Bantaeng – Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Sulawesi Selatan kembali menorehkan tinta emas dalam penegakan hukum yang humanis. Dalam kurun waktu hanya sepekan, Pengadilan yang berada di daerah dengan julukan Butta Toa ini sukses mengimplementasikan pendekatan keadilan restoratif untuk tiga perkara pidana yang berbeda pada minggu terakhir Oktober 2025.
Perkara pertama terdaftar dengan Nomor: 77/Pid.B/2025/PN Ban atas nama Adib Munzir Afrialdy alias Dipo’ bin Arifuddin Ahmad Budi, seorang pria asal Palantikang, Kecamatan Bantaeng. Ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Cindy.
“Menyatakan Terdakwa Adib Munzir Afrialdy Alias Dipo’ Bin Arifuddin Ahmad Budi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi salah satu amar putusan yang dibacakan oleh Melinda Tenriola selaku ketua majelis dengan didampingi Akbar Dwi Nugrah Fakhsirie & Kinasih Puji Utami selaku hakim anggota pada Selasa (28/10).
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Selama persidangan, Terdakwa menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Di sisi lain, korban juga telah bersedia memaafkan perbuatan Terdakwa. Atas pertimbangan ini, majelis hakim berpandangan bahwa perdamaian para pihak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan menjadi faktor keberhasilan penerapan RJ dalam perkara ini.
Sementara itu, perkara kedua didaftarkan dengan Nomor 79/Pid.B/2025/PN Ban atas nama Iccang Bin Marding, seorang pria asal Onto yang terbukti mengambil satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter milik korban Anci yang terparkir di dalam rumah milik korban. Iccang juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian oleh majelis hakim.
“Menyatakan Terdakwa Iccang Bin Marding, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum,” ujar Tri Haryono Patria Mangambe selaku ketua majelis, didampingi Melinda Tenriola dan Kinasih Puji Utama selaku hakim anggota.
Dalam proses pembuktian, tercapainya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menerapkan RJ pada perkara ini.
“Bahwa dengan telah tercapainya kesepakatan perdamaian di mana korban telah bersedia memaafkan perbuatan Terdakwa, maka majelis hakim berpandangan bahwa dalam perkara ini telah tercapai keadilan restoratif,” demikian dikutip dalam pertimbangan hakim pada putusan ini.

Terakhir, perkara yang terdaftar dengan Nomor 81/Pid.B/2025/PN Ban atas nama Adhe Chakrawardani als. Cakra bin M. Nasir L, seorang pria asal Lembang yang terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap korban Harlan dengan cara menggadaikan sepeda motor milik korban.
“Menyatakan Terdakwa Adhe Cakrawardani Alias Cakra Bin M.Nasir L, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi salah satu amar putusan yang dibacakan oleh Irdayanti Amir selaku ketua majelis dengan didampingi Syailendra Anantya Prawira dan Melinda Tenriola selaku hakim anggota pada Selasa (28/10).
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Perkara ini juga berhasil diselesaikan dengan mekanisme RJ karena pertimbangan telah dibayarkannya ganti kerugian terhadap korban.
“Dalam persidangan terdakwa dan korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan yang pada pokoknya terdakwa sepakat untuk membayar ganti kerugian. Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa kondisi anak dan terdakwa telah kembali seperti sedia kala sebelum terjadinya tindak pidana,” sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum putusan ini. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI