Cari Berita

Pelajari Peradilan Modern hingga Kepailitan, Delegasi MA Tuntaskan Fellowship di Australia

PN Jepara - Dandapala Contributor 2026-08-18 18:35:36
Dok. Ist

MELBOURNE — Rangkaian program fellowship delegasi peradilan Indonesia di Federal Court of Australia (FCA) resmi berakhir pada hari kesepuluh pelaksanaannya, Jumat (7/8/2026). Delegasi Mahkamah Agung (MA) RI terdiri dari Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si. (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Adhika Budi Prasetyo, S.H., M.B.A., M.H. (Hakim Yustisial Kamar Perdata MA RI), Ni Putu Asih Yudiastri, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jepara), serta Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI). Delegasi tersebut didampingi oleh Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., Staf Khusus Ketua MA RI yang juga anggota Tim Pembaruan Peradilan MA RI.

Memaksimalkan hari penutupan, agenda yang semula dirancang sebagai sesi perpisahan (farewell) justru diperkaya dengan dua sesi transfer pengetahuan tingkat lanjut mengenai tata kelola data peradilan dan penanganan sengketa kepailitan lintas batas (cross-border insolvency).

Transformasi Digital: Dari Dokumen Fisik Menuju Tata Kelola Berbasis Bukti

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Agenda pagi dibuka oleh Stephanie Sanders, Director of Legal Operations, Data, and Analytics FCA, yang membawakan materi “Digital Transformation in the Federal Court: Managing the Workload of the Court Allocation, Reporting Tools, and Data in FCA”.

Dalam pemaparannya, Stephanie menggarisbawahi prinsip utama manajemen peradilan modern: keadilan ditegakkan pada setiap perkara secara individual, namun pengadilan mengelola ribuan perkara secara paralel. Oleh karena itu, tata kelola data yang presisi menjadi kunci efektivitas pengadilan.


Ia menguraikan lompatan FCA dari sistem konvensional menuju kerangka kerja terintegrasi National Court Framework (NCF) yang ditopang oleh sejumlah pilar utama:

Electronic Court File (ECF): Sejak 2014 menjadi basis data tunggal (single source of truth) berkas perkara yang dapat diakses lintas wilayah yurisdiksi.

Sistem Individual Docket: Menjamin kesinambungan dan akuntabilitas penanganan, di mana satu hakim mengawal jalannya perkara sejak registrasi hingga putusan akhir.

Distribusi Perkara Terpusat: Mekanisme pengalokasian nasional berbasis protokol “next due” demi mencegah pemilihan perkara secara subjektif (anti-cherry picking), serta skema Character Allocations yang melibatkan tinjauan langsung Chief Justice untuk kasus-kasus berdampak publik luas.

Pemantauan Kapasitas Hakim secara Real-Time: Pemanfaatan instrumen pelaporan objektif seperti Docket Report, Judicial Calendar of Commitments, hingga Live Dashboards guna memastikan beban kerja hakim terukur secara akurat berbasis data (data turns opinions into evidence).

Penguatan Jejaring dan Diskusi Hukum Persaingan Usaha

Acara berlanjut ke sesi jamuan makan siang yang berlangsung hangat. Di sela-sela penutupan, Justice Stephen Burley hadir langsung dan berdiskusi santai dengan para delegasi mengenai dinamika penegakan hukum persaingan usaha (competition law) di Australia, serta menceritakan kasus menarik yang sedang ditanganinya.

Sebagai simbol kemitraan dan apresiasi antar-yurisdiksi, pihak FCA menyerahkan cenderamata kepada seluruh delegasi Indonesia sebelum melangsungkan sesi foto bersama.

Eksplorasi Sengketa Kepailitan dan Sidang Lintas Batas

Didampingi oleh Martin Clutterbuck selaku Kepala Divisi Internasional FCA, sesi teknis penutup dipandu oleh Tim Luxton, Kepala Registrar Wilayah FCA, dengan fokus materi Insolvency Law and Cross-Border Practice.

Beberapa poin substansial yang diulas meliputi:

Tolok Ukur Kepailitan: Di Australia, pengujian kepailitan menitikberatkan pada cash-flow test (kemampuan likuiditas pembayaran utang jatuh tempo) ketimbang sekadar balance-sheet solvency, dengan mekanisme statutory demand berjangka waktu 21 hari. FCA rata-rata memproses 70–100 permohonan kepailitan per pekan.

Perlindungan Hak Pekerja: Sesuai Corporations Act (Pasal 555–556), hak buruh diprioritaskan di atas tagihan pajak. Pemerintah Australia juga menyediakan skema proteksi Fair Entitlements Guarantee (FEG) guna menalangi upah, pesangon, dan hak cuti jika aset debitur tidak mencukupi.

Sidang Bersama Lintas Yurisdiksi (Joint Online Hearing): Tim Luxton memaparkan preseden sidang paralel daring antara Justice Downs (FCA) dan U.S. Bankruptcy Court in Delaware untuk menyelaraskan yurisdiksi atas perkara perusahaan AS di Australia guna menghindari putusan yang saling bertentangan (conflicting orders).

Analisis Komparatif: Diskusi mendalam turut menyoroti proteksi aset nasional, penetapan Center of Main Interests (COMI) yang merujuk pada UNCITRAL Model Law, serta perbandingan perlindungan jaminan sosial antara sistem hukum Indonesia dan Australia.

Baca Juga: Mekanisme Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border Insolvency (CBI)

Sambutan Resmi di Jakarta: Penutup Seluruh Program

Setibanya di Indonesia pada Senin (10/8/2026), delegasi disambut melalui jamuan resmi bersama Kedutaan Besar Australia yang dihadiri oleh Counsellor Robert Sutton serta tim Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ3). Pertemuan ini menjadi wadah diseminasi capaian studi, evaluasi komparatif, sekaligus perumusan langkah konkret pemanfaatan wawasan internasional guna mengakselerasi agenda reformasi peradilan di tanah air. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…