Cari Berita

Curi Sepeda Kakak, Pelaku Dijatuhi Pidana Pengawasan oleh PN Sampang

Humas PN Sampang - Dandapala Contributor 2026-08-10 17:35:11
Dok. PN Sampang

Sampang, Jawa Timur -  Pada Hari Senin (10/8/2026) Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sampang, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan  selama 10 (sepuluh) bulan kepada Terdakwa di kasus Pencurian Sepada listik kakaknya. Majelis Hakim yang diketuai oleh Eliyas Eko Setyo  dengan anggota  Rokhi Maghfur dan Yola Eska Afrina Sihombing menilai perbuatan yang dilakukan oleh  Terdakwa telah mencederai keadilan moral, keadilan hukum dan keadilan sosial, dengan memperhatikan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim mempertimbangkan pemindanaan kepada Terdakwa jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, bukan pula sebagai bentuk balas dendam. Akan tetapi sebagai edukasi dan untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana. Agar di kemudian hari dapat menyadari kesalahannya dan kemudian berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna dalam kehidupan di masyarakat. Serta dengan harapan Terdakwa tidak mengulangi kesalahannya sehingga pidana bersyarat yang dijatuhkan pada diri Terdakwa, dipandang cukup memberikan pembelajaran bagi diri Terdakwa dan lebih memberikan manfaat untuk kelangsungan masa depan Terdakwa, sehingga dapat tercapai tujuan pemidanaan itu sendiri, karena itu Terdakwa layak diberikan kesempatan untuk segera memperbaiki kesalahannya tersebut.

“Pemidanaan ini juga bertujuan sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat, dengan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan sosial, dengan mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan dan penjatuhan pidana yang adil bagi Terdakwa. Serta dengan memperhatikan Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa telah mengaku bersalah atas apa yang didakwaakan Penuntut Umum kemudian di persidangan telah diajukan surat kesepakatan Perdamaian No 153/Pid.B/2026/PN Spg yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai wujud dari tujuan keadilan restoratif yang memulihkan keadaan dan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, dimana telah terjadi penyelesaian masalah secara damai melalui keterlibatan korban dan pelaku. Kondisi ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai keadaan yang meringankan pada Terdakwa” ujar Majelis Hakim dalam membacakan hal yang meringankan, dan terhadap Vonis tersebut  Terdakwa menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Digeruduk Massa Alumni Pesantren, PN Sampang Tegaskan Selalu Jaga Integritas dan Independensi

Perkara ini bermula saat Terdakwa memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda listrik Merk/Type U-WINFLY D85, warna merah tahun 2023, No. Seri Rangka JYX48060023083160191 milik Saksi Agus Supriyadi yang merupakan kakak dari Terdakwa tersebut karena saat itu terdakwa terlilit hutang, dan berniat mengambil sepeda listrik tersebut untuk Terdakwa gadaikan, setelah Terdakwa berhasil mengambil sepeda listrik tersebut, kemudian Terdakwa  pergi ketempat Saksi Iwan Hidayat bekerja dengan maksud untuk menggadaikan sepeda listrik tersebut namun waktu itu Saksi Iwan Hidayat menolak  menerima gadai saat itu sehingga terdakwa menemui seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan maksud untuk menggadaikan sepeda listrik tersebut, akhirnya orang tersebut menerima gadai sepeda listrik dari terdakwa dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa berselang kurang lebih 1 minggu setelah itu Terdakwa menebus 1 (satu) unit sepeda listrik Merk/Type U-WINFLY D85, warna merah tahun 2023, No. Seri Rangka JYX48060023083160191 milik Saksi Agus Supriyadi yang terdakwa ambil dan Terdakwa gadaikan kepada orang yang terdakwa tidak kenal kemudian terdakwa menjual kepada seseorang yang bernama bernama Mahisan Sukma Al. Iksan seorang penjual sosis di Jl. Trunojoyo Kel. Rongtengah Kec.  Sampang Kab. Sampang dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang hasil dari penjualan sepeda listrik tersebut habis Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi sebagaimana bunyi surat dakwaan Terdakwa dalam pasal 476 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, “Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau penjara, yang serupa dengan pidana bersyarat pada KUHP lama. Menurut penjelasan Pasal 76 KUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 75 KUHP menyatakan pidana pengawasan hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Durasi pidana pengawasan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, tetapi tidak lebih dari tiga tahun,” pungkas Majelis Hakim.

“Dalam putusannya, majelis hakim menentukan pidana penjara selama  10 (sepuluh) bulan dengan perintah kepada Terdakwa tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat: 

a. Syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;

Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama

b. Syarat khusus: terhadap Terdakwa diberlakukan kewajiban untuk lapor diri kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan pengawasan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, selama jangka waktu 10 (sepuluh) bulan”,Ucap Majelis Hakim.

Sesuai Pasal 76 ayat (2) KUHP, syarat umum pengawasan adalah terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Dengan kata lain, jika tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun pengawasan, maka Para Terdakwa tak akan dipenjara. Sebaliknya, jika terbukti melakukan tindak pidana selama masa pengawasan,Terdakwa harus menjalani hukuman penjara yang ditangguhkan tegas Majelis Hakim (ees/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…