Cari Berita

PN Sleman Jogja Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Penipuan Tanah Sultan Ground

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2025-11-17 12:05:47
Gedung PN Sleman (dok.pn)

Sleman- Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta menjatuhkan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono, seorang pensiunan dan yang mengaku sebagai ahli waris turun-temurun Sultan Hamengku Buwono VII.

Permohonan ini diajukan untuk menggugat penetapan tersangka dan penahanannya oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat terkait tanah Sultan Ground.

“Menyatakan menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi Rilis Putusan Nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Smn.

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (14/11/2025), Hakim Praperadilan Arief Winarso, menyatakan bahwa seluruh permohonan dari pihak terdahulu ditolak. Hakim juga memutuskan bahwa penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap Raden Mas Triyanto adalah sah dan berkekuatan hukum.

Raden Mas Triyanto dilaporkan oleh Aditya Dwi Hadi Saputra ke Polres Gunungkidul pada Maret 2025. Pelapor melaporkan bahwa ia membayar Rp10 juta kepada Raden Mas Triyanto untuk mendapatkan surat kekancingan atau izin pengelolaan lahan di kawasan Pantai Sarangan, Bruno II, Gunungkidul, yang disebut-sebut sebagai tanah Sultan Ground milik keluarga keraton.

Namun, pelapor kemudian diminta menghentikan pembangunan oleh pihak Panitikismo, lembaga yang secara resmi berwenang mengurus administrasi pertanahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Surat kekancingan yang diterima pelapor dari Raden Mas Triyanto dinyatakan tidak sah oleh Panitikismo.

Pihak Termohon, Polda DIY menilai bahwa lokasi tanah tersebut telah bersertifikat hak milik atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sejak tahun 2017. Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan bahwa hanya lembaga Panitikismo yang berhak menerbitkan surat kekancingan, bukan perorangan.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Raden Mas Triyanto, Agus Yusuf Ahmadi, menegaskan bahwa kliennya adalah ahli waris sah Sultan HB VII berdasarkan Surat Keterangan dari Kelurahan Patehan dan Tepas Darah Dalem Kraton. Menurut mereka, tanah Sultan Ground adalah hak milik pribadi yang turun-temurun, bukan aset milik institusi Kasultanan.

Karena itu, mereka menilai kasus ini merupakan sengketa keperdataan warisan internal keluarga besar keraton, bukan perkara pidana. Penetapan tersangka dan penahanan klien dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan melanggar prosedur hukum acara pidana.

Hakim PN Sleman menolak semua argumen tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polda DIY, termasuk laporan polisi, berita acara pemeriksaan saksi-saksi (termasuk dari BPN Gunungkidul dan Panitikismo), hasil penyitaan barang bukti, serta rekomendasi gelar perkara, Hakim mempertimbangkan bahwa penyidik telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Hakim juga mencatat bahwa Polda DIY telah melakukan prosedur penyidikan dengan benar, termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor dalam waktu yang sesuai aturan. Selain itu, majelis menyebutkan adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa Raden Mas Triyanto pernah dihukum dalam kasus serupa oleh PN Magelang pada 2018, sehingga statusnya sebagai residivis menjadi salah satu pertimbangan objektif untuk penahanan.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

"Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil pokok permohonan Pemohon Praperadilan dan dinyatakan ditolak, maka hakim tidak perlu untuk mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon selanjutnya," demikian bunyi pertimbangan hukum dalam putusan.

Akibat penolakan permohonan praperadilan ini, proses hukum pidana terhadap Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Biaya perkara senilai Rp5 ribu ditanggung oleh Termohon, yaitu Polda DIY. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…