Cari Berita

Dikawal Ketat Aparat, PN Takengon Aceh Laksanakan Sita Eksekusi Lahan di Desa Bale Atu

Mula Warman Harahap - Dandapala Contributor 2026-05-20 16:30:40
Dok. PN Takengon

Takengon, Aceh Tengah Pengadilan Negeri (PN) Takengon melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah di Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, berdasarkan Penetapan Ketua PN Takengon Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Tkn pada hari  Selasa (19/5/2026).

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Tkn jo Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Tkn jo Nomor 66/PDT/2024/PT BNA jo Nomor 409 K/Pdt/2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebelum pelaksanaan, PN Takengon telah melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Tengah terkait pengamanan kegiatan sita eksekusi serta pelaksanaan eksekusi Pasar Inpres Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Tkn.

Baca Juga: Perlukah Permohonan Pengangkatan Sita Eksekusi Pasca Putusan Bantahan?

Sita eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita PN Takengon, Basyrah, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Tkn tertanggal 18 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, jurusita didampingi dua orang saksi, yakni Syukran, dan Yulika Sismawati Sitorus, serta Panitera PN Takengon, Munawir Edy Saputra.

Pengamanan kegiatan melibatkan 30 personel dari Polres Aceh Tengah yang dipimpin AKP Indra Gunawan, dua personel Koramil 01 Lut Tawar di bawah pimpinan Rachmadin, serta 20 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Tengah yang dipimpin Riza.

Selanjutnya rombongan menuju objek sengketa yang berada di Dusun Barat, Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Di lokasi, jurusita bertemu dengan kuasa pemohon eksekusi, termohon eksekusi, Reje Kampung Bale Atu, serta petugas pengukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional.

Telah diperlihatkan dan diserahkan kepada Para Pihak terkait dengan salinan Penetapan Ketua PN Takengon Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Tkn jo Nomor 28/Pdt.G/2023/PN Tkn tertanggal 12 Mei 2026.

“Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Basyrah di lokasi pelaksanaan eksekusi.

Objek sita berupa sebidang tanah berukuran kurang lebih 3 x 90 meter persegi yang berlokasi di Dusun Barat, Desa Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Setelah proses sita eksekusi dilaksanakan, objek tersebut diserahkan kepada Reje Kampung Bale Atu untuk dijaga. Jurusita juga mengingatkan bahwa objek sita tidak boleh dipindahtangankan, diperjualbelikan, digelapkan, maupun dialihkan dalam bentuk apa pun selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

AKP Indra Gunawan mengatakan pihaknya melakukan pengamanan guna memastikan proses sita eksekusi berjalan aman dan kondusif. “Kami hadir untuk memberikan pengamanan agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” katanya.

Berita acara sita eksekusi kemudian dibuat dan ditandatangani oleh jurusita, para saksi, serta pihak yang ditunjuk untuk menjaga objek sita. Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. PN Takengon menegaskan komitmennya dalam menjalankan setiap putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum dan asas kepastian hukum bagi para pihak. (als/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…