Buton, Sulawesi Tenggara –Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo berhasil mendamaikan korban dan Anak dalam perkara pencurian kambing yang ditetapkan melalui Kesepakatan Diversi pada hari Selasa (29/9/2026) oleh Fasilitator Diversi PN Pasarwajo, Anugrah Prima Utama, menetapkan penghentian pemeriksaan perkara Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2026/PN Psw setelah kedua Anak dan korban mencapai kesepakatan diversi dan kesepakatan itu tuntas dilaksanakan pada hari yang sama.
Kedua Anak, yang saat kejadian berusia 17 dan 16 tahun, didakwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton turut mengambil empat ekor kambing di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif empat lapis, mulai dari Pasal 477 ayat (2) sampai Pasal 476 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Menurut surat dakwaan, peristiwa bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026. Enam orang, terdiri atas dua Anak dan empat orang dewasa, menyewa sebuah mobil untuk merayakan ulang tahun salah satu anggota rombongan di Pantai Nirwana, Kota Baubau. Pantai itu terlalu ramai, sehingga rombongan pindah ke Pantai Labobo di Mawasangka. Selepas perayaan yang juga diwarnai minuman keras, mereka sadar sudah tertinggal jadwal feri terakhir ke Baubau dan memutuskan bermalam.
Baca Juga: Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana
Sekitar pukul 01.00 WITA, Minggu (24/5/2026), rombongan berkeliling desa dengan mobil sewaan itu. Ketika berhenti di Desa Oengkolaki, salah seorang anggota rombongan dewasa melihat seekor kambing tidur di pekarangan rumah warga dan mengajak yang lain mengambilnya. Dakwaan mencatat, Anak pertama memegangi kambing di dalam mobil agar tidak meronta dan bersuara, sementara Anak kedua membuka dan menutup pintu mobil. Rombongan kemudian mengambil seekor kambing lagi di Desa Wasilomata, ditambah dua ekor lain yang tidak diketahui pemiliknya. Keempat kambing itu rencananya akan dijual di Baubau.
Rencana tersebut tidak pernah terlaksana. Pukul 04.00 WITA, pemilik kambing di Oengkolaki mendapati ternaknya hilang dan melapor ke Polsek Mawasangka. Petugas piket langsung melakukan pencarian ke arah Pelabuhan Feri Wamengkoli, Kecamatan Lakudo. Tiga jam kemudian, polisi menemukan rombongan masih berada di dalam mobil, dengan empat ekor kambing di bagasi. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp4 juta.
Musyawarah berlangsung di ruang pengadilan dan dihadiri kedua Anak bersama orang tua masing-masing, korban, Pembimbing Kemasyarakatan Maskur Hidayat, serta advokat pendamping Anak, Nardin.
Musyawarah itu menghasilkan kesepakatan sepuluh pasal. Kedua Anak mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak mengulanginya. Keempat kambing sudah kembali: satu ekor kepada korban, satu ekor kepada pemiliknya di Wasilomata, dan dua ekor yang tidak diketahui pemiliknya dititipkan kepada korban untuk dipelihara. Korban, seorang warga Oengkolaki berusia 52 tahun, menerima pengembalian itu sebagai pemulihan kerugian. Ia menyatakan perkara selesai secara kekeluargaan dengan pertimbangan usia kedua Anak yang masih muda dan masa depan mereka yang masih panjang. Para pihak juga sepakat kedua Anak dikembalikan kepada orang tua untuk dibina dan diawasi.
Setelah menerima Laporan Pembimbing Kemasyarakatan Nomor WP.27.PK.02.01.09-143 Tahun 2026 yang menyatakan kesepakatan telah dilaksanakan, Hakim menetapkan penghentian pemeriksaan perkara. Penetapan itu merujuk Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. Hakim juga memerintahkan mobil sewaan yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 152/Pid.B/2026/PN Psw.
Perkara ini layak dicermati dari sisi hukum. Pasal 7 ayat (2) UU SPPA membatasi diversi pada tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan. KUHP Nasional mengancam pencurian ternak dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sehingga dakwaan itu sendiri berada di luar batas tersebut. Namun Penuntut Umum juga memasukkan Pasal 476 tentang pencurian biasa, yang ancamannya paling lama lima tahun, dalam dakwaan alternatif. Untuk susunan dakwaan seperti ini, Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 mewajibkan Hakim Anak tetap mengupayakan diversi.
Baca Juga: PN Pasarwajo Hadirkan 5 Inovasi Di HUT Ke-14 : Tumbuh, Berubah & Terus Perbaiki Diri
Salah satu Anak juga telah berusia 18 tahun saat perkaranya diperiksa. Status itu tidak memindahkan perkaranya ke sidang orang dewasa. Pasal 20 UU SPPA mengatur, anak yang melakukan tindak pidana sebelum berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang setelah melampaui usia itu, tetapi belum mencapai 21 tahun, tetap diadili melalui sidang anak.
Sementara itu, perkara empat orang dewasa dalam rombongan yang sama masih berjalan di PN Pasarwajo dalam berkas terpisah. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI