Cari Berita

PP IKAHI Sampaikan Pandangan Dalam RUDP RUU Reforma Agraria di DPR

Yulianti - Dandapala Contributor 2026-09-10 18:15:42
Dok. TV Parlemen

Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan pandangan dalam Rapat Umum Dengar Pendapat (RUDP) Pembahasan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Reformasi Agraria di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari Kamis, (10/09/2026).

RUDP ini dipimpin oleh Pimpinan Rapat dari Baleg DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad, beserta Baleg DPR, mewakili Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus Ketua Umum PP IKAHI, Hakim Agung, Prof. Yanto, Achmad Pujoharsoyo, beserta tim dari MA, Kepala Pembinaan Hukum dari Kementerian Hukum, dan Ketua Urban Poor Consortium (UPC), Guntoro Gugun Muhammad.

“Dalam upaya meningkatkan hukum yang berkeadilan, dengan reformasi agraria, dengan sinkronikasi regulasi yang ada, dengan menyelaraskan Undang-Undang Pokok Agraria dengan Cipta Kerja, serta penyelesaian konflik agraria struktural memerlukan terobosan dalam sistem peradilan”, kata Pimpinan RUDP, Prof Sufmi Dasco Ahmad membuka acara.

Baca Juga: Dialektika Ius Constituendum dan Ius Constitutum: Persimpangan Reforma Agraria dan Sanksi Tata Ruang

Prof Dasco menjelaskan Ketua Umum IKAHI turut diundang untuk memberikan perspektif dari meja hijau, melalui keadaan rill ataupun hambatan riil, yang dihadapi para hakim saat ada sengketa lahan, dokumen RUU ada catatan serius hukum formal, dan realita masyarakat, penguasaan tanah turun temurun, seperti masyarakat lokal sering kalah di pengadilan karena tiadaan bukti formal tanah. 

“PP IKAHI sangat mengapresiasi kepada DPR RI dalam menyusun RUU ini dalam upaya penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945”, ungkap Prof. Yanto selaku Ketua Umum PP IKAHI.

Terkait dengan pengadilan agraria, Prof. Yanto menyampaikan bahwa secara teoritis struktur pengadilan saat ini sudah ada masing-masing dimensi, Pengadilan Negeri (PN) yang memeriksa keperdataan terkait sengketa tanah, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang menguji keabsahan prosedural, misalnya penerbitan sertipikat. 

MA telah berkolaborasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) untuk sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang untuk Hakim tingkat pertama.

“IKAHI berpandangan MA cenderung dengan penguatan kompetensi hakim melalui pelatihan hakim pertanahan  dan tata ruang dibandingkan membentuk pengadilan adhoc atau yang baru”, kata Prof. Yanto.

Ketika perkara perdata, tata usaha negara, pidana saling bersinggungan secara bersamaan dengan konflik agraria dan sengketa tanah, MA telah mengeluarkan yurisprudensi yang dapat menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara.

Prof. Yanto menjelaskan secara doktrinal kedua peradilan (PN dan PTUN) sebenarnya tidak tumpang tindih secara absolut dimana PTUN menguji keabsahan prosedural suatu keputusan tata usaha negara pada saat diterbitkan, sedangkan PN menguji hak keperdataan, atau kepemilikan atas objek tanah berdasarkan hukum acara perdata/ hukum pembuktian.

Dalam sistem kamar telah diterapkan sejak tahun 2011 MA secara aktif merumuskan kaedah-kaedah hukum melalui mekanisme rapat pleno kamar yang hasilnya dituangkan dalam Surat Edaran MA (SEMA) tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar sebagai pedoman pelaksanan tugas bagi peradilan.

Sengketa pertanahan Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 menegaskan bahwa PN tidak berwenang membatalkan sertipikat tanah, melainkan hanya berwenang memutus sertipikat tanah tidak berkekuatan hukum, SEMA Nomor 5 Tahun 2021 membuat terobosan penting, batas waktu gugatan 90 hari tidak berlaku bagi gugatan sengketa tanah kepemilikannya dari putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga rumusan kamar ini, saling melengkapi sehingga meminimalisir tumpang tindih antara PN dan PTUN dalam sengketa pertanahan.

MA juga memberikan penghargaan hak ulayat masyarakat adat yang dipayungi oleh Pasal 188 ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA, dan kewajiban hakim menggali hukum ada sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. MA kembali dengan menegaskan eksistensi tanah ulayat melalui Yurisprudensi MA Nomor 329K/Sip/1957.

Untuk mewujudkan mewujudkan asas keadilan substantif ketika konflik dengan masyarakat adat, lokal dan korporasi yang memiliki yang memilliki bukti formal, IKAHI berpendapat Hakim di Indonesia terikat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali dan memahami, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyararakat.

Baca Juga: PP IKAHI Dukung RUU Reforma Agraria, Soroti Penyelesaian Sengketa Tanah

 Pemeriksaan perkara tidak boleh berhenti pada penilaian bukti formal semata seperti HGU memang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, namun bukan sertipikat mutlak dan tidak terbantahkan, hal ini konsisten dengan pendaftaran tanah Indonesia yang menganut asas/sistem  publikasi negatif bertendensi positif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berbeda dengan toleran murni yang menganut sifat mutlak atau tidak terbantahkan. 

Dalam praktek pemeriksaan perkara, keadilan subtantif diwujudkan melalui kombinasi penilaian formal dengan penilaian tokoh lembaga adat, riwayat penguasaan tanah turun temurun, dokumentasi , serta pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim untuk melihat langsung hubungan sosial masyarakat dengan tanahnya disertai kehati-hatian, dan itikad baik pemegang HGU. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…