Pendahuluan
Ketika sekelompok pemegang saham publik PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2011, permintaan mereka sesungguhnya sederhana, yaitu izin bagi ahli independen untuk membuka pembukuan perusahaan. Namun apa yang secara formal hanya berbentuk “penetapan” itu justru berkembang menjadi rangkaian upaya hukum yang berlangsung hampir lima tahun, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali, sebelum akhirnya berkekuatan hukum tetap.
Perjalanan panjang itu menyingkap sesuatu yang janggal pada instrumen Permohonan Pemeriksaan Perseroan dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebuah mekanisme yang oleh pembentuk undang-undang dirancang sebagai jalan sederhana dan cepat untuk memperoleh data, namun dalam praktik peradilan justru dapat berubah wajah menjadi kontestasi hukum yang berlarut-larut.
Baca Juga: Sengketa Internal Perseroan & Batas Pertanggungjawaban Pidana bagi Direksi
Persoalannya bukan sekadar ketidakseragaman praktik peradilan, melainkan kekosongan norma yang lebih mendasar. Tulisan ini hendak menelaah tiga hal sekaligus. Pertama, mengapa sebuah permohonan yang secara tekstual bersifat ex-parte (sepihak), justru dalam praktik diperiksa layaknya sengketa. Kedua,seberapa kuat dugaan yang harus dibawa seseorang sebelum ia berhak “mengintip” isi perusahaan orang lain, mengingat UUPT tidak pernah merumuskan standar bukti permulaannya. Dan ketiga, apa yang sesungguhnya terjadi setelah pemeriksaan selesai dan hasilnya berada di tangan pemohon.
Permohonan yang Berwajah Sengketa
Secara tekstual, instrumen pemeriksaan perseroan disebut “permohonan” — bentuk yang lazimnya masuk yurisdiksi voluntair, diperiksa sepihak tanpa kehadiran pihak lawan, dan berujung pada penetapan yang bersifat deklaratif semata. M. Yahya Harahap pernah menegaskan pendirian ini, dibaca dari redaksi Pasal 138 ayat (2) UUPT, pemeriksaan perseroan seharusnya cukup memeriksa pemohon tanpa perlu menarik pihak lain sebagai termohon.
Namun sejak Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung di Denpasar tahun 2005, dan dikukuhkan dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Mahkamah Agung menegaskan sebaliknya, permohonan semacam ini harus diperiksa secara contentiosa dengan menarik Perseroan sebagai Termohon, sebab di dalamnya melekat kepentingan pihak lain yang berhak didengar sesuai asas audi et alteram partem.
Karakter ganda inilah — permohonan yang secara nomenklatur voluntair namun diperiksa dan diuji layaknya sengketa — yang lazim disebut sebagai kuasi gugatan dalam pemeriksaan perseroan. Praktik peradilan membenarkan karakter ini, dalam perkara Sumalindo, pihak perseroan yang berkedudukan sebagai Termohon justru mengajukan kasasi atas penetapan yang mengabulkan pemeriksaan atas dirinya sendiri, sesuatu yang mustahil terjadi bila perkara benar-benar diperiksa secara voluntair murni, sebab penetapan voluntair pada dasarnya hanya dapat dilawan oleh pemohonnya sendiri.
Bukti Permulaan yang Tak Kunjung Terumuskan
Ambiguitas serupa terjadi pada syarat substansial permohonan. Pasal 138 ayat (5) UUPT hanya mensyaratkan permohonan didasarkan atas “alasan yang wajar dan iktikad baik” — frasa terbuka yang tak pernah dijabarkan lebih lanjut, baik dalam UUPT sendiri, PERMA, maupun SEMA. Tidak ada padanan bukti permulaan yang eksplisit sebagaimana lazim dijumpai pada rezim pembuktian awal lain dalam hukum acara perdata. Akibatnya, hakim menerima atau menolak permohonan pemeriksaan perseroan berdasarkan tolok ukur yang berbeda-beda di setiap perkara, tanpa standar yang dapat direplikasi secara konsisten dari satu pengadilan ke pengadilan lain.
Dalam suatu penelitian, tercatat setidaknya delapan perkara pemeriksaan perseroan yang diadili Pengadilan Negeri dengan pendekatan berbeda-beda, sebagian murni voluntair, sebagian contentiosapenuh, bahkan ada yang berubah arah di tengah pemeriksaan (Irfan Fahmi, 2019). Ketidakseragaman semacam ini menciptakan ketidakpastian bagi pemegang saham minoritas yang hendak menguji iktikad direksi, sekaligus bagi Perseroan yang harus menghadapi risiko pemeriksaan tanpa kepastian standar pembuktian awal yang harus dipenuhi pihak lawan.
Setelah Pemeriksaan, Lalu Apa?
Kekosongan itu berimbas pula pada tahap eksekusi pemeriksaan. Begitu permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengangkat maksimal tiga ahli untuk melakukan audit investigatif atas pembukuan dan transaksi Perseroan. Namun Pasal 138 hingga Pasal 141 UUPT tidak pernah merumuskan secara tegas apa konsekuensi yuridis bila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran. Apakah laporan itu otomatis menjadi alat bukti dalam gugatan perdata lanjutan, ataukah sekadar informasi yang dikembalikan kepada pemohon untuk ditindaklanjuti sendiri secara terpisah?Tanpa jawaban yang jelas, pemeriksaan perseroan berhenti sebagai instrumen pencarian fakta belaka, tanpa jembatan prosedural yang jelas menuju upaya hukum substantif berikutnya.
Belajar dari Amsterdam hingga Delaware
Ambang batas yang tegas sesungguhnya bukan hal yang mustahil dirumuskan, sebagaimana terlihat dari pengalaman beberapa yurisdiksi lain. Belanda, misalnya, akar historis Pasal 138 UUPT melalui doktrin recht van enquête dalam Buku Kedua Burgerlijk Wetboek, menyerahkan wewenang tersebut kepada Ondernemingskamer, kamar khusus di Pengadilan Tinggi Amsterdam yang secara eksklusif menangani perkara pemeriksaan perusahaan. Standarnya tegas,pemohon harus menunjukkan gegronde redenen om aan een juist beleid te twijfelen, alasan yang berdasar untuk meragukan kebijakan perusahaan, dan bila terbukti terjadi wanbeleid, Ondernemingskamer dapat langsung memerintahkan tindakan korektif, mulai dari menangguhkan keputusan organ perseroan hingga mengangkat pengurus sementara, bukan sekadar menyerahkan temuan kembali kepada pemohon.
Di Amerika Serikat sendiri, Section 220 General Corporation Law Delaware mengatur hak pemeriksaan pembukuan dengan syarat proper purpose dan credible basis, standar yang oleh pengadilan Delaware sendiri disebut sebagai beban pembuktian paling ringan dalam hukum korporasi negara bagian itu, dan yang secara mencolok tidak mensyaratkan batas minimum kepemilikan saham sama sekali. Sementara Singapura dan Malaysia memilih jalan berbeda dengan menempatkan kewenangan investigasi korporasi pada Registrar of Companies, memisahkan fungsi pengumpulan bukti awal dari fungsi ajudikasi sekaligus menghindarkan perdebatan berkepanjangan soal karakter voluntair-contentiosa yang justru menjadi sumber ketidakpastian dalam praktik Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Gugatan Derivatif dalam Hukum Perseroan Indonesia
Kesimpulan dan Saran
Karakter prosedural permohonan pemeriksaan perseroan yang selama ini diperdebatkan sesungguhnya sudah mulai terjawab. Mahkamah Agung, melalui pembaruan Buku II Pedoman Administrasi dan Teknis Peradilan Perkara Perdata Umum dan Khusus, telah memberikan rambu yang lebih jelas mengenai hukum acara yang berlaku bagi permohonan ini. Namun rambu prosedural saja belum cukup. Yang masih kosong adalah rambu substansial, yaitu standar bukti permulaan yang harus dibawa pemohon, serta konsekuensi hukum dari hasil pemeriksaan yang telah dikabulkan. Sudah saatnya Mahkamah Agung, baik melalui Peraturan Mahkamah Agung, atau setidak-tidaknya Surat Edaran Mahkamah Agung, merumuskan secara eksplisit kedua hal tersebut, dengan pengalaman Belanda dan Delaware sebagai salah satu bahan pertimbangan. Sebab, kekosongan norma semacam ini memang jarang terasa di atas kertas. Ia baru terasa ketika pemohon dan Perseroan sama-sama menanggung bertahun-tahun ketidakpastian, hanya karena dua pertanyaan paling mendasar dalam Pasal 138 UUPT itu tidak pernah benar-benar dijawab. (LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI