Cari Berita

Dua Perkara Perdata di PN Wates Berakhir Damai Lewat Mediasi

PN Wates - Dandapala Contributor 2026-08-21 14:30:20
Dok. Ist.

Kulon Progo, Yogyakarta – Sengketa perdata tidak selalu harus berakhir dengan putusan yang menentukan siapa menang dan siapa kalah. Di Pengadilan Negeri (PN) Wates, dua perkara justru menemukan jalan damai melalui dialog dan musyawarah dalam proses mediasi.

Pada Selasa (18/8/2026), perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Wat dan Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Wat sama-sama berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai.

Dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Wat, proses mediasi dipimpin Hakim Mediator Nurjenita. Setelah melalui serangkaian perundingan, para pihak akhirnya sepakat mengakhiri sengketa secara damai.

Baca Juga: Program Baru PN Wates, Podcast KOPI JUARA, Eps. Perdana Hadirkan Akademisi UGM

Perdamaian juga tercapai dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2026/PN Wat. Mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi PN Wates tersebut dipimpin Hakim Mediator Nurrachman Fuadi.

“Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan harapannya secara terbuka. Dengan komunikasi yang baik dan iktikad untuk mencari solusi bersama, sengketa dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut dalam proses persidangan yang panjang,” ujar salah satu Hakim Mediator PN Wates.

Selama proses mediasi, para pihak diberi ruang yang setara untuk menyampaikan kepentingan, pandangan, dan harapan masing-masing. Mediator membantu menjaga komunikasi tetap konstruktif serta mengarahkan perundingan untuk menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Kesediaan para pihak untuk saling mendengarkan dan berunding dengan iktikad baik menjadi kunci lahirnya kesepakatan.

“Perdamaian bukan sekadar mengakhiri perkara, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sendiri solusi yang mereka anggap adil dan dapat dilaksanakan,” lanjutnya.


Keberhasilan dua perkara tersebut sekaligus menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar tahapan dalam pemeriksaan perkara perdata. Lebih dari itu, mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk merumuskan sendiri penyelesaian yang dianggap paling sesuai dengan kepentingan mereka.

Penyelesaian melalui perdamaian juga memberikan sejumlah manfaat, mulai dari menghemat waktu dan biaya hingga membuka peluang bagi para pihak untuk tetap menjaga hubungan baik setelah sengketa berakhir.

Berbeda dengan putusan yang umumnya menempatkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah, kesepakatan mediasi lahir dari kehendak para pihak sendiri. Karena dirumuskan dan disetujui bersama, hasil perdamaian diharapkan dapat diterima serta dilaksanakan secara sukarela.

Baca Juga: PN Wates Tetapkan Kesepakatan Saksi Mahkota dalam Perkara Narkotika

Keberhasilan PN Wates mendamaikan dua perkara tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Pada akhirnya, kemenangan dalam sengketa tidak selalu berarti mengalahkan pihak lain. Dua perkara, dua mediator, dan dua kesepakatan damai di PN Wates menunjukkan satu hal: ketika dialog dibuka dan iktikad baik dikedepankan, sengketa pun dapat menemukan jalan pulang melalui perdamaian. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…