolonial, masa Official Assessment, sampai Self-Assessment (Sistem Pemungutan Pajak, n.d.)—adalah bukti nyata dari Volksgeist yang bertransisi dari sistem otoriter ke sistem yang lebih demokratis (Dinamika Hukum Perpajakan, 2021). Karena hukum adalah "kesadaran yang hidup", maka wajar kalau aturan pajak (sumber hukum substansial) terus disesuaikan dan putusan pengadilan (sumber hukum formal) harus aktif mengisi kekosongan hukum.

Kenapa Sejarah Hukum Pajak Penting?

Sumber hukum—baik formal (peraturan dan putusan) maupun substansial (norma dan asas)—selalu berubah seiring waktu. Makanya, sejarah hukum mutlak diperlukan untuk memahami isi norma dan kelembagaan hukum saat ini.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kesembilan

Untuk memahami hukum (bayangkan seperti pohon), kita harus telusuri dari akar (norma historis), batang (lembaga), cabang (regulasi), sampai daun (putusan sekarang). Evolusi peradilan fiskal dari badan administratif kolonial (Raad van Beroep) jadi Pengadilan Pajak yang yudisial lewat UU No. 14 Tahun 2002 (Julianto, 2025) adalah bukti konkret—kita tidak bisa paham kelembagaan sekarang tanpa tahu akar sejarahnya.

Dua Pertanyaan Utama

Kajian ini fokus pada dua pertanyaan yang mencerminkan dualitas hukum peradilan pajak:

  1. Mengapa sumber hukum substansial dan formal peradilan pajak berubah, terutama dalam konflik abadi antara kepentingan fiskal negara versus perlindungan hak wajib pajak?
  2. Bagaimana mekanisme perubahan itu—lewat pola pendulum kebijakan (substansial) dan evolusi kelembagaan (formal)—membentuk hukum sengketa pajak hari ini dan masa depan?

Pola Pendulum: Hukum Pajak Bergerak Kiri-Kanan

Jawaban "Mengapa" aturan pajak berubah ada pada mekanisme dialektika kehidupan. Hukum pajak bergerak seperti pendulum—ayunan antara melindungi hak Wajib Pajak (ekstrem kanan) dan mengejar penerimaan negara (ekstrem kiri).

Aturan pajak yang berlaku adalah hasil dari konflik abadi antara kebutuhan fiskal negara versus keadilan bagi wajib pajak. Contohnya, perubahan dari Official Assessment (semua wewenang di tangan Fiskus sebelum 1983) ke Self Assessment (sejak 1983) (Sistem Pemungutan Pajak, n.d.) mengubah paradigma—dari sentralistik (Dinamika Hukum Perpajakan, 2021) jadi model yang menuntut kepercayaan pada wajib pajak.

Sekarang, UU Cipta Kerja dan UU HPP mencoba menstabilkan pendulum di posisi tengah-kanan—mendorong investasi sambil menjamin keadilan (Bastari et al., 2023). Termasuk penguatan asas ultimum remedium (pidana sebagai jalan terakhir), yang menunjukkan pergeseran filosofi dari menghukum ke memulihkan kerugian negara dengan cepat (Safitri et al., 2025).

Tabel 1: Pola Pendulum Perpajakan Indonesia

Periode

Orientasi

Kecenderungan

Pra-1983 (Official Assessment)

Penerimaan Maksimal (Sentralistik)

Ekstrem Kiri (Fiskus Kuat)

1983-2020 (Self Assessment)

Kepatuhan Mandiri WP

Bergerak ke Kanan (Perlindungan WP)

Pasca 2021 (UU HPP)

Keadilan Fiskal & Investasi

Tengah-Kanan (Keseimbangan)

 

Evolusi Yudisial: Dari Administratif ke Mandiri

Jawaban "Bagaimana" mekanisme perubahan terjadi terlihat dari evolusi kelembagaan. Titik balik besar adalah UU No. 14 Tahun 2002, yang mengubah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) jadi Pengadilan Pajak (PP) yang bersifat yudisial (Julianto, 2025).

Hukum acara Pengadila Pajak (PP) dirancang untuk keadilan substantif, di mana hakim punya peran aktif (dominus litis) dengan asas pembuktian bebas (Wahyudi, 2020). Kekuasaan ini memberi Hakim PP wewenang Judicial activism untuk mengatasi kekakuan aturan administratif.

Tapi selama 2002-2023, PP menghadapi masalah dualisme kelembagaan (pembinaan organisasi dan administrasi di bawah Kemenkeu) yang dinilai melanggar prinsip kemandirian peradilan (Mahkamah Konstitusi, 2023; Julianto, 2025). Titik balik terpenting: Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengalihkan seluruh pembinaan PP ke Mahkamah Agung (Mahkamah Konstitusi, 2023). Ini jawaban Bagaimana reformasi kelembagaan harus dijalankan—untuk memperkuat independensi dan menghasilkan putusan yang lebih tepercaya.

Tabel 2: Evolusi Kelembagaan Peradilan Pajak

Periode

Status

Isu Sentral

Independensi

Pra-2002 (Raad van Beroep)

Administratif

Keadilan Rendah

Tergantung Eksekutif

2002-2023 (PP Dualisme)

Yudisial (Teknis MA)

Dualisme Pembinaan (Kemenkeu vs MA)

Rentan Intervensi

Pasca MK 26/PUU-XXI/2023

Yudisial Penuh (Integrasi MA)

Penguatan Independensi

Mandiri Penuh

 

Putusan Sebagai Sintesis Penafsiran

Mekanisme "Bagaimana" putusan dihasilkan adalah lewat proses dialektika dan interpretasi antara pihak bersengketa dan Hakim. Putusan formal adalah sintesis yang menafsirkan norma substansial (seperti UU HPP) dalam konteks ekonomi yang terus berubah (Bastari et al., 2023).

Perubahan sumber hukum formal dan substansial adalah bagian dari totalitas perkembangan kehidupan manusia. Putusan hakim mencerminkan bagaimana norma hukum ditafsirkan oleh Volksgeist pada periode tertentu, terutama saat menghadapi hal baru seperti transaksi digital.

Belajar dari Kesalahan Masa Lalu

Aspek "Mengapa" sejarah hukum perlu dipelajari juga terkait menghindari kesalahan berulang. Dengan menelusuri kejadian masa lalu, kita bisa evaluasi dampak dari solusi yang pernah diambil.

Penting untuk kritis menganalisis putusan lama, karena seringkali sejarah—termasuk sejarah hukum—ditulis oleh pemenang. Pemenang punya kekuasaan meninggalkan jejak sejarah. Potensi bias penafsiran yang mengutamakan kepentingan fiskal sangat relevan dipahami ketika menelaah Mengapa norma hukum berubah, terutama di era pra-integrasi MA (Julianto, 2025). Analisis kritis terhadap yurisprudensi lama diperlukan untuk bedakan putusan yang murni adil dari yang mungkin dipengaruhi tekanan struktural fiskal.

Analogi Ombak: Memahami Pola Bersejarah

Mempelajari putusan peradilan pajak masa lampau seperti mempelajari ombak di lautan. Meski setiap sengketa berbeda, pergerakan laut secara keseluruhan (siklus kebijakan antara penerimaan negara dan hak wajib pajak) mengikuti pola pendulum yang historis.

Memahami pola ini—kapan sistem cenderung pro-penerimaan dan kapan pro-investasi—menjawab Bagaimana pembuat kebijakan dan hakim bisa menavigasi proses hukum masa kini dengan lebih bijaksana (Pakpahan, 2025). Pemahaman bahwa perubahan hukum adalah bagian dari pola bersejarah membantu memprediksi arah proses hukum di masa depan, khususnya setelah integrasi penuh PP ke MA. (ldr)

Tulisan ini pendapat pribadi penulis yang tidak mewakili pendapat lembaga. 


DAFTAR PUSTAKA

Bastari et al. (2023). Hukum Pajak di Indonesia. PT SADA KURNIA PUSTAKA. Diresume dari  https://www.researchgate.net/publication/372165567_Hukum_Pajak_di_Indonesia

Dinamika Hukum Perpajakan. (2021). Dinamika Hukum Perpajakan Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Distribusi Daerah. Diresume dari(https://www.researchgate.net/publication/354851643_Dinamika_Hukum_Perpajakan_Di_Indonesia_Ditinjau_Dari_Undang-Undang_Nomor_28_Tahun_2009_Tentang_Pajak_Daerah_Dan_Distribusi_Daerah)

Hukum Pajak (Buku Ajar). (2020). Diresume dari(https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/BUKU%20AJAR%20HUKUM%20PAJAK.pdf)

Julianto, A. (2025). Evolusi Peradilan Fiskal Indonesia dari Raad van Beroep hingga Pengadilan Pajak. Dandapala. Diresume dari https://dandapala.com/opini/detail/evolusi-peradilan-fiskal-indonesia-dari-raad-van-beroep-hingga-pengadilan-pajak

Mahkamah Konstitusi. (2023). Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian UU Pengadilan Pajak. Diresume dari https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/amicuscuriae/article/view/23011/13172

Pakpahan, N. H. (2025). Kemandirian Pengadilan Pajak untuk Menangani Sengketa PBB. Marinews Mahkamah Agung. Diresume dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kemandirian-pengadilan-pajak-untuk-menangani-sengketa-pbb-0ua

Safitri, E. A., Damayanti, R., & Sulistiyono, T. (2025). Batasan Dan Mekanisme Penerapan Sanksi Pidana Perpajakan Di Indonesia Dalam Perspektif Asas Ultimum Remedium. Statuta. Diresume dari https://ejournal.upnvj.ac.id/statuta/article/download/11160/3777/38466

Sistem Pemungutan Pajak. (n.d.). Tiga Sistem Pemungutan Pajak yang Paling Efektif Digunakan Pemerintah. Diresume dari https://news.ddtc.co.id/komunitas/lomba/11825/perlunya-sinergi-wajib-pajak-dan-fiskus

Undang: Jurnal Hukum. (2020). Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Undang: Jurnal Hukum, 3(1). Diresume dari https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/95

Baca Juga: Evolusi Peradilan Fiskal Indonesia dari Raad van Beroep hingga Pengadilan Pajak

Wahyudi, T. H. (2020). Keberadaan dan Peran Pengadilan Pajak dalam Memberikan Keadilan Substantif kepada Wajib Pajak. Jurnal Selisik, 6(1). Diresume dari https://www.dandapala.com/article/detail/2-upaya-hukum-di-pengadilan-pajak-antara-keadilan-substantif-dan-kepastian-hukum-formal

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…