Cari Berita

Menyederhanakan Gugatan Sederhana

Sekti Eko Guntoro - Dandapala Contributor 2024-12-18 10:25:25
Foto Sekti Eka Guntoro, Redaktur Senior Dandapala


Lahirnya mekanisme gugatan sederhana tentu tidak dapat dilepaskan dari cita mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Asas yang mendasari keberadaan penyelenggaraan peradilan.

Kebutuhan akan penyelesaian sengketa perdata, dengan nilai obyek, gugatan serta sederhana tidaknya pembuktian karena tidak terakomodir dengan ketentuan hukum acara yang ada. Bukankah dikatakan keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan? Karenanya dalam mekanisme gugatan sederhana, banyak ‘penyederhanaan’ yang dilakukan dengan memangkas hal menjadi penghambatnya. Salah satunya adalah mengenai domisili atau alamat Penggugat dan Tergugat harus dalam satu wilayah hukum.

Dengan merujuk pada asas gugatan diajukan di tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka mau tidak mau hanya Penggugat yang berdomisili sama yang dapat mengajukan gugatan sederhana. Demikian diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. 

Lalu bagaimana jika Penggugat berdomisili berbeda dengan Tergugat? Ketika baik nilai obyek gugatan maupun pembuktian masuk kategori sederhana. Nah, terkait hal tersebut Perma Nomor 4 Tahun 2019 merubah aturan Perma sebelumnya. Penggugat dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil bahkan wakil yang beralamat atau domisili sama dengan Tergugat. Tentu saja dengan surat kuasa atau surat tugas yang membuktikan hal tersebut.

Selanjutnya menjadi menarik, kenapa atau mengapa alamat atau domisili Penggugat dan Tergugat harus dalam satu wilayah hukum? Jika merujuk pada maksud dan tujuan keberadaan mekanisme gugatan sederhana salah satunya adalah persoalan panggilan. Diakui atau tidak, persoalan panggilan, pada saat itu masih menjadi kendala, terutama dalam hal panggilan delegasi. Ketika kedua belah pihak dalam satu wilayah hukum tentu kendala panggilan delegasi tidak akan terjadi pada gugatan sederhana.

Perkembangan berikutnya, transformasi administrasi dan persidangan secara elektronik muncul kemudian. Hal tersebut juga telah disadari dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019. Kehadiran Pasal 6A menunjukkan hal tersebut, mekanisme gugatan sederhana juga memanfaatkan administrasi persidangan secara elektronik.

Hal tersebut tentu beralasan karena, sebelum  kehadiran Perma Nomor 4 Tahun 2019, lahir aturan mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik. Administrasi perkara secara elektronik mendapat pijakan aturan dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui mencakup pula persidangannya pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. Demikian juga Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang kemudian memperluas administrasi perkara secara elektronik juga meliputi upaya hukum.

Lalu apa kaitannya semua itu dengan mekanisme gugatan sederhana? Sebelum membahas hal tersebut, tidak ada salahnya terdapat hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam hukum acara perdata, yaitu domisili elektronik. Nah soal ini yang kemudian menjadi menarik jika dikaitkan dengan mekanisme gugatan sederhana.

Secara singkat domisili elektronik diartikan sebagai alamat elektronik dan/atau layanan pesan (masseging services)  yang terverifikasi milik para pihak. Lalu untuk apa domisili elektronik itu? dan mengapa pula harus terverifikasi? Domisili elektronik, sebagaimana alamat atau domisili dalam gugatan konvensional adalah untuk menentukan kedudukan hukum dan keperluan bagi pemanggilan dan/atau pemberitahuan tentunya.

Sebagaimana diketahui, alamat atau domisili diperlukan dalam perkara perdata karena ada kewajiban Pengadilan untuk melakukan pemanggilan dan/atau pemberitahuan bagi kelancaran jalannya persidangan, termasuk dalam hal dilakukan upaya hukum. 

Dalam perjalananya, panggilan dan/atau pemberitahuan juga mengalami perubahan seiring dengan administrasi, persidangan maupun upaya hukum elektronik. Jika pada awalnya panggilan dilakukan secara langsung oleh petugas pengadilan (jurusita/jurusita pengganti) secara sah dan patut, maka saat ini telah bergeser. Kehadiran domisili elektronik tentu memerlukan perlakuan khusus, yaitu dengan melakukan panggilan juga secara elektronik. Dan panggilan elektronik dijalankan langsung, tidak peduli apakah alamat atau domisili konvensionalnya berada di dalam ataupun diluar wilayah hukum pengadilan tersebut.

Selain itu, saat ini, terhadap pihak yang masih menggunakan domisili atau alamat konvensional dan bukan domisili elektronik panggilan juga telah mengalami pergeseran. Tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan melalui pos tercatat khusus. Imbasnya, terhadap domisili atau alamat yang berada di luar wilayah hukum, pengadilan tidak perlu melalui delegasi akan tetapi dapat langsung mengirimkan melalui pos tersebut. Singkatnya administrasi perkara secara elektronik telah menghilangkan panggilan dan/atau pemberitahuan dengan delegasi.

Dengan berbagai perkembangan terkait administrasi daan persidangan elektronik tersebut lalu bagaimana dengan gugatan sederhana? Ini yang menjadi menarik, karena dalam salah satu pasal Perma Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 4 ayat 3a masih mensyaratkan alamat atau domisili Penggugat satu wilayah hukum dengan Tergugat?

Bukankah saat ini seluruh pendaftaran gugatan wajib hukumnya didaftarkan secara elektronik? Dan konsekuensi hal tersebut adalah harus memiliki domisili elektronik yang terverifikasi? Jika demikian maka terhadap pendaftaran gugatan sederhana akan tercantum alamat atau domisili konvensional dan elektronik?

Bagaimana cara menentukan bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki domisili dalam satu wilayah hukum? Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan melihat sejarah serta maksud dan tujuan penyederhanaan gugatan sederhana terkait domisili para pihak. Panggilan dan/atau pemberitahuan, ya hal tersebutlah yang selama ini Mahkamah Agung terus upayakan dalam mewujudkan asas peradilan, termasuk dan tidak terbatas melalui domisili elektronik.

Apa artinya? Artinya ketika pihak, dalam hal ini Penggugat telah mencantumkan domisili elektronik (terlebih telah terverifikasi melalui akun ecourt) maka seluruh panggilan dan/atau pemberitahuan seluruhnya akan disampaikan secara elektronik. Tidak akan pernah ada ceritanya panggilan dan/atau pemberitahuan akan dilakukan secara langsung oleh jurusita dan/atau jurusita pengganti, bahkan panggilan pos tercatat khusus sekalipun tidak akan dilakukan? Kenapa? Ya karena telah ada domisili elektronik yang terverifikasi.

Lalu apa konsekuensinya? Kehadiran domisili elektronik, terutama untuk Penggugat yang memasukan gugatan secara elektronik telah menafikan (atau mengganggap) alamat atau domisili konvensional. La sudah tidak ada fungsinya terkait keperluan pencantumannya dalam gugatan. Pun demikian dalam gugatan sederhana tentunya.

Pencantuman domisili elektronik dengan segala konsekuensinya di atas, tentu berimbas dalam cara memahami keberadaan Pasal 4 ayat 3a Perma Nomor 4 Tahun 2019. Apabila alamat atau domisili konvensional Penggugat dan Tergugat berada dalam satu wilayah hukum tentu tidak jadi persoalan. Lalu bagaimana jika sebaliknya? Tentu harus dikembalikan kepada hakekat keberadaan domisili elektronik seiring dengan perubahan administrasi perkara secara elektronik berikut perubahan tata cara pemanggilan dan atau pemberitahuan. Jika tidak demikian, maka penyederhanaan gugatan sederhana tidak akan mencapai tujuannya. Semoga tidak demikian.

Kayuagung, 12122024 pada sebuah tanggal cantik dimana Timnas Indonesia kurang main cantik.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum