Cari Berita

Dramatis! Sengketa Tanah di Semarang Berakhir Damai di Tengah Eksekusi Pengosongan

Hening Wahyuningtyas-Panitera PN Ungaran - Dandapala Contributor 2025-12-12 11:50:48
Dok. Ist.

Ungaran – Pengadilan Negeri (PN) Ungaran berhasil menuntaskan proses Eksekusi Riil Pengosongan di wilayah Kabupaten Semarang pada Rabu (10/12/2025). Yang menarik, drama sengketa antara pemohon Asmayanti melawan termohon Sodriansyah ini justru mencapai titik akhir yang damai setelah melalui negosiasi alot di lokasi eksekusi.

Eksekusi ini terkait sebidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00975 seluas 273M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Jubelan, Kecamatan Sumowono. Obyek sengketa ini awalnya atas nama Sodriansyah namun telah beralih nama menjadi milik Asmayanti.

Proses eksekusi berlangsung dramatis. Setelah Penetapan Ketua PN Ungaran dibacakan, Termohon Eksekusi meminta kesempatan terakhir untuk melakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan Pemohon. Permintaan ini disetujui oleh Asmayanti.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

"Setelah melalui proses yang cukup alot, akhirnya kedua belah pihak, Pemohon dan Termohon, berhasil mencapai kesepakatan damai," demikian keterangan yang diperoleh DANDAPALA.

Kesepakatan damai tersebut diwujudkan dalam Surat Pernyataan Pemohon tertanggal 10 Desember 2025, yang otomatis mengakhiri polemik sengketa ini.

Sebelumnya, Permohonan eksekusi ini diajukan oleh Asmayanti selaku pemenang lelang. Hal ini didasarkan pada Grosse Risalah Lelang Nomor 1832/09.01/2024-01 tanggal 14 November 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Sebelum eksekusi fisik dilakukan, Ketua PN Ungaran telah mengeluarkan Penetapan Perintah Eksekusi Pengosongan Nomor 7/Pdt.Eks.HT/2025/PN Unr tertanggal 25 November 2025.

Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

PN Ungaran sebelumnya telah melaksanakan aanmaning atau teguran resmi kepada Sodriansyah sebagai Termohon Eksekusi. Namun, pihak termohon diketahui tidak pernah menghadiri proses teguran tersebut. Menindaklanjuti permohonan eksekusi lanjutan, Ketua PN Ungaran memerintahkan Panitera untuk melaksanakan konstatering (pencocokan batas), yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, serta perangkat Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Dengan tercapainya perdamaian di lokasi, pelaksanaan Eksekusi Riil Pengosongan Nomor 7/Pdt.Eks.HT/2025/PN dinyatakan telah terlaksana dengan hasil yang memuaskan dan mencapai perdamaian antara kedua pihak yang bersengketa. (RD/AAR/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…