Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Wakil Ketua Bidang Yudisial akan menggelar sosialisasi Buku Pedoman Restitusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Senin, 13 April 2026, di Jakarta dan secara daring. Kegiatan ini melibatkan unsur peradilan, penegak hukum, serta mitra internasional, termasuk Pemerintah Australia melalui program ASEAN-Australia Counter Trafficking, sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan dan pemulihan hak korban TPPO.
Undangan resmi kegiatan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, tertanggal 31 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pengajuan permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana.
Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid. Untuk peserta luring, kegiatan berlangsung di Soleil Ballroom, Mövenpick Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat. Sementara peserta daring mengikuti melalui platform registrasi online. Acara dimulai pukul 13.20 WIB hingga selesai dengan rangkaian kegiatan mulai dari registrasi, pemaparan materi, diskusi panel, hingga penutupan.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Peserta yang diundang berasal dari berbagai unsur strategis, meliputi pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana, Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia, serta hakim dari lingkungan peradilan umum, militer, dan Mahkamah Syar’iyah. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta mitra internasional seperti ASEAN-ACT dan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3.
Dalam agenda utama, peserta mengikuti diskusi panel yang mengangkat tema peningkatan keadilan bagi korban TPPO melalui restitusi dan optimalisasi kompensasi. Narasumber berasal dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, dan LPSK yang membahas peran masing-masing lembaga dalam menjamin akses restitusi bagi korban, khususnya dalam kasus eksploitasi seksual.
Keterlibatan Pemerintah Australia melalui program ASEAN-ACT memperkuat dimensi internasional dalam kegiatan ini. Kerja sama tersebut tidak hanya mendukung penyusunan pedoman, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan dan praktik terbaik dalam mekanisme restitusi korban TPPO. Pendekatan ini menempatkan korban sebagai pusat perlindungan dalam sistem peradilan dan memperkuat standar penanganan perkara sesuai praktik global.
Kemitraan ini juga berfungsi sebagai katalis dalam harmonisasi kebijakan penanganan TPPO di kawasan ASEAN. Mahkamah Agung memanfaatkan dukungan tersebut untuk mempercepat implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2022 agar lebih efektif di tingkat praktik peradilan. Selain itu, sinergi ini membuka ruang peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pedoman teknis dan penguatan koordinasi lintas lembaga.
Suharto menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini menjadi bagian penting dari komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat perlindungan korban. “Pedoman restitusi ini merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperkuat upaya perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban TPPO,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. “Sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022,” lanjutnya.
Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Melalui
sosialisasi ini, Mahkamah Agung tidak hanya memperkuat pemahaman teknis aparat
penegak hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam kerja sama
global memerangi perdagangan orang. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan
efektivitas pemulihan hak korban serta memperkuat posisi Indonesia dalam upaya
internasional melawan TPPO. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI