Cari Berita

Sepeda Listrik dan Persoalan Hukumnya di Indonesia

Zuhro Puspitasari - Dandapala Contributor 2025-10-03 16:20:39
Dok. Penulis.

Sepeda listrik saat ini sedang digandrungi digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dalam penggunaannya sepeda listrik banyak memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Tak jarang dijumpai dalam suatu komplek pemukiman dijumpai masyarakat menggunakan sepeda listrik untuk membantu kegiatan sehari- hari. Berbagai macam model dan merek bermunculan sehingga memberikan banyak pilihan masyarakat untuk membeli.

Namun demikian, tak sedikit timbul masalah dalam penggunaan sepeda listrik saat ini. Mulai dari sepeda listrik digunakan oleh anak dibawah umur, sepeda listrik yang masuk ke jalan raya, pengguna sepeda listrik tidak menggunakan helm, dan beberapa masalah lainnya.

Dikutip dari kontan.co.id, berdasarkan data dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, sejak awal tahun 2025 hingga bulan Mei 2025 telah terdapat 435 kendaraan berbasis EV yang terlibat kecelakaan lalu lintas baik itu mobil, motor listrik, dan sepeda listrik, dan keterlibatan kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sejumlah 333 kejadian, yang mana jumlah tersebut bukan angka yang kecil.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, PLN Harus Cabut Tiang Listrik Ilegal di Tanah Warga

Terkait penggunaan sepeda listrik, Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, yang didalamnya mengatur pula tentang sepeda listrik.

Dalam ketentuan tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) diterangkan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi: a) lampu utama, b) alat pemantul cahaya atau lampu posisi belakang, c) sistem rem yang berfungsi dengan baik, d) alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, e) klakson atau bel, dan e) kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Selain itu, setiap pengguna kendaraan tertentu seperti sepeda listrik harus menggunakan helm, berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi yang dapat meningkatkan kecepatan.

Lebih lanjut dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dimuat pula ketentuan bahwa kendaraan tertentu termasuk sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Selain itu sepeda listrik juga dapat digunakan di kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area perkantoran, dan area di luar jalan. Selain itu, apabila tidak tersedia jalur khusus, maka sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Namun demikian, dalam praktek di masyarakat kerap kali dijumpai pelanggaran dalam penggunaan sepeda listrik ini. Sebagaimana yang masih hangat diperbincangkan, terdapat video seorang anak yang masih menggunakan seragam SD mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, yang mana penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan pada lajur khusus dan Kawasan tertentu. Selain itu, terlihat anak yang berseragam SD tersebut mengendarai sepeda listrik seorang diri, sedangkan dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengguna yang berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) harus didampingi oleh orang dewasa.

Penindakan terhadap pelanggaran penggunaan sepeda listrik masih sangat minim dijumpai. Padahal tidak jarang sepeda listrik dioperasikan digunakan di jalan raya. Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur terkait kendaraan listrik belum memuat sanksi terhadap pelanggaran penggunaan sepeda listrik.

Sedangkan pelanggaran terhadap penggunaan sepeda listrik tidak dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hal tersebut dikarenakan dalam UU LLAJ hanya memuat sanksi terhadap pelanggaran penggunaan kendaraan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU LLAJ, yang dimaksud kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam UU LLAJ bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan kendaraan tidak bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.

Definisi sepeda listrik menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Terhadap hal tersebut maka sepeda listrik tidak diterapkan ketentuan dalam UU LLAJ. Hal demikian menimbulkan pertanyaan yaitu “apa sanksi terhadap pelanggaran penggunaan sepeda listrik atau penggunaan kendaraan listrik lainnya.”

Pengaturan terkait sepeda listrik dirasa sangat perlu dibuat dengan lebih detail, mengingat dalam kehidupan sehari-hari sepeda listrik cukup banyak digunakan oleh masyarakat, dan tidak sedikit menimbulkan permasalahan.

Diantaranya pengendara sepeda listrik perlu dilengkapi dengan surat izin mengemudi, mengingat sepeda listrik seringkali digunakan di tempat umum, sehingga dengan adanya surat izin mengemudi dapat menjadi filter pengendara yang memang benar-benar diperbolehkan mengendarai sepeda listrik.

Selain itu, dengan adanya surat izin mengemudi bagi pengendara sepeda listrik dapat digunakan dalam menertibkan penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah dan pihak terkait perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, baik bagi pengendara sepeda listrik maupun masyarakat lainnya dengan memperkuat pengaturan terkait sepeda listrik dengan lebih rinci. (al/ldr)

Referensi:

https://industri.kontan.co.id/news/kemenhub-catat-kecelakaan-pengguna-sepeda- listrik-capai-7655-sejak-awal-tahun

 

Peraturan Perundang-Undangan

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI