Manado, Sulawesi Utara— Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Untuk kesekian kalinya, Hakim PN Manado yang bertindak selaku Mediator, Faisal Munawir Kossah, berhasil mendamaikan para pihak. Kali ini perkara Nomor 539/Pdt.G/2026/ PN Mnd berhasil mencapai kesepakatan pada Jumat (28/8).
Berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Tonni Tanjung terhadap Hengky Mirachel Sumendap terkait kewajiban pengembalian pinjaman. Dalam gugatannya, Penggugat menerangkan bahwa Tergugat yang sebelumnya merupakan rekan kerja datang kepada Penggugat pada September 2025 untuk meminjam uang sebagai modal usaha memasok bahan makanan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Manado dan Bitung. Atas dasar kepercayaan, Penggugat memberikan pinjaman secara bertahap dengan total mencapai Rp305 juta.
Penggugat dan Tergugat sebelumnya telah menuangkan kesepakatan mengenai pengembalian pinjaman dalam surat perjanjian. Berdasarkan perjanjian tersebut, sisa pinjaman sebesar Rp275 juta akan dikembalikan pada Januari hingga Maret 2026.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
Namun, pembayaran yang dilakukan Tergugat tidak sesuai dengan kesepakatan. Tergugat hanya melakukan pembayaran sebesar Rp85 juta sejak Januari hingga Maret 2026. Setelah itu, sejak April 2026 hingga gugatan diajukan, Tergugat tidak lagi melakukan pembayaran sehingga masih kurang bayar sebanyak Rp190 juta.
Dalam proses mediasi, para pihak akhirnya menemukan titik temu untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Berdasarkan kesepakatan perdamaian, Tergugat menyatakan sanggup dan sepakat membayar kepada Penggugat sejumlah Rp97,5 juta, yang akan dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali dalam jangka waktu enam bulan, dengan batas pembayaran setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Pembayaran tersebut disepakati dimulai pada September 2026 hingga Februari 2027. Untuk lima kali pembayaran pertama, Tergugat akan membayar masing-masing sebesar Rp15 juta, sedangkan pembayaran keenam sebesar Rp22,5 juta.
Kesepakatan juga memuat konsekuensi apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak dilaksanakan. Tergugat menyatakan bersedia menyerahkan barang bergerak maupun tidak bergerak sejumlah nilai kewajiban yang telah disepakati.
Baca Juga: Inovasi PN Manado dengan Dukcapil Tuai Apresiasi dalam Peringatan HUT Kota Manado
Terhadap kesepaktan perdamaian tersebut, para pihak meminta kepada Majelis Hakim agar menguatkannya dengan Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
Keberhasilan mediasi ini kembali menunjukkan peran strategis mediator dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Bagi PN Manado, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus mengoptimalkan mediasi sebagai instrumen penyelesaian perkara perdata. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI