Cari Berita

Perspektif Penambahan Kewenangan “Pro Justitia” Dalam Pelanggaran HAM yang Berat

Dr Moh Puguh Haryogi, SH., Sp.N., M.H. - Dandapala Contributor 2026-09-22 16:35:17
Dok. Penulis

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana serta Undang -undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai penyempurnaan undang-undang yang lama , saat sekarang ini sudah berlaku dan menjadi hukum positip di Indonesia, khususnya dalam rumpun hukum pidana di Indonesia.

Dengan demikian membawa konsekwensi ketentuan tentang hukum pidana secara umum harus menjadikan Undang-undang ini sebagai pedomannya, diantaranya adalah pidana umum yang dahulu termuat dalam Wetboek van Straf recht versi Indonesia, maupun beberapa tindak pidana khusus yang diatur didalam undang-undang tersendiri.

Pelanggaran HAM Berat merupakan salah satu pidana khusus yang diatur didalam undang-undang tersendiri yaitu berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur hukum formil maupun hukum hukum acaranya, sehingga hukum acara yang dipakai dalam pengadilan Hak Asasi Manusia menggunakan undang-undang Nomor 26 tahun 2000, yang secara limitatif telah diatur didalamnya, hal ini ditegaskan dalam pasal 10 UU Nomor 26 tahun 2000 yang berbunyi bahwa Dalam hal tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

Salah satu yang telah diatur diberikan kewenangan sebagai penelidik dalam pelanggaran HAM yang berat ini pada Komnas HAM, sedangkan yang diberikan kewenangan sebagai penyidik dan juga penuntut Umum adalah Jaksa Agung, yang dengan model demikian tentunya akan lebih teliti dalam memaknai suatu delik bisa dikategorikan sebagai Pelanggarn HAM yang Berat. Hal mana sangatlah beralasan dikarenakan label menjadi pelanggar HAM yang berat merupakan jenis kejahatan yang yang paling tinggi diantara jenis delok-delik yang lainnya, karenanya harus dengan teliti dan kehati-hatian yang tinggi dalam prosesnya.

KUHAP memaknai Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan yang secara limitatif diatur kewenangannya yang ada pada masing-masing yang kesemuanya adalah serangkaian kegiatan  yang saling terkait menuju pada ujung proses perkara pidana yakni peradilan yang mandiri terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Secara tegas dalam pasal 18 Undang-undang nomor 26 Tahun 2000 mengatur kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai penyelidik dalam perkara pelanggaran Ham Berat yang mana sebagai penyelidik melekat beberapa kewenangan yang ada dalam penyelidikan.

Terhadap beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang telah dimulai penanganannya, diantaranya apakah sudah masuk pada tahap  penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun yang sudah masuk pada persidangan pidana, maupun yang sudah ada putusan namun masih ada upaya hukum dari para pihak sehingga belum berkekuatan hukum tetap (incraht van gewisde). Yang demikian ini  harus tetap ditangani dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang KUHP dan KUHAP yang baru, tentunya dengan beberapa penyesuaian.

Dalam rilisnya sebagai penyelidik Komnas HAM telah menetapkan beberapa kejadian ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM yang berat yaitu:

1.     Peristiwa 1965/1966

2.     Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985)

3.     Peristiwa Tanjung Priok (1984-1985);

4.     Peristiwa Talangsari (1989)

5.     Peristiwa Kerusuhan Mei (1998);

6.     Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998) dan Semanggi 2 (1999)

7.     Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis (1997-1998)

8.     Peristiwa Timor Timur (1999)

9.     Peristiwa Abepura (2000)

10.  Peristiwa Wasior (2001) dan Wamena (2003)

11.  Peristiwa Jambu Keupok (2003)

12.  Peristiwa Rumoh Geudong Pidie (1989-1998)

13.  Peristiwa simpang KKA (1999)

14.  Peristiwa Paniai (2014)

Dari sejumlah 14 peristiwa tersebut 3 diantaranya yaitu peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Timor Timur dan Peristiwa Abepura sudah ditangani dan diadili okeh pengadilan HAM Ad Hoc dan Permanen yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan yang kasus Paniai masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.

Dengan demikian setidaknya masih sejumlah 10 peristiwa yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar hutang negara dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yudisial.

Salah satu upaya menyelesaikan problema tersebut adalah menambah kewenangan kepada Komnas HAM yang menurut ketentuan Undang-undang adalah sebagai penyelidik, akan ditambahkan dengan sebagai penyidik yang tentunya akan memperluas kewenangan yang dimiliki komnas HAM, yang dengan begitu tidak akan terjadi kemandegan problematika yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat ini.

Perubahan regulasi dengan merubah Undang-undang menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yudisial terhadap kemandegan penanganan pelanggaran HAM yang berat ini, yang tentunya juga akan menimbulkan problematika yang lebih komplek lagi dalam aplikasinya di lapangan nantinya, diantaranya, adalah bagaimana menyikapi penambahan kewenangan penyidikan pada Komnas HAM dan implikasinya untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat ini, serta bagaimana menyikapi permasalah pelanggaran HAM Berat yang masih dalam proses serta bagaimana cara  menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM berat yang tidak diatur dalam Undang-undang yang ada.

Makalah yang singkat ini akan mencoba menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dengan memakai pendekatan yuridis normatif dengan mengemukakan beberapa teori sebagai batu uji, yang dikomparasikan dengan beberapa metode diantaranya dengan metode pendekatan kasus, pendekatan sejarah dan metode lain yang sesuai.

 

Pelanggaran HAM Berat

 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat merupakan jenis pelanggaran yang merupakan musuh bersama seluruh umat manusia, jenis pelanggaran ini mengemuka setelah perang dunia ke dua selesai dan masyarakat dunia secara umum sudah merasakan betapa mengerikan akibat yang ditimbulkannya. Menurut data yang ada diperkirakan korban jiwa meninggal dunia mencapai 60 sampai 80 juta jiwa, dari jumlah tersebut sebagian besar adalah warga sipil, belum lagi akibat yang lainnya yaitu cacat permanen fisik maupun mental, kehilangan harta benda, terasing dari dari dunia sekitarnya, bahkan disinyalir jumlah kematian karena perang dunia kedua tersebut masih terus bertambah setelah diverifikasi dengan lebih detail.

Menjadi kepentingan bersama untuk mencegah terjadinya perang yang apabila terjadi lagi maka jumlah korban akan semakin berlipat sejalan dengan makin canggihnya jenis-jenis persenjataan yang ada sebagai alat pembunuh, sebut saja diantaranya senjata biologi, senjata kimia, bom kuman dan yang paling dahsyat adalah generasi baru dari bom nuklir yang tentu akan sangat dahsyat, tidak bisa dibayangkan apabila hal itu terjadi, akan bagaimana nasib manusia di dunia ini. Karena itulah penting untuk mencegah terjadinya perang diantara negara terlebih dari negara-negara yang memang mempunyai dan menyimpan senjata yang berbahaya tersebut.

Setidaknya pengaturan tentang penggunaan senjata yang sangat dahsyat efek mematikannya tersebut menjadi kepentingan bersama untuk mengatur agar kejadian yang lalu menjadi pelajaran bagi masyarakat dunia untuk menjauhkan diri dari konflik-konflik yang terjadi, konflik dalam skala-skala kecil tentu akan merembet menjadi bahaya yang tak terhindarkan apabila tidak ditangani secara tepat, karena itulah peran Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mengatur perjanjian penggunaan senjata modern dan berbahaya menjadi suatu keharusan, yang tentunya harus dilakukan dengan tetap memperhatikan penggunaan bahan-bahan senjata tersebut untuk kepentingan damai dalam meningkatkan taraf hidup manusia.

Dalam menangani pelaku yang bertanggungjawab pada terjadinya perang tersebut juga merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh lembaga yang dibentuk dalam menangani akibat yang terjadi dan menyeret pelakunya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan yang berakibat terjadinya peristiwa dimaksud.

Lahirnya Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) setidaknya merupakan jawaban atas Upaya memberikan solusi guna mengadili para pelaku yang mengakibatkan terjadinya peristiwa tersebut, meskipun masih menjadi perdebatan akan independensi lembaga ini, tetapi setidaknya memberikan saluran yang sesuai dengan kaedah-kaedah hukum internasional, terlebih dalam menangani berbagai tindakan criminal yang tergolong kejahatan berat.

  International Criminal Court dimaknai sebagai pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia yang menyelidiki dan mengadili individu yang melakukan kejahatan perang, dalam perkembangannya juga mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan. Didirikan berdasarkan Statuta Roma dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda.  ICC mendeskripsikan ada 4 jenis kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia yang Berat, The Four Core Crime yaitu:

  1. Genocide
  2. Crimes Against Humanity: 
  3. War Crimes: 
  4. Crime of Aggression: 

 

Negara Indonesia memaknai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dan juga kejahatan kemanusiaan  dalam perspektif yang berbeda, dengan cara mereduksi makna yang dikeluarkan oleh ICC tersebut, hal mana disesuaikan dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia sendiri dan diselaraskan dengan  dengan kepentingan Nasional yaitu demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia, yang dituangkan dalam Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur Tentang Pelanggaran HAM berat yaitu Tentang Genosida, yang diatur  Pasal 598,  berbunyi:

Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau Sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian; d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain,

Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Jenis Pelanggaran HAM berat yang kedua yaitu kejahatan kemanusiaan diatur pada Pasal 599 KUHP yang berbunyi:

Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:

 

a.    pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;

 

b.    perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau lukayang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

 

c.     persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat  5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

 

d.    atau perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghilangan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Sifat Meluas Dan Sistematis Dalam Pelanggaran HAM yang Berat

 

Salah satu yang belum terjawab dalam kedua regulasi yang telah diuraikan diatas Adalah tidak adanya penjelasan yang memadai berkenaan dengan bagian Frasa MELUAS atau  SISTEMATIS, yang merupakan unsur yang sangat esensial dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, artinya Undang-undang 26 Tahun 2000, maupun KUHP tidak memberi penjelasan yang terperinci apa yang dimaksudkan dengan frasa Meluas dan Sistematis tersebut, karena itulah harus dirujuk pada doktrin serta yurisprudensi internasional berkenaan dengan frasa tersebut.

Berdasarkan hukum internasional dan Statuta Roma, makna meluas (Widespread) dalam kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), haruslah memenuhi beberapa syarat yaitu Widespread merujuk pada skala serangan yang masif, sering terjadi, dilakukan secara serentak, dan menargetkan sejumlah besar warga sipil. Serangan ini tidak perlu mencakup seluruh wilayah negara, melainkan tindakan yang terakumulasi menghasilkan kerusakan parah dalam skala besar dan mempunyai karakteristik tertentu yaitu Skala Besar artinya Melibatkan banyak korban jiwa, korban luka, atau kerusakan properti yang signifikan, Serangan ditujukan kepada populasi sipil, bukan kombatan militer. Dan Serangan tersebut terdiri dari rangkaian tindakan tidak manusiawi yang terjadi dalam satu waktu dan tempat yang sama, atau serangkaian tindakan yang saling berkaitan dalam jangka waktu tertentu, dan tidak Harus Terorganisir Secara Ketat.

Makna “Sistematis” menurut hukum Internasional dalam Statute Roma adalah Serangan yang dilakukan sebagai bagian dari rencana yang terorganisir, atau sebagai bagian dari pola perilaku yang sistematis.

Penulis memberikan makna Sistematis adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan suatu perencanaan yang memadai, terorganisir, dan dilaksanakan dengan proses tertentu.

Perencanaan yang dimaksudkan disini adalah suatu rencana aksi yang disusun dengan menggunakan metode ilmiah, dirancang dengan tahap-tahapan tertentu yang masing-masing tahap berhubungan satu dengan yang lain serta disertai rancangan planning alternatif, apabila tidak mencapai tujuan secara maksimal, maupun tujuan gagal tercapai.

Makna terorganisir adalah suatu kondisi yang dilakukan dengan melibatkan suatu perkumpulan atau organisasi yang memang sudah disusun untuk kegiatan atau rencana yang telah disepakati.

Makna dengan proses tertentu adalah dilakukan suatu kegiatan dengan cara-cara yang relative sama serta, jelas dan terukur terutama dalam perjalanan prosesnya, meskipun hasil yang didapat kemungkinan akan berbeda. Namun yang menjadi pedoman adalah cara-cara yang dilakukan ada kemiripan dalam prosesnya.

 

Teori Kewenganan

 

          Wewenang selalu ada dalam semua segi kehidupan bernegara, dan masing-masing selalu mempunyai karakteristik tersendiri, baik itu dalam bidang ilmu hukum, ilmu social, ilmu politik, ilmu ekonomi dan budaya.

Kewenangan atau wewenang adalah suatu istilah yang biasa digunakan dalam lapangan hukum publik. Namun sesungguhnya terdapat perbedaan diantara keduanya. Kewenangan adalah apa yang disebut “kekuasaan formal”, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh Undang-undang atau legislatif dari kekuasaan eksekutif atau administratif. Karenanya, merupakan kekuasaan dari segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan atau urusan pemerintahan tertentu yang bulat. Sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja dari kewenangan.Wewenang (authority) adalah hak untuk memberi perintah, dan kekuasaan untuk meminta dipatuhi.

Menurut UU Nomor UNDANG–UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu “onderdeel” (bagian) tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden).

Dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat dua cara untuk memperoleh wewenang pemerintahan, yaitu atribusi dan delegasi, kadang juga mandate ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh wewenang. [1]

 

Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi

kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan itu ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical.

Dengan demikian, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan. Perubahan UUD 1945 Negara Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip check aand balances. Hal ini dikarenakan lembaga – lembaga negara yang ada mendapatkan kewenangannya secara langsung dari UUD 1945 dan satu fungsi dijalankan masing – masing dari lembaga negara. [2]

 

Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Sebagai bagian Proses Pro Justiia Dalam Pelanggaran HAM Yang Berat

 

Kewenangan penyelidikan yang diberikan kepada Komnas HAM, dan kewenanga penyidikan serta penuntutan yang diberikan kepada Jaksa Agung dalam Pelanggaran HAM yang berat yang telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 sejatinya merupakan Upaya yang dibuat oleh pembuat Undang-undang pada saat itu, yang didalamnya bisa dimaknai sebagai Upaya chek and balances dalam penanganan delik pelanggaran HAM Berat yang sejatinya merupakan musuh Bersama umat manusia dan juga menjadi atensi dunia Internasional.

Memberikan tugas yang didalamnya terdapat beberapa kewenangan yang melekat dianataranya adalah untuk melegitimasi tindakan aparat hukum untuk memberikan label kepada seseorang  menjadi tersangka, apalagi tersangka pelanggaran HAM berat sejatinya merupakan tindakan yang luar biasa, karenanya perlu tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi dan harus dilakukan secara cermat dan detail.

Dimungkinkannya mengangkat masyarakat untuk ikut serta dalam menangani permasalah ini dengan memberikan status penyelidik Ad Hoc, penyidik Ad Hoc, penuntut Ad Hoc serta hakim Ad Hoc dalam perkara ini, bisa dimaknai sebagai sifat detail, cermat dan kehati-hatian yang tinggi dikarenakan konsekwensi seseorang yang diberi label “Pelanggar HAM Yang Berat” merupakan labelisasi yang bisa dianggap sebagai pembunuhan karakter “Character Assasination” dan pada kelanjutannya apabila tidak terbukti juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Regulasi yang dirancang dalam “Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa lalu” dengan upaya merubah dan menambah kewenangan Komnas HAM untuk menjadi penyelidik Pelanggaran HAM Berat dan   juga sebagai penyidik pelanggaran HAM Berat, bahkan juga bisa dimungkinkan penuntut pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana role model yang terjadi dalam penanganan Tindak pidana Korupsi, yang mana keduanya merupakan kejahatan luar biasa “Extra Ordinary Crime” yang harus ditanganni dengan cara-cara yang luar biasa juga “Extra Ordinary Measures”

Berpedoman pada fakta empiris yang telah ada, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi yang mana  Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Munculah pertanyaan lebih lanjut dengan penanganan yang sedemikian massive tersebut apakah sudah efektif dan effisien sehingga berbanding lurus dengan penanganan tindak pidana korupsi yang pada akhirnya berkurangnya tindak pidana korupsi dimaksud, atau bahkan berbanding terbalik dengan tambah banyaknya tindak pidana korupsi yang ada dalam masyarakat hal mana perlu untuk ditelaah lebih lanjut.

Penambahan kewenangan tersebut juga harus lebih dikaji dengan detail, dengan melibatkan seluruh stake holder, sehingga sangat diharapkan penambahan kewenangan tersebut akan bisa berjalan efektif dan efisien dalam penanganan dan penyelesaian pelanggarann HAM Berat yang terjadi baik untuk masa lalu maupun masa mendatang, dan janganlah penambahan kewenganan tersebut menjadi kontra produktif, dan lebih berbahaya lagi akan terjadi pelanggaran HAM dalam penanganannya.

 

Penutup

Baca Juga: Kemadegan Regulasi Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa pengaturan Tindak Pidana Pelanggaran HAM berat yang pada awalnya diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan selanjutnya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana tetap merupakan Tindak Pidana yang bersifat Khusus yang mana kekhususanya menjadikan tindak pidana pelanggaran HAM berat ini haruslah tetap ditangani dengan regulasi yang ada, baik Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 maupun dengan KUHP dan KUHAP Nasional.

Penambahan kewenangan pada suatu Lembaga termasuk didalamnya menambah kewenangan penyidikan dan dan juga (mungkin) penuntutan pada Komnas HAM haruslah dikaji ulang dengan pemahaman yang komprehensif, sehingga pada pada implementasi nantinya tidak salah arah yang mengakibatkan ekses-ekses yang lebih berbahaya dalam penanganan nya. (zm/wi)


[1] Philipus M.Hadjon, Perspektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya, Malang, 2007, Hal 130.

[2] Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung, Citra Abadi Bhakti, 2006, Hal 219.   

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…