Palembang, Sumatera Selatan -Rangkaian Blended Learning Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara Satker Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang dilaksanakan secara offline (tatap muka) resmi ditutup hari ini Kamis, tanggal 11 Juni 2026.
Bimtek ini diselenggarakan di Hotel Harper Palembang tanggal 10 s.d.11 Juni 2026, yang dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi, Hakim Tinggi PT Palembang, Marolop Simamora, diikuti oleh Pimpinan, Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana, dan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi baik PT Palembang, maupun PN Se-Sumatera Selatan serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Palembang.
"Bimtek ini diharapkan untuk menyamakan persepsi dalam percepatan penyelesaian perkara salah satunya melalui monev dalam penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara", kata Andreas membuka bimtek ini.
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
Dirbinganis, Dr. Hasanudin menyampaikan terkait human resources management.
"Pemimpin harus mampu menjadi talent developer di satkernya masing-masing, jangan menghambat bawahan di satkernya untuk maju", pesan Dirbinganis, Dr. Hasanudin kepada Pimpinan PN.
Dr. Hasanudin juga menjelaskan tentang Managemen Talenta, dimana Pimpinan sebagai Talent Developer (Pengembang Bakat) dari bawahannya, Pimpinan yang baik, bukan dia maju sendiri, melainkan dia yang mampu memajukan bawahan yang dipimpinnya. Karena tidak semua leader memiliki jiwa leadership, namun Pimpinan yang memiliki jiwa leadership yang mau mengajak bawahannya maju bersama.
Dukung bawahan yang ingin menambah ilmu, baik kuliah, maupun bimtek, banyak Hakim-Hakim muda yang semangat menuntut ilmu, saat ini banyak yang sedang kuliah S2 dan S3.
IP ASN (Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negera) dapat ditingkatkan melalui peningkatan pendidikan, ilmu pengetahuan dan kompetensi seperti diklat, seminar, dan bimtek, ini akan menambah nilai IP ASN.
Dirbinganis juga menawarkan kepada peserta bimtek apakah nanti salah satu syarat dalam penilaian fit and proper test salah satunya berapa banyak mengikuti bimtek, dan peserta bimtekpun setuju, dan merespon baik hal tersebut.
"Jangan berorientasi kepada sertifikat, bimtek ataupun diklat itu untuk meningkatkan kompetensi, dengan meningkatnya kompetensi mampu meningkatkan kinerja, lalu dengan kinerja dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan”, jelas Dr. Hasanudin.
Begitu banyak media untuk menambah ilmu, misalnya Keuangan bisa juga e-learning, untuk Badilum ada BLC (Badilum Learning Center) dimana warga peradilan bisa belajar mandiri dengan memilih bimtek yang diinginkan.
"Integritas Hakim dan pemahaman administrasi penyelesaian perkara itu penting, perhatikan kelengkapan dan prosedur sebelum mengupload dokumen di SIPP karena kita punya tanggung jawab dalam publikasi putusan yang telah dibuat", jelas Andreas menyampaikan materi.
Hakim Tinggi, Marolop Simamora juga menyampaikan terkait implementasi KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025), dan pentingnya berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayahnya agar penerapan KUHAP dapat berjalan dengan lancar.
"Jika penyidik di tahap penyelidikan atau penyidikan yang telah SP3 mengajukan penetapan MKR oleh KPN, walaupun diajukan dalam permohonan yang sama untuk 2 tersangka, namun jika salah satunya tidak memenuhi syarat, maka Penetapan oleh KPN hanya yang memenuhi syarat MKR”, jawab Marolop saat menjawab pertanyaan peserta bimtek.
Materi tidak kalah penting terkait eksekusi disampaikan oleh Badilum.
"Data Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Per 10 Juni 2026 yaitu tunggakan eksekusi nasional sejumlah 4.870 perkara, tunggakan eksekusi PT Palembang sejumlah 68 perkara dengan prosentase sebesar 1,4%", jelas Kepala Seksi Bimbingan I Ditjen Badilum, Achmad Basyari.
Achmad juga menjelaskan SOP yang telah ditetapkan Badilum Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada PT dan PN tidak perlu dibuat kembali dengan tanda tangan KPN cukup SK Pemberlakuan satker saja kecuali jika ada SOP yang belum diatur dalam SOP yang telah ditetapkan Badilum.
"Jika ada permohonan eksekusi untuk perkara tahun 2017, maka harus diinput terlebih dahulu di SIPP, gunakan user super admin dan berkoordinasi dengan admin SIPP baik PN dan PT", pesan Achmad kepada peserta bimtek.
Baca Juga: Kasus Google Didenda Rp 202 Miliar Bergulir ke PN Jakpus
Acara Bimtek juga diawali dengan pretest dan setelah mendapatkan materi peserta diarahkan untuk mengerjakan comprehensive test menggunakan BLC, dengan hasil Terbaik I Muhamad Ridwan (Hakim PN Muara Enim), Terbaik II Heri Wibowo (Panmud Pidana PN Prabumulih), Terbaik III Muhammad Rifqi (Hakim PN Prabumulih).
"Diharapkan hasil Bimtek ini untuk diterapkan di satker di PN Se-Sumatera Selatan, sehingga perkara dapat diselesaikan dengan cepat namun tetap mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan, baik kualitas putusan dan kelengkapan administrasi perkara", pesan Andreas menutup acara bimtek. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI