Cari Berita

Ketua PN Wates Berhasil Damaikan Sengketa Lelang Objek Hak Tanggungan

Humas PN Wates - Dandapala Contributor 2026-09-16 11:15:50
Dok. PN Wates

Kulon Progo, Yogyakarta – Pengadilan Negeri (PN) Wates kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara perdata melalui mediasi. Perdamaian tercapai dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wat yang berkaitan dengan gugatan terhadap pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan.

Proses mediasi dipimpin oleh Dr. Supandriyo, S.H., M.H., selaku Hakim Mediator yang juga menjabat sebagai Ketua PN Wates. Melalui serangkaian perundingan, para pihak akhirnya berhasil menemukan titik temu dan menyepakati penyelesaian sengketa secara damai.

Perkara tersebut bermula dari adanya keberatan terhadap pelaksanaan lelang atas objek yang dibebani Hak Tanggungan. Perbedaan kepentingan dan pandangan hukum di antara para pihak kemudian berkembang menjadi sengketa perdata yang diajukan ke PN Wates.

Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat

Sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan, para pihak terlebih dahulu menempuh proses mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Dalam proses tersebut, mediator memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan persoalan, menjelaskan kepentingan, serta mengemukakan alternatif penyelesaian yang diharapkan.

Mediasi tidak semata-mata diarahkan untuk mempertemukan posisi hukum para pihak, tetapi juga untuk menggali kepentingan yang melatarbelakangi sengketa. Melalui komunikasi yang terbuka, para pihak didorong untuk memahami sudut pandang satu sama lain dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan penyelesaian.

Dalam memimpin proses mediasi, Dr. Supandriyo membantu menjaga perundingan agar berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Setiap persoalan dibahas secara bertahap dengan tetap menjunjung prinsip netralitas, kerahasiaan, dan kesetaraan para pihak. Kesediaan para pihak untuk saling mendengarkan serta berunding dengan iktikad baik menjadi salah satu faktor penting dalam tercapainya kesepakatan.

Setelah melalui pembahasan terhadap sejumlah persoalan yang disengketakan, para pihak akhirnya berhasil merumuskan penyelesaian yang dapat diterima bersama. 

Kesepakatan damai tersebut mengakhiri sengketa melalui mekanisme yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan sendiri jalan keluar sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Keberhasilan mediasi dalam perkara ini menunjukkan bahwa sengketa terkait pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan, yang dapat melibatkan persoalan hukum dan kepentingan ekonomi yang kompleks, tetap memiliki ruang untuk diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

Berbeda dengan putusan pengadilan yang menetapkan pihak yang menang dan pihak yang kalah, perdamaian melalui mediasi lahir dari kesepakatan para pihak. Dengan demikian, penyelesaian tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meredakan konflik dan mendukung hubungan yang lebih baik di antara para pihak.

Bagi PN Wates, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Mediasi tidak ditempatkan sekadar sebagai tahapan prosedural, melainkan sebagai ruang yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menemukan penyelesaian yang adil, efektif, dan dapat dilaksanakan.

Perdamaian dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wat sekaligus menegaskan peran pengadilan yang tidak terbatas pada memutus sengketa. 

Baca Juga: Yuk Kenali Eksekusi Lelang Lewat Paparan 3 Narasumber DJKN Kemenkeu di PERISAI

Melalui mediasi, pengadilan turut membuka ruang dialog dan membantu para pihak menemukan penyelesaian berdasarkan kesepakatan bersama.

Dari ruang mediasi PN Wates, sengketa terkait pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan tersebut akhirnya menemukan titik akhir melalui perdamaian yang dibangun atas iktikad baik dan kesediaan para pihak untuk bermusyawarah. (ayt/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…