Cari Berita

Ditjen Badilum MA Revisi Sistem Penilaian Evaluasi Implementasi SIPP Pengadilan Tinggi

Bayu Wicaksono - Dandapala Contributor 2025-12-20 14:00:06
Dok. Ist

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi melakukan revisi terhadap sistem penilaian Aplikasi Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 2614/DJU/TI1.1.1/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi. 

Revisi tersebut dilakukan setelah Ditjen Badilum melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) sebagai instrumen pengukuran kinerja administrasi perkara. Selain itu, perubahan ini juga didasarkan pada rekomendasi Satuan Tugas SIPP tahun 2025 yang menilai perlunya penyempurnaan metode dan unsur penilaian.

Dalam kebijakan terbaru ini, Ditjen Badilum menetapkan perubahan cara penilaian sekaligus menambahkan sejumlah unsur baru dalam evaluasi. Penilaian kini mencakup aspek kinerja, kepatuhan, dan kelengkapan administrasi perkara banding, mulai dari jangka waktu penyelesaian perkara, kecepatan pengiriman kembali berkas, penerapan e-Court, hingga ketepatan waktu penginputan putusan dan pelaksanaan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Kebijakan Normatif Revisi UU 27/2007 (PWP3K): Solusi Disintegrasi Perizinan Ruang

Secara keseluruhan, terdapat 20 unsur penilaian dengan total bobot 100 persen. Unsur baru turut dimasukkan, antara lain terkait anonimisasi, Pelaksanaan minutasi, pengarsipan perkara, serta kelengkapan dan pengunggahan dokumen elektronik ke Direktori Putusan Mahkamah Agung. Ditjen Badilum menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi perkara serta memastikan seluruh Pengadilan Tinggi melaksanakan tugas kepaniteraan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025. 

Melalui revisi ini, Mahkamah Agung berharap kualitas layanan peradilan, transparansi, dan akuntabilitas administrasi perkara di tingkat banding semakin meningkat serta selaras dengan prinsip peradilan modern berbasis teknologi informasi. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…