Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disebut KUHP baru tidak hanya
membawa suatu kodifikasi ataupun konsolidasi di dalam hukum pidana Indonesia,
melainkan juga membawa corak baru dalam mekanisme pemidanaan (penitensier).
Pada
bagian umum penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dijelaskan bahwa buku kesatu yang berisikan aturan umum selain
dijadikan pedoman dalam penerapan pasal-pasal
yang terdapat dalam bagian Buku Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga merupakan pedoman dalam
menerapkan ketentuan undang-undang yang berada di luar Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penjelasan
ini kemudian diwujudkan pada Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan: “Ketentuan dalam Bab I
sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana
menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut
Undang-Undang”.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Berangkat
dari penjelasan Buku Kesatu tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 79
sampai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana serta memperhatikan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, maka penjatuhan pidana harus diterapkan
secara objektif dengan melihat kesanggupan Terdakwa dalam membayar pidana denda
yang dijatuhkan.
Namun
demikian, yang menjadi letak permasalahannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mencabut ketentuan Pasal
148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan: “Apabila
putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat
dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor
Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai
pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar”, sehingga di dalam
penjatuhan pidana denda dalam perkara Narkotika menjadi terdapat dualisme,
apakah berpedoman pada Pasal 80, 81 dan 82 KUHP atau Pasal 148 Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dihubungkan dengan Pasal 187
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
dimana penjatuhan pidana denda tidak memerlukan mekanisme lelang.
Dalam
konteks demikian, menurut hemat penulis, dengan mencermati ketentuan-ketentuan
tersebut, maka penerapan ketentuan yang paling relevan dalam permasalahan ini
adalah dengan menerapkan ketentuan Pasal 80, 81 dan 82 KUHP, artinya di dalam penjatuhan pidana
pada perkara Narkotika tetap memperhatikan kesanggupan dari Terdakwa mengingat
mekanisme lelang bagi harta benda Terdakwa oleh Jaksa.
Selain
itu, menurut penulis, pasal-pasal terkait Tindak Pidana Narkotika baik yang
sudah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana maupun yang tidak termuat di dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana namun ketentuan
pemidanaan disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana maka kesemuanya mutatis mutandis tunduk pada
ketentuan Kategori denda pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana sehingga karena pasal-pasal tersebut tunduk pada
ketentuan kategori denda maka mekanisme penjatuhan pidana denda yang paling
tepat menurut penulis adalah menggunakan Pasal 80, 81 dan 82 KUHP yaitu disertai
dengan mekanisme lelang.
Keberadaan
Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang sedikit
membingungkan dikarenakan secara normatif pasal tersebut masih hidup dan
berlaku. Sementara, apabila diperhatikan lebih lanjut ketentuan Pasal 622 ayat
(1) huruf w KUHP, maka Pasal 148 tidak termasuk dalam daftar pasal-pasal dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dicabut.
Sekalipun
pasal tersebut memang tidak dicabut seharusnya status pasal tersebut tetap
harus ditentukan seperti halnya Pasal 611 dan Pasal 612 KUHP yang keduanya
menentukan bahwa mengenai Penggolongan, Jumlah Narkotika, permufakatan jahat,
persiapan, percobaan dan pembantuan dalam tindak pidana narkotika masih mengacu
kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui
Lebih
lanjut, apabila diperhatikan dengan seksama terdapat frasa dalam Pasal 148
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut yang berbunyi: “Apabila
putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”, dari
bunyi pasal tersebut maka yang dapat dipahami adalah denda yang dimaksud dalam
Pasal 148 tersebut adalah jumlah denda yang diatur dalam undang-undang
Narkotika itu sendiri sedangkan pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 1
tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagian dari Pasal-Pasal dalam
undang-undang narkotika sudah disesuaikan ketentuan pemidanaannya melalui Lampiran
II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana imbas dari
pemberlakuan kategori denda dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai kesimpulan, menurut penulis bahwa secara normatif Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masif aktif dan berlaku karena tidak dilakukan pencabutan terhadap pasal tersebut tetapi pemberlakukannya akan berlawanan dengan ketentuan penjatuhan pidana denda Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana yang merupakan Undang-Undang terbaru dan mengatur penjatuhan pidana denda menjadi lebih spesifik, sehingga menurut penulis dalam penjatuhan pidana denda pada perkara tindak pidana Narkotika lebih relevan disertai dengan mekanisme lelang oleh Jaksa yang mana besaran pidana denda tersebut juga dijatuhkan dengan terlebih dahulu memperhatikan kesanggupan Terdakwa, sehingga dengan demikian maka hal ini akan sejalan dengan semangat dalam KUHP baru yang lebih humanis dalam menjatuhkan pemidanaan. (aar/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI