Tolitoli - Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pelatihan kerja kepada dua anak laki-laki yang terbukti melakukan pencabulan kepada temannya sendiri di sebuah rumah kosong.
Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Tolitoli, Jalan Magamu No 84, Tolitoli, Selasa (7/1/2025). Hakim tunggal Indra Tua Hasangapon Harahap yang mengadili perkara tersebut menyatakan dua anak laki-laki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada temannya.
Mengutip putusan tersebut, kasus bermula saat bulan Mei 2024 kedua anak laki-laki tersebut membuat janji dengan anak korban serta 10 teman-temannya untuk bolos sekolah ke sebuah rumah kosong kosong di Jl. Veteran 5, Kabupaten Tolitoli. Sesampainya digedung kosong tersebut kedua anak laki-laki tersebut beserta anak korban serta 10 temannya melakukan pesta miras.
Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak
Setelah anak korban mabuk anak MR mencium leher dan meremas buah dada anak korban dan saat anak korban tidak sadarkan diri, anak korban dibawa masuk ke salah satu ruangan di rumah kosong tersebut. Lalu anak korban kembali dicabuli oleh Anak S yang meraba dan mencium buah dada Anak Korban dan Terdakwa Y (berkas perkara terpisah).
Selang berapa saat personel Satpol PP Kabupaten Tolitoli datang melakukan penggerebekan dan saat ditemukan kondisi Anak Korban masih terpengaruh minuman beralkohol dengan pakaian baju dan pakaian dalam atas terbuka.
Atas perbuatan kedua anak tersebut, penuntut umum pada kejaksaan negeri Tolitoli menuntut agar anak dikembalikan kepada orangtua, namun hakim berpandangan berbeda.
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun, dan pelatihan kerja selama 2 bulan kepada Anak MR sedangkan untuk Anak S vonis penjara selama 1 tahun, dan pelatihan kerja selama 3 bulan, dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan Anak bukan semata-mata karena kesalahannya akan tetapi latar belakang pengaruh lingkungan pergaulan dan tidak adanya pengawasan orang tua secara maksimal terhadap diri Para Anak.
”Menurut Hakim, Para Anak dalam kesehariannya dibebaskan untuk bergaul hingga larut malam dengan pengawasan dari orang tua yang seharusnya memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap Para Anak, yang mana berdasarkan keterangan Para Anak dipersidangan Para Anak melakukan bolos sekolah, merokok, dan minum minuman beralkohol yang mana hal tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dibenarkan untuk usia Para Anak,” sebut Indra Tua Hasangapon Harahap.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Lebih lanjut, Hakim membeberkan keadaan yang memberatkan pada Anak pelaku. ”Perbuatan kedua anak tersebut dianggap membahayakan masyarakat terutama membahayakan anak korban karena selain dapat menimbulkan traumatis dari sisi korban juga dapat membuat pendidikan anak dibawah umur yang menjadi korban menjadi terganggu bahkan berhenti sebagaimana saat ini Anak Korban tidak bersekolah,” sebut Hakim.
Terhadap putusan, baik penasihat hukum kedua anak laki-laki tersebut, penuntut umum, dan orangtua para anak laki-laki tersebut menyatakan menerima putusan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum