Cari Berita

Damai Tanpa Ganti Rugi, PN Manna Terapkan Keadilan Restoratif

Samuel Fajar Hotmanggara Tua Siahaan - Dandapala Contributor 2026-09-11 16:05:36
Dok. Ist.

Manna, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Manna menunjukkan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Dalam Perkara Nomor 79/Pid.B/2026/PN Mna, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada Terdakwa Mugianto Bin Zuhri yang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., Gedung PN Manna, Kamis (10/09/2026). Majelis Hakim diketuai Naufal Anfasa Firdaus dengan Hakim Anggota Yustika Rahmawati dan Yosephine Mathilda Hutabarat, serta dibantu Etrio Junaika selaku Panitera Pengganti.

Perkara bermula saat saksi korban hendak mengambil kipas angin miliknya yang berada di dekat tempat tidur Terdakwa. Saat kipas diambil, kabel charger handphone Terdakwa yang terlilit pada kipas menyebabkan handphone yang sedang diisi daya terjatuh. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Terdakwa kemudian melakukan penganiayaan dengan menampar, membenturkan kepala korban ke tembok, dan menendangnya.

Baca Juga: Rayakan HUT MA, PN Manna Launching Mars Peradilan Luhur, Indonesia Makmur

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain bengkak pada bagian kanan kepala, luka lecet pada pipi kiri, bengkak pada tulang pipi kanan, serta memar pada kaki kanan akibat trauma benda tumpul.

Namun, proses persidangan tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Majelis Hakim turut mendorong penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif hingga akhirnya tercapai perdamaian antara Terdakwa dan korban. Korban menerima permintaan maaf Terdakwa dan tidak menuntut ganti kerugian maupun penggantian biaya pengobatan yang telah dikeluarkan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan keringanan hukuman. Meskipun Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) KUHP, Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan tersebut mencerminkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata diarahkan pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan, perdamaian, dan hubungan antara pelaku dengan korban.

Baca Juga: Perkuat Budaya Integritas & Nilai Anti Korupsi, PN Manna Resmikan Kantin Kejujuran

Menariknya, perdamaian dalam perkara ini tercapai tanpa adanya tuntutan ganti kerugian maupun penggantian biaya pengobatan dari korban. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat hadir melalui kesediaan korban menerima permintaan maaf dan kesanggupan pelaku memperbaiki hubungan, tanpa selalu berujung pada kompensasi materiil.

Atas putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…