Ogan Komering Ilir, Sumsel - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan sopir truk di Tol Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Korban.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Eka Aditya Darmawan, yang didampingi hakim anggota Kurnia Ramadhan dan Iqbal Lazuardi saat membacakan putusan dalam sidang di Ruang Koesoemah Atmadja, Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Muchtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (16/12/2025).
Perkara ini bermula pada Selasa (06/05/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, saat Terdakwa bersama Korban berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru dengan mengendarai 1 unit truk Fuso bermuatan barang. Keesokan harinya, Rabu (07/06/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya berhenti di rest area KM 20 Ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni, Lampung, untuk beristirahat dan memeriksa kondisi kendaraan. Saat berada di rest area tersebut, terjadi cekcok antara Terdakwa dan Korban yang sempat melontarkan kata-kata kasar serta melempar botol air mineral ke arah Terdakwa. Karena hal itu, Terdakwa tersulut emosi dan kemudian memukul kepala Korban menggunakan kunci roda hingga Korban tersungkur, mengeluarkan darah, mengalami kejang, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Dibangun Tahun 1908, Pabrik Gula Itu Kini Jadi Haritage Rest Area Tol KM 260
Usai kejadian, Terdakwa membuang jasad Korban di bawah jembatan tol STA 326, wilayah Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam kesempatan itu, Terdakwa juga mengambil telepon genggam dan dompet milik Korban yang berisi uang tunai sebesar Rp250 ribu. Dan pada keesokan harinya Terdakwa menyerahkan diri, “Pada Sabtu, 10 Mei 2025, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Jelutong, Kota Jambi, setelah mendapat nasihat dari bapak tirinya. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir untuk menjalani proses hukum,” ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dinilai sebagai perbuatan yang keji dan telah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, Terdakwa telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan. (zm/fac/bayu wicaksono)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI