Halmahera Utara, Maluku Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menyelesaikan perkara pidana Narkotika dengan menerapkan Double Track System untuk Putusan dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Tob. Putusan perkara tersebut dibacakan pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 pada sidang terbuka untuk umum yang dilangsungkan di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja, Gedung PN Tobelo, Gamsungi, Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Menyatakan Terdakwa PMB Alias P, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi BNN Kabupaten Halmahera Utara selama 6 bulan, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan”, ucap Hakim Ketua Muhammad Andy Hakim didampingi oleh Hakim Anggota Gilang Taufik Hernawan dan Muhammad Haykal, serta Ari Irwanto sebagai Panitera Pengganti.
Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga diakui, antara lain Terdakwa masih muda dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Kejadian tersebut bermula yaitu awalnya pada hari selasa dini hari tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIT Terdakwa PMB menghubungi Saksi BT Alias BAMS dan menanyakan dengan kalimat “ada yang harga saribu lima ratus?” Saksi BT Alias BAMS lalu menjawab dengan kalimat “ia, ada, silahkan transfer” setelah itu Saksi BT Alias BAMS mengirim nomor rekening bank BRI 111401008088507 atas nama BT, dan sekitar pukul 03.00 WIT Terdakwa PMB menelepon Saksi via WhatsApp dan memberitahukan bahwa dia sudah transfer uang sebesar Rp 1,5 juta, kemudian setelah menutup telepon Terdakwa juga mengirim bukti transfer kepada Saksi via chatingan WhatsApp dan sekitar pukul 04.00 WIT serah terima shabu-shabu dari Saksi kepada Terdakwa PMB terjadi di rumah milik Sdr. HA, kemudian pada hari yang sama yakni selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIT Terdakwa PMB kembali mengirim pesan via chatingan WhatsApp dan kembali menanyakan dengan kalimat “masih ada?” Saksi lalu menjawab dengan kalimat “ia, masih ada, silahkan transfer” dan sekitar pukul 14.00 WIT Terdakwa PMB menelepon Saksi via WhatsApp dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah transfer uang sebesar Rp 1,1 jt ditambah dengan sebelumnya Saksi meminjam uang dari Terdakwa PMB sebesar Rp 500 ribu sehingga dianggap lunas, kemudian setelah menutup telepon Terdakwa juga mengirim bukti transfer kepada Saksi via chatingan WhatsApp dan sekitar pukul 15.00 WIT serah terima shabu-shabu dari Saksi kepada Terdakwa PMB untuk yang kedua terjadi di depan rumahnya sendiri di Kompleks Kampung Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Untuk shabu-shabu yang pertama yakni yang Terdakwa terima sekitar pukul 04.00 WIT Terdakwa langsung mengkonsumsinya sampai habis, sedangkan untuk yang kedua setelah menerima shabu-shabu dari Saksi BT Terdakwa langsung masuk kedalam rumah sedangkan Saksi BT langsung pergi meninggalkan Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIT Terdakwa mengkonsumsinya sebagian kecil secara diam-diam didalam kamar pribadi Terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.00 WIT keluar dari rumah dengan membawa shabu-shabu yang Terdakwa simpan didalam dompet Terdakwa selanjutnya Terdakwa mendatangi kamar kontrakan dari Saksi TSTT di Kampung Cina, Desa Gamsungi dengan maksud hanya sedikit shabu-shabu milik Terdakwa sendiri menyimpannya didalam dompet, setelah itu Terdakwa main game dan Saksi TSTT menelpon isterinya.
Awalnya Saksi TSTT Alias T dan Terdakwa berbincang sebentar, tiba-tiba Terdakwa menanyakan alat untuk menkonsumsi sabu-sabu yang bemama bong karena Terdakwa mau menkonsumsi sabu-sabu, kebetulan bong yang Saksi TSTT Alias T gunakan untuk menkonsumsi sabu-sabu milik Saksi TSTT Alias T sehari sebelumnya masih ada sehingga Saksi TSTT Alias T mengambilnya dan memberikannya kepada Terdakwa PMB, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 sachet shabu-shahu dari dalam dompetnya dan mengambilnya sedikit lalu di taruh di dalam pipet kaca, sedangkan sisanya masih tetap berada dalam sachet dan Terdakwa kembali memasukkannya kedalam dompet, kemudian Terdakwa menkonsumsi sedikit sabu-sabu yang Terdakwa pisahkan tadi, Terdakwa juga sempat mengajak Saksi TSTT untuk bersama-sama menkonsumsi sabu-sabu namun Saksi TSTT Alias T tidak mau dan tidak ikut menkonsumsinya mengingat sehari sebelumnya Saksi TSTT Alias T sudah menkonsumsi sabu-sabu, ketika itu Saksi TSTT Alias T sendiri sedang menelepon keluarga Saksi TSTT Alias T, sesaat kemudian setelah Terdakwa PMB menkonsumsi sedikit sabu-sabu rniliknya lalu bermain game, dan Saksi TSTT Alias T tetap masih menelepon keluarga Saksi.
Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui
Saksi Bripka JS Alias E dan teman-teman Saksi yang masing-masing bernama Bripka IL, Bripka FR, Brigadir AT dan Bripda ERH dari Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara sedang melaksanakan tugas operasi penyelidikan tentang adanya praktek peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, kami lalu rnendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kontarakan yang dihuni oleh orang yang bernama T didatangi oleh seseorang dengan gelagat yang sangat mencurigakan yang kemungkinan membawa benda terlarang berupa narkotika, sehingga Saksi dan teman-teman dari Satuan Reserse Narkoba Polres langsung menuju ke tempat di maksud, sesuai informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan mencurigkan di kamar yang dihuni oleh orang yang bernama T, Saksi dan rekan-rekan langsung rnasuk kedalam kamar tersebut yang pintunya tidak dalam keadaan terkunci, didalam kamar kost tersebut terdapat 2 (dua) orang Iaki-laki salah satunya mengaku bernama TSTT yang tidak lain adalah penghuni kamar kost, sedangkan salah satunya lagi mengaku bernama PMB yang hanya bertamu, Saksi dan teman-teman lalu meminta agar keduanya mengeluarkan seluruh isi saku celana, Terdakwa PMB lalu mengeluarkan dompetnya lalu membukanya dan mengeluarkan sebuah benda berupa 1 (satu) sachet berisikan serbuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu.
Atas Putusan tersebut Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan Pikiri-Pikir. (dsn/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI