Cari Berita

PN Kotabaru Kalsel Putus Kasus Pencurian Sawit Dengan Keadilan Restoratif

Humas PN Kotabaru - Dandapala Contributor 2025-08-06 11:00:31
Dok. Istimewa

Kabupaten Kotabaru - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan kepada Ananda Riko Als Nanda (Terdakwa I), Joko Purnomo Als Joko (Terdakwa II), dan Filmon Dede (Terdakwa III) dalam kasus pencurian Sawit. Sidang pengucapan putusan tersebut digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025. Duduk sebagai Ketua Majelis Guntur Pambudi Wijaya didampingi Isdaryanto dan Afan Firdaus masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Rudy Frayitno.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa perkara diputus dengan mekanisme keadilan restoratif atau (RJ). Diketahui bahwa perkara bermula pada Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, D (DPO) mengecek kesiapan mobil Pick-Up Suzuki Mega Carry DA 8568 GL untuk memindahkan buah sawit. Ia lalu menghubungi Terdakwa I dan Terdakwa II membantu menurunkan pupuk dan berangkat bersama ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) di areal perkebunan sawit milik saksi korban di Desa Sungai Kupang, Kec. Kelumpang Hulu, Kotabaru menggunakan motor Honda PCX merah. 

Lebih lanjut, sesampainya di lokasi, Para Terdakwa memindahkan buah sawit menyeberangi parit secara bergantian dengan karung. Setelah selesai, D menghubungi Terdakwa agar menyusul dengan mobil Pick-Up. Sekitar 30 menit kemudian, setelah Terdakwa III tiba, para terdakwa dan D mengangkut sawit ke atas mobil menggunakan tojok dan angkong merah. Saat mobil keluar dari areal perkebunan, D (sebagai sopir) dan Terdakwa I (menggunakan motor) dicegat oleh saksi Khairil Anwar dan rekan-rekannya yang berjaga malam. D berhasil melarikan diri, sedangkan Terdakwa I dan mobil bermuatan sawit tertangkap. Polisi dari Polsek Kelumpang Hulu kemudian dihubungi. Terdakwa II dan III, yang masih di lokasi, mendengar kegaduhan dan mendapat telepon dari D agar melarikan diri. Mereka kabur melalui kebun dan baru keluar dari area pukul 05.30 WITA, sempat beristirahat, lalu pada pukul 10.00 WITA mendapat telepon dari saksi Fuji Astutik agar menyerahkan diri. Keduanya kemudian dijemput oleh sdr. Gun dan dibawa ke Mapolsek. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa para terdakwa mengambil 109 janjang sawit seberat 900 kg tanpa izin, menimbulkan kerugian korban sebesar Rp2.520.000. 

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

“Atas Perbuatan tersebut para Terdakwa terbukti bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP,” sebut Majelis Hakim.

Baca Juga: Model (Morning Day Clean & Laugh), Terobosan Sederhana Bermakna Di PN Kotabaru

Proses persidangan berhasil diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa para Terdakwa telah datang langsung ke rumah korban untuk meminta maaf dan telah terjadi kesepakatan damai antara Para Terdakwa dengan saksi korban pada saat pemeriksaan di persidangan.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim merujuk Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024 sebagai pedoman dan persyaratan terpenuhinya suatu perkara dapat diadili berdasarkan keadilan restroratif, salah satunya adalah jumlah kerugian yang diderita korban bernilai tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/1060/KUM/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025 adalah sebesar Rp 3.496.165. “Sesuai dengan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2024, perkembangan sistem pemidanaan tidak hanya bertumpu pada penghukuman semata terhadap Terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa,” sebut Majelis Hakim. (fac/aar/Isd)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ