Sepeda
listrik saat ini sedang digandrungi digunakan oleh berbagai kalangan
masyarakat. Dalam penggunaannya sepeda listrik banyak memberikan manfaat dalam
kehidupan sehari-hari. Tak jarang dijumpai dalam suatu komplek pemukiman dijumpai
masyarakat menggunakan sepeda listrik untuk membantu kegiatan sehari- hari.
Berbagai macam model dan merek bermunculan sehingga memberikan banyak pilihan
masyarakat untuk membeli.
Namun
demikian, tak sedikit timbul masalah dalam penggunaan sepeda listrik saat ini.
Mulai dari sepeda listrik digunakan oleh anak dibawah umur, sepeda listrik yang
masuk ke jalan raya, pengguna sepeda listrik tidak menggunakan helm, dan
beberapa masalah lainnya.
Dikutip
dari kontan.co.id, berdasarkan data dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Kemenhub, Aan Suhanan, sejak awal tahun 2025 hingga bulan Mei 2025 telah
terdapat 435 kendaraan berbasis EV yang terlibat kecelakaan lalu lintas baik
itu mobil, motor listrik, dan sepeda listrik, dan keterlibatan kecelakaan yang
melibatkan sepeda listrik sejumlah 333 kejadian, yang mana jumlah tersebut
bukan angka yang kecil.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, PLN Harus Cabut Tiang Listrik Ilegal di Tanah Warga
Terkait penggunaan sepeda listrik, Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, yang didalamnya mengatur pula tentang sepeda listrik.
Dalam ketentuan tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) diterangkan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi: a) lampu utama, b) alat pemantul cahaya atau lampu posisi belakang, c) sistem rem yang berfungsi dengan baik, d) alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, e) klakson atau bel, dan e) kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Selain itu, setiap pengguna kendaraan tertentu seperti sepeda listrik harus menggunakan helm, berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi yang dapat meningkatkan kecepatan.
Lebih lanjut dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dimuat pula ketentuan bahwa kendaraan tertentu termasuk sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Selain itu sepeda listrik juga dapat digunakan di kawasan tertentu
seperti pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk car free day, kawasan wisata,
area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu
dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area perkantoran,
dan area di luar jalan. Selain itu, apabila tidak tersedia jalur khusus, maka
sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan
memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Namun demikian, dalam praktek di masyarakat kerap kali dijumpai pelanggaran dalam penggunaan sepeda listrik ini. Sebagaimana yang masih hangat diperbincangkan, terdapat video seorang anak yang masih menggunakan seragam SD mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan
dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, yang mana penggunaan sepeda listrik hanya
diperbolehkan pada lajur khusus dan Kawasan tertentu. Selain itu, terlihat anak
yang berseragam SD tersebut mengendarai sepeda listrik seorang diri, sedangkan
dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengguna yang berusia 12
(dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) harus didampingi oleh orang
dewasa.
Penindakan terhadap pelanggaran penggunaan sepeda listrik masih sangat minim dijumpai. Padahal tidak jarang sepeda listrik dioperasikan digunakan di jalan raya. Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur terkait kendaraan listrik belum memuat sanksi terhadap pelanggaran penggunaan sepeda listrik.
Sedangkan
pelanggaran terhadap penggunaan sepeda listrik tidak dapat dikenakan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU
LLAJ). Hal tersebut dikarenakan dalam UU LLAJ hanya memuat sanksi terhadap
pelanggaran penggunaan kendaraan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU LLAJ,
yang dimaksud kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Lebih lanjut, dijelaskan dalam UU LLAJ bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan kendaraan tidak bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Definisi
sepeda listrik menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 adalah kendaraan tertentu
yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor
listrik. Terhadap hal tersebut maka sepeda listrik tidak diterapkan ketentuan
dalam UU LLAJ. Hal demikian menimbulkan pertanyaan yaitu “apa sanksi terhadap
pelanggaran penggunaan sepeda listrik atau penggunaan kendaraan listrik
lainnya.”
Pengaturan terkait sepeda listrik dirasa sangat perlu dibuat dengan lebih detail, mengingat dalam kehidupan sehari-hari sepeda listrik cukup banyak digunakan oleh masyarakat, dan tidak sedikit menimbulkan permasalahan.
Diantaranya pengendara sepeda listrik perlu dilengkapi dengan surat izin mengemudi, mengingat sepeda listrik seringkali digunakan di tempat umum, sehingga dengan adanya surat izin mengemudi dapat menjadi filter pengendara yang memang benar-benar diperbolehkan mengendarai sepeda listrik.
Selain itu, dengan adanya surat izin mengemudi bagi
pengendara sepeda listrik dapat digunakan dalam menertibkan penggunaan sepeda
listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah
dan pihak terkait perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan
kondusif, baik bagi pengendara sepeda listrik maupun masyarakat lainnya dengan
memperkuat pengaturan terkait sepeda listrik dengan lebih rinci. (al/ldr)
Referensi:
https://industri.kontan.co.id/news/kemenhub-catat-kecelakaan-pengguna-sepeda-
listrik-capai-7655-sejak-awal-tahun
Peraturan Perundang-Undangan
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI