Perkembangan
hukum dan teknologi telah mengubah cara manusia memiliki, menyimpan, dan
memperdagangkan kekayaan. Salah satu perubahan yang sangat nyata terjadi pada
saham. Jika dahulu saham identik dengan warkat atau surat saham yang dapat
dilihat dan secara fisik dikuasai, kini perkembangan pasar modal membawa saham
ke dalam sistem tanpa warkat (scripless),
yang kepemilikannya direpresentasikan melalui pencatatan secara elektronik.
Perubahan
tersebut pada satu sisi memberikan efisiensi dan kepastian administrasi dalam
transaksi pasar modal. Namun pada sisi lain, perubahan itu menghadirkan
persoalan baru bagi hukum acara perdata, khususnya ketika saham menjadi objek
sita dan eksekusi.
Pertanyaannya
sederhana, tetapi mempunyai konsekuensi yang tidak sederhana: bagaimana jurusita
menyita sesuatu yang secara fisik tidak lagi berbentuk benda
Baca Juga: Tua Renta Regulasi Eksekusi Gadai Saham: Problematika dan Kecermatan Hakim
Pertanyaan
berikutnya bahkan lebih penting: bagaimana pengadilan memastikan bahwa saham yang telah
disita benar-benar tidak dapat dialihkan oleh debitor, dan bagaimana saham
tersebut kemudian dapat dieksekusi untuk memenuhi putusan pengadilan
Persoalan
inilah yang perlu mendapat perhatian karena hukum acara perdata pada dasarnya
dibangun dalam paradigma benda yang dapat diidentifikasi, dikuasai, dan
dialihkan secara konvensional. Sementara itu, saham tanpa warkat berada dalam
ekosistem pencatatan elektronik dan rekening efek.
Saham Tetap Merupakan Benda
Bergerak
Secara
normatif, kedudukan saham sebenarnya cukup jelas. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa saham merupakan benda
bergerak.
Konsekuensinya,
saham merupakan bagian dari kekayaan pemegang saham. Apabila pemegang saham
mempunyai kewajiban kepada kreditor dan telah memperoleh putusan pengadilan
yang mewajibkannya membayar sejumlah uang, saham pada prinsipnya dapat menjadi
salah satu objek pelaksanaan putusan.
Hal
tersebut juga sejalan dengan Pasal 1131 KUHPerdata yang menempatkan seluruh
kebendaan debitor, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagai jaminan untuk segala
perikatannya. Dengan
demikian, tidak terdapat persoalan mendasar mengenai apakah saham dapat menjadi
objek sita.
Persoalan
yang lebih menarik adalah bagaimana sita tersebut dilaksanakan secara efektif. Sebab, saham bukan sekadar benda bergerak
biasa.
Saham
mengandung nilai ekonomis sekaligus hak-hak yang bersifat korporasi. Pemegang
saham mempunyai hak-hak tertentu dalam perseroan, termasuk hak memperoleh
dividen dan hak menghadiri serta memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan.
Karena
itu, sita saham harus dipahami bukan semata-mata sebagai penyitaan suatu benda,
tetapi juga sebagai pembatasan terhadap kemampuan pemegang saham untuk
melakukan tindakan hukum terhadap hak yang melekat pada saham tersebut.
Jangan Sampai Aset Perseroan
Ikut Dieksekusi
Salah
satu persoalan yang perlu ditegaskan sejak awal adalah pemisahan antara saham
dengan harta kekayaan perseroan.
Perseroan
terbatas merupakan badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri. Pasal 3 ayat
(1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menegaskan prinsip tanggung jawab terbatas
pemegang saham.
Karena
itu, apabila seseorang menjadi debitor secara pribadi dan ia mempunyai saham
dalam suatu perseroan, objek eksekusinya adalah saham milik debitor tersebut,
bukan gedung, tanah, kendaraan, rekening bank, atau aset lain milik perseroan.
Perbedaan
ini sangat penting dalam praktik.
Pemegang
saham adalah pemilik saham, tetapi bukan pemilik langsung atas harta kekayaan
perseroan. Saham memberikan kedudukan hukum tertentu terhadap perseroan, tetapi
tidak menjadikan pemegang saham sebagai pemilik individual atas setiap aset
perseroan.
Oleh
sebab itu, penetapan objek sita harus dilakukan secara presisi. Sita terhadap
“aset perseroan” untuk memenuhi utang pribadi pemegang saham pada prinsipnya
merupakan persoalan yang berbeda dengan sita terhadap saham milik pemegang
saham.
Dari Warkat Menuju Sistem
Elektronik
Dalam
paradigma lama, apabila saham masih berbentuk warkat, persoalan identifikasi
secara fisik relatif lebih mudah.
Terdapat
surat saham atau surat kolektif saham yang menunjukkan kepemilikan. Namun
perkembangan pasar modal telah mengubah konstruksi tersebut.
POJK
Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan
Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal mengatur kewajiban
penerbitan Efek Bersifat Ekuitas tanpa warkat (scripless) serta pelaksanaan dan pencatatan
efek yang telah didematerialisasi. POJK tersebut berlaku sejak 6 Mei 2025 dan
menetapkan bahwa dematerialisasi EBE dengan warkat ke bentuk tanpa warkat dilaksanakan
paling lambat lima tahun setelah peraturan tersebut berlaku.
Artinya,
sistem hukum Indonesia sedang bergerak semakin jauh dari paradigma saham
sebagai dokumen fisik menuju saham sebagai hak yang direpresentasikan dalam
sistem pencatatan elektronik.
Perubahan
tersebut harus diikuti oleh hukum acara.
Jika
hukum acara tetap menggunakan paradigma “mengambil dan menguasai benda”, maka
akan muncul kesenjangan antara norma hukum dengan kenyataan objek yang hendak
dieksekusi.
Hakim Menyita Hak, Bukan
Sekadar Bendanya
Dalam
konteks saham tanpa warkat, konsep sita perlu dipahami secara lebih fungsional. Sita bukan semata-mata tindakan mengambil
suatu benda secara fisik. Hakikat sita adalah menempatkan objek tertentu di
bawah penguasaan atau pengamanan hukum sehingga debitor tidak lagi bebas
melakukan tindakan yang dapat menghilangkan atau mengurangi efektivitas
putusan.
Karena
itu, terhadap saham tanpa warkat, efektivitas sita harus diarahkan pada
pembatasan kemampuan pemegang saham untuk mengalihkan atau memperjualbelikan
saham yang telah diletakkan sita.
Dengan
kata lain, yang harus “dikuasai” oleh sita bukan wujud fisik saham, tetapi status
hukumnya.
Di
sinilah muncul kebutuhan untuk menghubungkan perintah pengadilan dengan sistem administrasi
efek.
Penetapan
atau berita acara sita harus mampu mengidentifikasi saham secara jelas,
kemudian status hukum tersebut harus dapat diterjemahkan ke dalam mekanisme
administrasi yang relevan sehingga saham tidak dapat dialihkan secara bebas selama
berada dalam status sita.
Ketepatan Identifikasi
Menjadi Kunci
Sita
saham harus dibuat dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi dibandingkan
sita benda bergerak biasa.
Setidaknya
harus dapat diketahui:
pertama,
nama pemegang saham yang menjadi debitor;
kedua,
nama perseroan penerbit;
ketiga,
jumlah saham;
keempat,
klasifikasi atau jenis saham;
kelima,
apabila saham telah didematerialisasi, data yang memungkinkan saham tersebut
diidentifikasi dalam sistem administrasi efek; dan
keenam,
status hukum lain yang melekat pada saham tersebut.
Kesalahan
dalam identifikasi dapat menimbulkan akibat serius.
Jangan
sampai sita yang dimaksudkan untuk saham milik debitor justru menghambat saham
milik pihak lain. Sebaliknya, jangan sampai karena identifikasi yang tidak
lengkap, saham debitor tetap dapat dialihkan sehingga ketika putusan hendak
dieksekusi, objeknya sudah tidak lagi berada dalam keadaan yang dapat
direalisasikan. Dalam
konteks ini, kualitas berita acara sita menjadi sangat penting.
Buku II 2026 dan Tantangan
Eksekusi Saham
Pemberlakuan
Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan
berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026
merupakan perkembangan penting dalam penyelenggaraan teknis peradilan.
Dalam kerangka
eksekusi, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan
secara sukarela pada prinsipnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi
terhadap harta kekayaan debitor.
Dalam
konteks sita jaminan, apabila sita tersebut telah dinyatakan sah dan berharga
dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, sita tersebut pada prinsipnya
menjadi dasar untuk pelaksanaan eksekusi.
Namun,
ketika objeknya berupa saham tanpa warkat, persoalannya tidak selesai dengan
adanya penetapan sita.
Masih
terdapat pertanyaan teknis: siapa yang mencatat sita, bagaimana status saham
diblokir, bagaimana mencegah pengalihan, bagaimana saham dinilai, dan bagaimana
saham tersebut kemudian direalisasikan untuk memenuhi kewajiban debitor
Di
sinilah Buku II sebagai pedoman umum eksekusi perlu berinteraksi dengan
ketentuan khusus perseroan dan pasar modal.
Sita Tidak Menghapus Hak
Pihak Ketiga
Saham
dapat mempunyai beban atau hak pihak lain. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Perseroan
Terbatas memungkinkan saham diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia
sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar perseroan.
Karena
itu, sebelum melakukan eksekusi, pengadilan harus memastikan status hukum saham
tersebut.
Apabila
saham telah dibebani jaminan yang sah sebelum adanya sita, maka keberadaan sita
tidak dengan sendirinya menghapus hak pemegang jaminan.
Di sini
berlaku kebutuhan untuk menentukan kronologi dan kedudukan masing-masing hak.
Persoalan
menjadi semakin kompleks apabila terdapat lebih dari satu sita atau blokir
terhadap saham yang sama.
Dalam
kondisi demikian, pengadilan harus dapat membedakan antara hak kreditor pemohon
eksekusi, hak pemegang jaminan, sita dari perkara lain, dan kemungkinan hak
pihak ketiga.
Karena
itu, pemeriksaan terhadap status objek sebelum eksekusi bukan sekadar
formalitas administrasi, tetapi merupakan bagian dari perlindungan terhadap
kepastian hukum.
Bagaimana dengan Derden
Verzet
Eksekusi
saham juga dapat berhadapan dengan perlawanan pihak ketiga. Pihak ketiga yang merasa mempunyai hak
terhadap saham yang dieksekusi dapat mengajukan derden verzet sesuai dengan ketentuan hukum
acara dan pedoman teknis peradilan.
Yang
penting untuk dipahami adalah bahwa perlawanan pihak ketiga bukan sarana untuk
membuka kembali pokok perkara antara kreditor dan debitor. Objek pemeriksaannya adalah kepentingan atau
hak pihak ketiga terhadap objek eksekusi.
Karena
itu, hakim harus dapat membedakan secara tegas antara perlawanan terhadap
substansi putusan dengan perlawanan pihak ketiga terhadap objek eksekusi.
Pembedaan
tersebut penting agar proses eksekusi tetap berjalan, tetapi hak pihak ketiga
yang mempunyai dasar hukum juga tetap memperoleh perlindungan.
Pembatasan Pengalihan Saham
Perseroan Tertutup
Persoalan
berbeda dapat muncul pada saham perseroan tertutup. Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan
kemungkinan adanya pembatasan pengalihan saham melalui anggaran dasar
sebagaimana diatur dalam Pasal 57.
Dalam
pelaksanaan eksekusi, ketentuan tersebut harus diperhatikan. Namun, harus dibedakan antara pengalihan
saham secara sukarela oleh pemegang saham dengan pengalihan yang terjadi
sebagai konsekuensi pelaksanaan putusan pengadilan.
Persoalan
ini membutuhkan kehati-hatian hakim agar ketentuan anggaran dasar tidak
dijadikan hambatan terhadap pelaksanaan putusan, tetapi pada saat yang sama
mekanisme perlindungan yang secara sah ditentukan dalam hukum perseroan tetap
dihormati.
Dengan
demikian, eksekusi saham harus mempertemukan dua kepentingan: efektivitas
putusan pengadilan dan kepastian hukum dalam hubungan internal perseroan.
Nilai Saham Tidak Selalu
Sama dengan Nilai Nominal
Persoalan
berikutnya adalah nilai saham. Nilai
nominal saham tidak selalu sama dengan nilai ekonomisnya.
Terutama
pada perseroan tertutup, nilai ekonomis saham dapat dipengaruhi oleh kondisi
keuangan perseroan, aset dan kewajiban, prospek usaha, struktur pemegang saham,
hak-hak khusus yang melekat pada saham, serta kemampuan saham tersebut untuk
dialihkan.
Karena
itu, eksekusi saham tidak seharusnya berhenti pada pencantuman nilai nominal. Apabila diperlukan, penilaian oleh penilai
independen dapat menjadi instrumen untuk memperoleh gambaran yang lebih
objektif mengenai nilai ekonomis saham.
Hal ini
penting agar eksekusi tidak menghasilkan nilai yang jauh di bawah nilai
ekonomis objek dan pada saat yang sama tetap memberikan kepastian kepada calon
pembeli.
Masalah Eksekusi Bukan Lagi
Sekadar Masalah Jurusita
Perubahan
karakter saham membawa konsekuensi terhadap cara kita memahami tugas pelaksanaan
eksekusi. Dalam
eksekusi benda berwujud, jurusita dapat melakukan penyitaan melalui penguasaan
fisik.
Dalam
eksekusi saham tanpa warkat, jurusita membutuhkan dukungan sistem administrasi. Artinya, pelaksanaan sita saham membutuhkan
koordinasi antara pengadilan dengan pihak yang mempunyai fungsi administratif
terhadap saham tersebut.
Di
sinilah diperlukan protokol yang jelas. Pengadilan
harus mempunyai standar mengenai bagaimana surat atau penetapan sita
disampaikan, bagaimana objek saham diidentifikasi, bagaimana status sita
dicatat, bagaimana pembatasan transaksi dilakukan, dan bagaimana status
tersebut dibuka kembali setelah eksekusi selesai atau sita diangkat.
Tanpa
prosedur yang jelas, dapat terjadi keadaan di mana secara yuridis saham telah
berada dalam sita, tetapi secara administratif saham masih dapat
dipindahtangankan.
Jika
keadaan tersebut terjadi, maka terdapat jarak antara validitas hukum sita
dan efektivitas
sita.
Dari Legalitas Menuju
Efektivitas
Inilah
persoalan utama yang perlu menjadi perhatian. Dalam hukum eksekusi, keberhasilan tidak
cukup hanya diukur dari ada atau tidaknya penetapan pengadilan.
Ukuran
akhirnya adalah apakah putusan benar-benar dapat diwujudkan.
Karena
itu, dalam konteks saham tanpa warkat perlu dibedakan antara: legalitas sita, yaitu
adanya dasar hukum dan perintah pengadilan; identifikasi objek,
yaitu kepastian bahwa saham yang disita benar-benar milik debitor; efektivitas administratif,
yaitu tercatatnya status sita dalam sistem yang relevan; dan efektivitas eksekusi,
yaitu kemampuan merealisasikan nilai saham untuk memenuhi kewajiban debitor. Keempat aspek tersebut harus berjalan secara
berurutan dan terintegrasi.
Perlunya Pedoman Khusus
Eksekusi Saham
Perkembangan
dematerialisasi saham menunjukkan kebutuhan untuk memperjelas tata cara sita
dan eksekusi saham dalam praktik peradilan.
Buku II
2026 telah memberikan kerangka umum pelaksanaan eksekusi. Namun, karakter saham
tanpa warkat mempunyai kekhususan yang tidak seluruhnya dapat dijawab dengan pola
sita benda bergerak konvensional.
Karena
itu, ke depan diperlukan pedoman teknis yang setidaknya mengatur:
- standar identifikasi saham sebagai objek sita;
- format penetapan dan berita acara sita saham;
- pemberitahuan kepada perseroan dan pihak yang mengadministrasikan
saham;
- mekanisme pencatatan dan pemblokiran;
- pemeriksaan terhadap gadai, fidusia, sita lain, atau
hak pihak ketiga;
- tata cara penilaian saham;
- tata cara penjualan atau pelelangan;
- mekanisme penyelesaian apabila terdapat beberapa sita
atau blokir;
- tata cara pengangkatan sita;
- serta mekanisme koordinasi antara pengadilan dengan
lembaga atau pelaku yang mempunyai fungsi administrasi efek.
Pedoman
tersebut akan membantu memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti
sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat diterjemahkan ke dalam sistem
administrasi modern.
Penutup:
Ketika Bentuk Kekayaan
Berubah, Cara Mengeksekusinya Juga Harus Berubah
Saham
tanpa warkat merupakan konsekuensi dari perkembangan sistem pasar modal modern.
Secara hukum, saham tetap merupakan benda bergerak. Akan tetapi, cara
keberadaan dan kepemilikannya direpresentasikan telah mengalami perubahan
mendasar.
Dahulu,
saham dapat dilihat dan dikuasai dalam bentuk surat. Kini, saham dapat hadir sebagai catatan
elektronik dalam sistem administrasi efek. Perubahan tersebut membawa konsekuensi besar
terhadap hukum eksekusi.
Sita
saham tidak lagi cukup dipahami sebagai tindakan mengambil suatu benda. Sita
harus dipahami sebagai tindakan hukum yang membatasi kemampuan debitor melakukan
disposisi terhadap hak ekonomis dan korporasi yang melekat pada saham.
Karena
itu, tantangan bagi peradilan bukan lagi sekadar menjawab apakah saham dapat
disita dan dieksekusi. Tantangannya adalah membangun mekanisme agar perintah pengadilan
dapat diterjemahkan secara efektif ke dalam sistem elektronik tempat hak atas
saham itu direpresentasikan.
Dengan
demikian, masa depan hukum eksekusi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan
bentuk kekayaan.
Ketika
kekayaan berubah dari benda yang dapat dipegang menjadi hak yang tercatat
secara elektronik, hukum acara harus mampu mengikuti perubahan tersebut.
Dari warkat ke rekening efek, sesungguhnya kita tidak hanya
sedang menyaksikan perubahan teknologi pasar modal. Kita sedang menyaksikan
perubahan paradigma hukum mengenai bagaimana kekayaan dikenali, diamankan, dan
dieksekusi.
Referensi
Buku
M.
Yahya Harahap, Hukum Perseroan
Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Ridwan
Khairandy, Hukum Perseroan
Terbatas, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
M.
Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, dan Adiwarman, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Peraturan
Perundang-undangan
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Herzien
Inlandsch Reglement (HIR).
Rechtsreglement
voor de Buitengewesten (RBg).
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Perlukah Permohonan Pengangkatan Sita Eksekusi Pasca Putusan Bantahan?
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat
Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI