Cari Berita

PN Wates Tetapkan Kesepakatan Saksi Mahkota dalam Perkara Narkotika

Humas PN Wates - Dandapala Contributor 2026-03-06 18:30:11
Dok. Ist.

Kulon Progo, Wates – Pengadilan Negeri (PN) Wates menetapkan kesepakatan saksi mahkota dalam perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo. 

Penetapan tersebut diberikan terhadap tersangka Joko Dwi Susanto alias Joko alias Anto bin Maryono, setelah pengadilan menerima permohonan dari Jaksa Penuntut Umum pada Senin (02/02/2026).

Permohonan diajukan menyusul tercapainya kesepakatan antara penuntut umum dan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo. 

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

“Setelah mempelajari permohonan beserta dokumen pendukungnya, PN Wates menilai kesepakatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat disahkan melalui penetapan pengadilan”, ucap rilis dari Humas PN Wates.

Dalam proses penyidikan, tersangka Joko Dwi Susanto dinilai memiliki peran yang lebih ringan dalam perkara yang disangkakan. Ia juga telah mengakui keterlibatannya serta menyatakan kesediaannya memberikan keterangan untuk membantu mengungkap peran pelaku lain dalam perkara yang sama, yakni Jatmiko alias Jat bin Triyono.

Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai bagian dari kesepakatan saksi mahkota, tersangka memperoleh jaminan bahwa tuntutan pidana yang akan diajukan oleh penuntut umum tidak melebihi dua pertiga dari ancaman maksimum pidana yang diatur dalam pasal tersebut.

Wakil Ketua PN Wates, Dr. Supandriyo, menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia. 

“Pengesahan kesepakatan saksi mahkota merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum acara pidana yang bertujuan memperkuat efektivitas pembuktian, khususnya dalam perkara pidana yang melibatkan lebih dari satu pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, keterangan dari pihak yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa pidana sering kali membantu memperjelas rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak. 

“Meski demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip due process of law dan fair trial, sehingga hak-hak para pihak tetap terlindungi dalam proses peradilan”, ingatnya.

Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

Sebagai informasi, mekanisme saksi mahkota merupakan salah satu instrumen dalam sistem peradilan pidana yang digunakan untuk mengungkap perkara yang melibatkan lebih dari satu pelaku. 

Melalui mekanisme ini, tersangka yang bekerja sama dalam proses penegakan hukum dapat memberikan keterangan mengenai keterlibatan pihak lain, dengan tetap berada dalam pengawasan pengadilan guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana. (anl/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…