Cari Berita

Nyuri Hp Buat Beli Baju Bayi, Ayah di NTT Dijatuhi Pidana Percobaan

article | Sidang | 2025-05-15 14:05:18

Bejawa -  Pengadilan Negeri (PN) Bejawa, Nusa Tenggara Timur  (NTT) menjatuhkan pidana percobaan terhadap Seferinus Watu alias Sefrin (20). Pelaku mengambil HP yang tergeletak di sepeda motor korban.Pelaku didakwa dengan pasal 362 KUHP dan dituntut 6 bulan penjara. Apa kata majelis?“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan tunggal. Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara selama tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan selama satu tahun. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” demikian bunyi amar putusan yang diucapkan oleh I Kadek Apdila Wirawan sebagai hakim ketua, Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana dan Yoseph Soa Seda masing-masing sebagai hakim anggota dibantu oleh Maria WEP Kue sebagai panitera pengganti. Majelis mempertimbangkan bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam upaya keadilan restoratif a quo terdakwa meminta maaf dan korban menerima permohonan maaf terdakwa serta korban bersedia berdamai dengan terdakwa tanpa syarat apapun. Terhadap keterangan korban tersebut di dalam persidangan kemudian dikuatkan dengan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, yang telah majelis hakim konfirmasi dan pastikan telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian tersebut, dengan demikian majelis hakim berpendapat telah terjadi keadilan restoratif yaitu pemulihan hubungan antara terdakwa dengan korban. “Oleh karena kesepakatan perdamaian sebagai akibat tindak pidana perkara a quo menjadi alasan yang meringankan dan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap ketua majelis. Selain pertimbangan aspek hukum (yuridis), Majelis Hakim memerhatikan aspek non yuridis yaitu: “Bahwa hukum tidak berada di ruang hampa, ia berada bersama dengan aspek sosial, ekonomi hingga kemanusiaan. Dalam perkara a quo Terdakwa terbukti berada di tempat kejadian perkara tidaklah memiliki niatan untuk melakukan pencurian, hal tersebut terjadi karena adanya kesempatan yaitu handphone Oppo A15 ditaruh di bagasi depan motor yang diparkir oleh saksi Yohanes Kumi alias Yance sehingga muncul niat terdakwa yang membutuhkan uang untuk membeli minyak-minyak bayi dan pakaian bayi karena Istri terdakwa baru melahirkan pada tanggal 3 Agustus 2024. Di depan persidangan terbukti terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang baru saja memiliki seorang Anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang bapak serta terdakwa saat ini masih berusia muda yaitu 20 (dua puluh) tahun sehingga majelis hakim berpendapat terdakwa masih memiliki masa depan dan waktu untuk memperbaiki sikap dan perilaku sehingga terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan taat terhadap hukum”Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga meminta keadilan dan belas kasihan majelis hakim.“Saya sebagai tulang punggung keluarga. Ibu dan ayah saya sudah meninggal dunia. Saya tinggal bersama mertua berumur 57 tahun serta istri Terdakwa baru melahirkan anak kami 4 bulan. Sehingga masih sangat membutuhkan Terdakwa sebagai kepala keluarga dan ayah,” ucap Terdakwa di depan persidangan.Di depan persidangan, terbukti terdakwa dan korban telah saling memaafkan, berhasil terjadi keadilan restoratif bagi korban dan terdakwa, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki sikap dan perilakunya hingga terdakwa melakukan perbuatannya (mencuri) karena kebutuhan biaya kelahiran anaknya.(ikaw/asp) 

Curi HP Untuk Dipakai, Sopir Pengangkut Kelapa Sawit Dihukum Penjara 10 Bulan

article | Berita | 2025-03-09 13:50:16

Kayuagung - Hukuman pidana penjara selama 10 bulan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Bastomi Alias Anum Bin Surya, sebab Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir truk pengangkut kelapa sawit tersebut terbukti telah mengambil handphone milik saksi Putra Rian Perdana.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 10 bulan” tutur Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (05/03/2025).Kasus ini berawal ketika saksi Putra Rian Perdana yang bekerja di lapak kelapa sawit milik saksi Rio Anggara, tertidur di pondok dengan posisi handphone tergeletak di sampingnya. Beberapa saat kemudian, Terdakwa yang sedang membawa mobil truk berisi buah kelapa sawit datang ke lapak tersebut dengan maksud hendak menjual buah kelapa sawit yang dibawanya.“Setibanya di lapak kelapa sawit, Terdakwa melihat saksi Putra Rian Perdana sedang tidur di dalam lapak. Saat hendak membangunkan saksi Putra Rian Perdana, Terdakwa melihat ada sebuah handphone yang diletakkan di samping saksi Putra Rian Perdana yang sedang tidur. Kemudian Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan meletakannya di dalam mobil truk yang Terdakwa bawa”, ungkap Majelis Hakim.Setelah mengambil handphone tersebut, Terdakwa membangunkan saksi Putra Rian Perdana dan memintanya untuk menimbang buah kelapa sawit yang Terdakwa bawa. Selesai menimbang, Terdakwa kemudian pergi dari lapak sambil membawa handphone milik korban. “Selanjutnya saksi Putra Rian Perdana yang menyadari handphonenya telah hilang kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian lalu melacak keberadaan handphone tersebut dan menemukannya berada di rumah Terdakwa. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menerangkan jika handphone tersebut dipergunakan oleh dirinya sendiri”, tutur Majelis Hakim atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 39/Pid.B/2025/PN Kag ini.Dalam penjatuhan pemidanaan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa tersebut dianggap meresahkan masyarakat sehingga menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana. Di sisi lain, Majelis Hakim juga menilai masih diketemukannya barang bukti berupa handphone, sikap Terdakwa yang menyesali perbuatan tersebut dan riwayatnya yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pemidanaan, hingga Majelis kemudian menjatuhkan masa pemidanaan yang lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa secara tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Komang Ariadi.Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)