Bantaeng, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng telah mengeluarkan putusan atas perkara praperadilan (Prapis) Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Ban yang diajukan oleh Hj. Basse melawan Kepolisian Resor Bantaeng pada hari Selasa, (11/11/2025) oleh Hakim Tunggal Syailendra Anantya Prawira.
“Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard),” bunyi rilis putusan yang diterima Dandapala.
Putusan ini dikeluarkan karena objek sengketa dalam permohonan, yaitu penghentian penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana penggelapan, bukan merupakan bagian dari kewenangan lembaga praperadilan.
Baca Juga: Dalam Sepekan, PN Bantaeng Berhasil Terapkan RJ dalam 3 Perkara Pidana
Hakim menimbang bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat a KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019 serta Nomor 53/PUU-XIX/2021, objek praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Proses yang dihentikan dalam kasus ini adalah tahap penyelidikan, yang merupakan proses awal sebelum penyidikan dimulai.
Selain itu Hakim berpendapat bahwa pada tahap penyelidikan belum ada upaya paksa yang dapat mengakibatkan terlanggarnya hak-hak dari Tersangka, oleh karena belum dilakukannya upaya paksa tersebut menyebabkan belum dapat bekerjanya lembaga praperadilan, hal tersebut diyakini bahwa belum ada penegakan hukum pidana (pro-justitia) pada kasus tersebut.
Kemudian Hakim juga menambahkan bahwa atas tidak ditindaklanjutinya laporan yang pemohon berikan dapat diajukan lagi pelaporan yang sama kepada pejabat yang berwenang.
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, jika terjadi suatu proses penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, maka Pelapor dapat menyampaikan keberatan kepada atasan Penyidik atas penghentian tersebut. Dan apabila Pelapor maupun Penyelidik menemukan fakta atau bukti baru, maka dapat dilakukan gelar perkara kembali dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan untuk menentukan kegiatan penyelidikan ini dapat atau tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan, bukan diuji melalui lembaga praperadilan,” kutip bunyi putusan.
Baca Juga: Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan di Luar Yurisdiksi Praperadilan
Oleh karena itu, Hakim berpendapat bahwa pengujian terhadap keputusan penghentian penyelidikan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme praperadilan, sehingga permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima secara hukum.
Dalam putusannya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil. Dan atas dibacakannya putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. (zm/ldr/anandy satrio)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI