Wonosari, Kab. Gunung Kidul. Pengadilan Negeri (PN) Wonosari kembali mengadakan kegiatan sidang di luar gedung dan prodeo bertempat di Balai Kelurahan Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Kelurahan Tancep ini adalah salah satu kalurahan atau desa terjauh di Kabupaten Gunungkidul yang memiliki 6800 penduduk.
"Banyak warga yang kesulitan mendapatkan pelayanan hukum karena terkendala jarak yang sangat jauh, sehingga dengan adanya program dari PN Wonosari ini sangat terbantu bagi pencari keadilan yang membutuhkan, ungkap Yadianto yang menjabat sebagai Lurah Tancep.
Sidang diluar gedung pengadilan ini merupakan kali kedua dilaksanakan di tahun 2025. Perkara yang disidangkan berupa Permohonan Penetapan Kematian sebanyak 7 perkara, yang kesemua pemohonnya berdomisili di Kelurahan Tancep dan merupakan masyarakat tidak mampu yang biaya perkaranya dibebankan kepada negara atau prodeo.
Baca Juga: Permudah Pelayanan, PN Wonosari Hadir Melalui Lendang Penari
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Bapak Bagus Raditya Wiradana dan Ibu Ni Ageng Djohar pada ruangan terpisah.
"Agenda pemeriksaan persidangan saja melainkan setiap perkara juga diputus dihari yang sama dan setiap pencari keadilan langsung mendapatkan salinan putusan elektronik di hari sama, ungkap rilis yang diterima DANDAPALA Jumat Sore 18/7.
Selain layanan hukum tersebut, bagi pemohon perkara yang bersidang di hari itu setelah mendapatkan putusan elektronik, mereka dapat langsung memohonkan penerbitan Akta Kematian di tempat itu juga, sebab Program ini juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul yang memberikan kemudahan bagi Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil.
Baca Juga: PN Wonosari Gelar Tasyakuran Kenaikan Kelas dan Syawalan
"Dengan menggandeng Kantor Disdukcapil, pemohon yang telah melaksanakan sidang dan mendapat penetapan, dapat langsung mengajukan penerbitan akta kematian di hari yang sama, lanjut rilis tersebut.
Pengguna layanan juga langsung mendapatkan salinan putusan. Tak sampai disitu, setelah salinan penetapan diberikan, Pengguna layanan juga langsung menerima Akta kematian yang telah terbit oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul.
"Program ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin sebagai komitmen Pengadilan Negeri Wonosari untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum," tutup rilis tersebut. (NAD/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI