Bagi seorang hakim, cakra bukan hanya merupakan aksesoris yang selalu melekat pada baju dinas hakim yang digunakan sehari-hari, namun lebih daripada itu, didalamnya terkandung nilai-nilai dan filosofi bagaimana seorang hakim bersikap dalam melaksanakan sumpah jabatannya.
Cakra merupakan salah satu unsur dari 5 (lima) kemuliaan jabatan seorang hakim, selain cakra terdapat pula Kartika, Candra, Sari, dan Tirta.
Cakra sendiri secara filosofi sering dimaknai sebagai Senjata Pemusnah Ketidakadilan yakni senjata untuk memberantas kebatilan, kedzaliman, dan ketidakadilan, Sikap Adil dalam kedinasan, hakim dituntut bersikap adil, tidak memihak, serta bersungguh-sungguh mencari kebenaran, dan Tanggung Jawab Moral dimana Putusan seorang hakim harus berdasarkan hati nurani yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana sumpah seorang hakim dalam setiap Putusannya, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Bagi seseorang yang telah disumpah dan dilantik sebagai Hakim, dia memiliki kewajiban untuk menerapkan 5 (lima) kemuliaan jabatan hakim, yang dilambangkan dengan penyematan pin cakra di dada sebelah kiri.
Realita yang dialami oleh sebagian besar Pengadilan saat ini adalah jumlah hakim yang tidak seimbang dengan jumlah perkara yang harus ditangani.
Sebagai contoh, saat tulisan ini dibuat, Pengadilan Negeri Cikarang memiliki 12 (dua belas) orang Hakim termasuk Ketua dan Wakil Ketua, dengan jumlah perkara rata-rata yang harus ditangani terdiri dari :
1. 363 perkara pidana,
2. 13 perkara Pidana Anak,
3. 14 perkara Pra Peradilan
4. 288 perkara Perdata Gugatan,
5. 44 perkara Gugatan Sederhana,
6. 310 perkara permohonan
Dengan kekuatan hakim yang efektif bersidang sebanyak 10 (sepuluh) orang, dan dengan jumlah perkara dan pressure yang tinggi, sidang hingga pukul 10 malam merupakan hal yang biasa terjadi.
Pimpinan Pengadilan Negeri Cikarang telah melakukan rapat Manajemen Resiko terkait hal tersebut, dan telah menyusun analisa jabatan, dengan memperhitungkan waktu kerja efektif atau Full Time Equivalent yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara selama 5 (lima) jam 30 (tiga puluh) menit berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 9 Tahun 2022.
Penghitungan kebutuhan hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang menggunakan rumusan :
Waktu Penyelesaian x Beban Kerja (termasuk tingkat pressure dalam setiap perkara)
Waktu Kerja Efektif
Diperoleh hasil jika dengan komposisi hakim yang ada pada Pengadilan Negeri Cikarang saat ini, masih dibutuhkan tambahan tenaga sebanyak 15 (lima belas) orang hakim lagi, sehingga optimalnya jumlah hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang adalah sejumlah 27 (dua puluh tujuh) orang termasuk pimpinan Pengadilan.
Hal yang sedemikian, penulis yakin juga dialami oleh sebagian besar Pengadilan.
Seperti pada Pengadilan Negeri Cikarang, yang menurut klasifikasi yang dirumuskan oleh Direktorat Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung melalui Ganispedia, masuk dalam katagori Zona Merah yang dinilai berdasarkan banyaknya jumlah aduan, dan jumlah demonstrasi yang ditujukan kepada Hakim dan aparatur pengadilan, sangat membutuhkan tambahan tenaga-tenaga hakim-hakim muda, panitera-panitera pengganti muda serta staff yang memiliki tingkat skill, mental dan kondisi fisik yang prima, guna optimalnya roda keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, karena jujur saja, saat ini kami sedang terseok-seok.
Kami menghimbau melalui Yang Mulia Pimpinan Mahkamah Agung, kepada hakim-hakim muda yang saat ini sedang bertugas di Mahkamah Agung, untuk turun gunung membantu penanganan perkara di satker-satker seluruh Indonesia yang saat ini bisa dikatakan sedang mengalami krisis hakim, karena pada hakikatnya kita adalah seorang hakim.
Baca Juga: Keadilan di Tengah Krisis: Urgensi Pedoman Mengadili dalam Situasi Darurat
Penulis meyakini persoalan yang dihadapi PN Cikarang juga dihadapi oleh beberapa Pengadilan Negeri lain. Hal ini sudah seharusnya jadi momentum bagi pimpinan MA untuk segera melakukan analisis beban kerja secara menyeluruh dan sistematis
Jika dalam dunia persepakbolaan nasional dikenal istilah “Garuda Calling” untuk memanggil punggawa-punggawa Timnas Sepakbola, maka tidak berlebihan jika saat ini “Cakra Calling” memanggil punggawa-punggawa keadilan untuk berjibaku menghadirkan keadilan di bumi pertiwi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI