Cari Berita

Dr Dhifla Bedah KUHAP 2025, Dari Putusan Bebas hingga Keadilan Restoratif

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-09-22 10:35:24
Dok. Ist

Makassar, Sulawesi Selatan- Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 membawa sejumlah perubahan dalam praktik peradilan pidana. Sejumlah ketentuan transisi maupun mekanisme hukum acara yang baru memerlukan kesamaan persepsi agar dapat diterapkan secara tepat oleh aparatur peradilan.

Hal tersebut disampaikan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Dhifla Wiyani, dalam kegiatan Pengawasan dan Pembinaan oleh Hakim Agung pada empat lingkungan peradilan se-Sulawesi Selatan, Selasa (22/9). Kegiatan dilaksanakan di gedung Pengadilan Tinggi Makassar dan diikuti secara daring oleh pimpinan, hakim, panitera, dan sekretaris dari seluruh lingkungan peradilan se-Sulawesi Selatan.

Dalam pemaparannya, Dr. Dhifla menyampaikan sejumlah catatan penting terkait penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Menurutnya, dalam masa penerapan ketentuan baru masih terdapat sejumlah aturan yang belum sepenuhnya sempurna maupun berpotensi menimbulkan tumpang tindih, sehingga diperlukan penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Dari Advokat ke Hakim Agung, Ini Jalan Karir & Gagasan Integritas Dr. Dhifla Wiyani

Untuk memberikan pedoman bagi badan peradilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan sejumlah kebijakan pasca berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, antara lain SEMA Nomor 1 Tahun 2026, SEMA Nomor 2 Tahun 2026, SEMA Nomor 3 Tahun 2026, SEMA Nomor 4 Tahun 2026, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketentuan peralihan antara KUHAP 1981 dan KUHAP 2025. Dr. Dhifla menjelaskan, penentuan hukum acara yang digunakan berkaitan dengan waktu pemeriksaan identitas terdakwa. 

“Apabila pemeriksaan identitas terdakwa dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perkara diperiksa berdasarkan KUHAP 1981. Konsekuensinya, terhadap putusan bebas masih tersedia upaya hukum kasasi. Sebaliknya, apabila pemeriksaan identitas terdakwa dilakukan setelah 2 Januari 2026, perkara diperiksa berdasarkan KUHAP 2025. Dengan demikian, terhadap putusan bebas tidak tersedia upaya hukum kasasi. Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan secara cermat dalam masa transisi penerapan hukum acara pidana yang baru,” ujar Hakim Agung Kamar Pidana yang baru dilantik pada 2 September silam. 

Dr. Dhifla kemudian menjelaskan ketentuan mengenai pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. Namun, apabila dalam putusan belum terdapat keterangan mengenai kehadiran pihak, tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung 14 hari sejak putusan diberitahukan kepada terdakwa dan/atau penuntut umum. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan oleh aparatur pengadilan untuk memastikan penghitungan tenggang waktu upaya hukum dilakukan secara tepat.

Persoalan lain yang dibahas adalah hubungan antara permohonan praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok. Dr. Dhifla menjelaskan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2026 membedakan akibat hukum berdasarkan waktu pendaftaran praperadilan.

“Apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum perkara pokok dilimpahkan, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan. Namun, pemeriksaannya tidak dapat diselenggarakan sampai adanya putusan praperadilan sehingga pemeriksaan perkara pokok ditangguhkan. Sementara apabila permohonan praperadilan baru didaftarkan setelah perkara pokok dilimpahkan, permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar tidak dapat diterima. Dalam kondisi tersebut, pemeriksaan perkara pokok tetap berjalan,” tambah Dr. Dhifla Wiyani.

Mengenai upaya hukum, Dr. Dhifla juga menguraikan perbedaan konsekuensi antara putusan bebas dan putusan lepas. Terhadap putusan bebas, tidak diperbolehkan pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025. Putusan bebas juga tidak dapat diajukan upaya hukum banding berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Berbeda dengan putusan bebas, putusan lepas masih dapat diajukan upaya hukum banding.

“Pada putusan lepas, hakim wajib memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan sejak putusan diucapkan. Apabila penuntut umum kemudian mengajukan banding, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi,” ucap Dr. Dhifla dalam pemaparannya.

Dr. Dhifla menekankan pula bahwa pengajuan banding oleh penuntut umum wajib disertai memori banding dalam waktu tujuh hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP 2025. Apabila memori banding tidak diajukan atau diajukan melewati tenggang waktu, permohonan banding dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan berkas perkara tidak dikirimkan. Apabila berkas telah terlanjur dikirim tetapi belum diregistrasi di Pengadilan Tinggi, berkas dikembalikan. Sementara apabila berkas telah dikirim dan telah diregistrasi, Pengadilan Tinggi memutus permohonan banding tersebut tidak dapat diterima.

Selanjutnya dalam pemaparannya, Dr. Dhifla turut memberikan penjelasan mengenai saksi mahkota. Seseorang yang akan ditempatkan sebagai saksi mahkota harus terlebih dahulu pada tingkat penyidikan ditetapkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Dengan demikian, apabila sebelumnya tidak terdapat penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menetapkan seseorang sebagai saksi mahkota, yang bersangkutan tidak dapat kemudian dinyatakan sebagai saksi mahkota dalam persidangan. Setelah ditetapkan sebagai saksi mahkota, pada saat memberikan keterangan di persidangan, saksi tersebut tetap wajib disumpah.

Materi berikutnya berkaitan dengan mekanisme keadilan restoratif (MKR). Dr. Dhifla menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dalam penerapannya. Untuk pelaku yang pertama kali menjadi tersangka, tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun masih dapat diselesaikan melalui MKR. Sementara untuk tindak pidana yang terjadi karena kealpaan, MKR tetap dapat diterapkan meskipun ancaman pidananya lebih dari lima tahun, sebagaimana pengaturan dalam RPP MKR.

Kemudian dalam hal terdapat penghentian penyidikan karena MKR, Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan KUHAP, pemenuhan persyaratan MKR, serta memastikan perkara tersebut tidak termasuk perkara yang dikecualikan.

“Ketua Pengadilan Negeri tidak berwenang masuk ke substansi pokok perkara,” jelas Dr. Dhifla dalam pemaparannya.

Tidak kalah penting, Dr. Dhifla menjelaskan mengenai putusan pemaafan hakim yang diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2026. Dalam penerapannya, ringannya perbuatan dapat dilihat antara lain dari sifat tindak pidana, ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III, dampak yang ringan terhadap korban, maupun karakter tindak pidana sebagai delik aduan.

“Selain ringannya perbuatan, hakim juga dapat mempertimbangkan keadaan pada diri terdakwa, seperti kebutuhan yang mendesak, kondisi mental, maupun kealpaan,” tambah Dr. Dhifla.

Pertimbangan juga dapat berasal dari keadaan pada waktu dan setelah tindak pidana terjadi. Di antaranya lingkungan, situasi atau kondisi yang membatasi pilihan rasional terdakwa ketika tindak pidana dilakukan, tindak pidana yang dipicu oleh perbuatan korban, permintaan maaf terdakwa kepada korban atau keluarganya, pemberian maaf oleh korban, tindakan pemulihan yang dilakukan terdakwa, maupun pemenuhan kewajiban berdasarkan sanksi adat sesuai nilai hukum dan keadilan.

Terhadap putusan pemaafan hakim, upaya hukum banding tetap dapat diajukan. Namun, putusan pemaafan hakim dalam acara pemeriksaan cepat tidak dapat diajukan upaya hukum.

Berbagai catatan yang disampaikan Dr. Dhifla menunjukkan bahwa penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap norma baru, tetapi juga membutuhkan keseragaman penerapan dalam praktik peradilan.

Baca Juga: Hakim Agung Baru Kamar Pidana: Dari Mantan Panitera MA hingga Advokat

Melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan tersebut, persoalan-persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas peradilan dapat dibahas bersama sehingga terdapat kesamaan persepsi di antara aparatur peradilan.

Sementara itu, Ketua Kamar TUN Prof. Dr. H. Yulius dalam sesi pembinaan sebelumnya mengingatkan para hakim agar senantiasa menjaga integritas, kelembutan hati, dan perilaku dalam menjalankan tugas. Menurutnya, masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan sehingga perilaku hakim harus senantiasa mencerminkan kehormatan lembaga peradilan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…