Sukadana - Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur pada Rabu, 12 November 2025 telah melaksanakan eksekusi pengosongan rumah dan tanah seluas 230 meter persegi yang terletak di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, dan lancar, dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Diah Astuti, Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Suryani, Panitera Pengadilan Negeri Sukadana; dan Arsan, Jurusita Pengadilan Negeri Sukadana.
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi, Effran Tiyas, melalui kuasa hukumnya Martin Tri Widodo dan Sriwidodo pada 17 Oktober 2023, yang telah terdaftar dalam register perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Sdn. Permohonan tersebut didasarkan pada Kutipan Risalah Lelang Nomor 302/21/2022 tanggal 9 September 2022, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro.” Urai Jurubicara PN Sukadana dalam rilis resminya.
Baca Juga: PN Sukadana Lampung Berhasil Laksanakan Eksekusi Hak Tanggungan
Objek lelang berupa tanah seluas 230 M² berikut bangunan rumah di atasnya, sesuai Surat Ukur Nomor 133/Mataram Baru/2002 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 532 atas nama Arjunis. Dalam pelaksanaan lelang, Effran Tiyas ditetapkan sebagai pemenang lelang yang sah dan beritikad baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum yang Telah Ditempuh
Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Sukadana telah menempuh seluruh tahapan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah penetapan permohonan eksekusi pada 28 November 2023, Pengadilan telah melakukan tiga kali peneguran (aanmaning) terhadap Termohon Eksekusi, yaitu pada 12 Desember 2023, 19 Desember 2023, dan 29 Desember 2023. Namun Termohon Eksekusi Arjunis tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Karena tidak adanya itikad baik untuk menyerahkan objek lelang secara sukarela, Pemohon Eksekusi kemudian mengajukan permohonan konstatering untuk mencocokkan objek sengketa dengan SHM Nomor 532. Permohonan tersebut dikabulkan dengan Penetapan Nomor 4/Pen.Pdt/Cons/2023/PN Sdn tanggal 26 Januari 2024, yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan konstatering pada 21 Februari 2024.” Ujar juru bicara PN Sukadana guna menerangkan proses eksekusi tersebut.
Selanjutnya, Termohon Eksekusi mengajukan perlawanan (bantahan) Nomor 4/Pdt.Bth/2024/PN Sdn sehingga Ketua Pengadilan Negeri Sukadana mengeluarkan penetapan penundaan eksekusi Nomor 4/Penundaan.Pdt.Eks/2023/PN Sdn tanggal 17 Mei 2024. Kemudian gugatan bantahan tersebut diputus oleh PN Sukadana pada 24 Juli 2024 dengan amar menolak bantahan untuk seluruhnya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam perkara Nomor 90/PDT/2024/PT TJK tanggal 11 September 2024, dan dipertahankan oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi Nomor 1025 K/PDT/2025 tanggal 18 Maret 2025, yang menolak kasasi Arjunis.
“Walaupun Termohon Eksekusi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Agustus 2025, PN Sukadana tetap melanjutkan eksekusi berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan putusan. Atas dasar tersebut, Ketua PN Sukadana mengeluarkan Penetapan Nomor 5/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sdn Jo.4/Pdt.Eks/2023/PN Sdn tanggal 20 Agustus 2025, yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa.” Lanjut Juru Bicara PN Sukadana.
Pelaksanaan Eksekusi Berjalan Aman dan Terkendali
Pelaksanaan diawali dengan pembacaan berita acara eksekusi oleh Jurusita Arsan, disaksikan oleh Panitera Suryani, aparat keamanan, perangkat desa, dan perwakilan Pemohon Eksekusi. Pihak Termohon Eksekusi hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dan sempat mencegah pelaksanaan eksekusi, namun proses eksekusi dilanjutkan dengan baik dengan pendekatan persuasif.
Ketua PN Sukadana, Diah Astuti, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini telah melalui proses hukum yang panjang dan dilaksanakan dengan baik atas dukungan semua pihak.
Baca Juga: PN Sukadana Terapkan Keadilan Inklusif bagi Terdakwa Penyandang Disabilitas Tuli
“Kami memastikan seluruh tahapan eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hak-hak semua pihak telah diperhatikan, dan pelaksanaan hari ini berjalan tertib serta sesuai asas keadilan,” ujar Beliau di lokasi eksekusi.
Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi pengosongan ini, Pengadilan Negeri Sukadana menegaskan komitmennya untuk menegakkan kepastian hukum, menjamin keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap warga negara yang beritikad baik dan taat hukum. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI