Cari Berita

Langgar Perda, 12 Penjual Miras Tak Berizin Didenda Puluhan Juta Rupiah

Mooris M. Sihombing - Dandapala Contributor 2025-12-22 12:40:01
Dok. Istw

Kotamobagu – 12 orang penjual minuman keras (miras) tak berijin, didenda puluhan juga rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal Bimo Putro Sejati pada Jumat (19/12/2025).

“Menyatakan terbukti bersalah menjual minuman berakohol tanpa izin,” ucap tegas Hakim PN Kotamobagu saat membacakan putusan. Denda yang harus dibayar atas kesalahan bervariasi, dari Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Ke 12 orang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu karena didapati menjual miras tanpa izin. Diajukan ke persidangan di PN Kotamobagu karena melanggar Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

“Hasil operasi selama bulan Nopember dan Desember 2025,” jelas Sahaya Mokoginta, Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Kotamobaagu di persidangan. Rerata pemilik toko, warung dan café tanpa adanya izin menjual minuman berakohol, sehingga diajukan ke persidangan PN Kotamobagu dengan acara pemeriksaan cepat karena melakukan tindak pidana ringan.

“Tidak terdapat izin dan tempat para terdakwa tidak dikhususkan menjual minuman berakhohol,” bunyi pertimbangan putusan. Barang bukti berupa botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, termasuk beberapa kantong plastik berisi minuman tradisional Cap Tikus, oleh Hakim dinyatakan semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Mengulas Eksistensi Pidana Kurungan pada KUHP Nasional

“Komitmen Pemerintah Daerah untuk menata dan mengatur ketat peredaran minuman keras,” ujar Sahaya Mokoginta, Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Kotamobagu atas putusan. 

Demikian pula para terdakwa menyatakan menerima dan membayar denda yang telah diputuskan. Kami akan melengkapi usaha kami dengan izin,” ujar salah satu terdakwa yang tidak mau disebut namanya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…