Cari Berita

Coming Soon! Laporan Tahunan MA dan Kampung Hukum 2026

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2026-01-24 08:00:41
Dok. Ist

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 dan Acara Kampung Hukum 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menerbitkan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) seluruh Indonesia mengenai akomodasi & transportasi serta ketentuan penggunaan atribut toga, sebagaimana surat yang dikeluarkan pada hari Jumat (23/1).

"Sehubungan dengan diselenggarakannya Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 dan Kampung Hukum pada tanggal 9 dan 10 Februari tahun 2026, dengan ini kami informasikan perihal terkait pelaksanaan kegiatan tersebut," bunyi surat tersebut. 

Adapun persyaratan mengenai transportasi dan akomodasi, Peserta wajib menginap di Hotel Grand Mercure Harmoni yang beralamat di: Jl. Hayam Wuruk No.36 37, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120, pada tanggal 8 s.d 11 Februari 2026.

Baca Juga: Ketua MA Buka Kampung Hukum 2025: Integritas, Kunci Peradilan Berkualitas

Para peserta undangan Sidang Laporan Tahunan MA Tahun 2025 diwajibkan membawa perlengkapan toga masing-masing dan akomodasi untuk kegiatan ini dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja.

Selanjutnya, terkait dengan ketentuan atribut kelengkapan toga, ketua/pimpinan pria yaitu sebagai berikut;

- Kemeja putih polos, celana hitam, kaos kaki hitam dan sepatu pantofel hitam polos;

- Peci atau songkok warna hitam polos dengan tinggi 9 cm; 

- Batas penggunaan kalung toga/gordon pada bahu berada di batas simare merah dan kain hitam dengan penempatan logo Hakim pada kalung jabatan 5 cm di atas dasi;

Sementara itu, untuk ketua/pimpinan perempuan yaitu;

- Kemeja putih polos, rok hitam panjang, kaos kaki hitam dan sepatu pantofel hitam polos; 

- Bagi yang berhijab menggunakan warna hijab senada dengan simare toga (merah); 

- Batas penggunaan kalung toga/gordon pada bahu berada di batas simare merah dan kain hitam dengan penempatan logo Hakim pada kalung jabatan 5 cm di atas dasi;

Perlu menjadi perhatian bahwa batas konfirmasi paling lambat tanggal 27 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Coming Soon! Turnamen Tenis Beregu Piala Ketua MA 2026

"Seluruh undangan agar melakukan konfirmasi kehadiran pada link:

https://bit.ly/KonfirmLaptah2026. Batas konfirmasi paling lambat tanggal 27 Januari 2026 pukul 15.00 WIB. Para undangan diwajibkan hadir dan tidak dapat diwakilkan. Untuk Rundown acara dan tata tertib pelaksanaan sidang Laporan Tahunan Tahun 2025 akan diinformasikan lebih lanjut," kutip surat Ditjen Badilum tersebut. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…