Cari Berita

Eksekusi Lahan 32 Hektare di Lubuk Pakam Tertunda, Situasi Keamanan Jadi Kendala

Humas PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor
2026-10-31 15:35:25
Dok. Ist

Deli Serdang, Sumut – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali mengupayakan pelaksanaan eksekusi tanah seluas kurang lebih 32 hektare yang terletak di Pasar IV, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (29/10/2026). Namun, upaya kedua pelaksanaan eksekusi tersebut belum berhasil diselesaikan karena situasi di lokasi tidak kondusif dan berpotensi membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp tanggal 13 Desember 2023. Perkara ini melibatkan Yayasan Jamiyatul Al Washliyah sebagai Pemohon Eksekusi melawan Tuan Tengku Taufiddin dan 82 orang lainnya sebagai Termohon Eksekusi. Sengketa tersebut telah melalui proses peradilan hingga diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali Nomor 177 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam pelaksanaan upaya eksekusi tersebut, PN Lubuk Pakam telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan mendapat dukungan sekitar 800 personel gabungan TNI dan Polri. Meskipun persiapan pengamanan telah dilakukan, situasi di lapangan memanas setelah terjadi pelemparan terhadap petugas pengadilan dan aparat keamanan. Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah personel mengalami luka-luka.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Keberadaan perempuan dan anak-anak di sekitar lokasi juga menambah risiko keselamatan apabila pelaksanaan eksekusi tetap dilanjutkan dalam situasi tersebut. Dengan mempertimbangkan potensi jatuhnya korban lebih banyak, Kapolres Pelabuhan Belawan yang memimpin pengamanan di lokasi mengambil langkah menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Dengan demikian, upaya kedua pada 29 Oktober 2026 belum dapat menuntaskan pelaksanaan eksekusi dan objek tanah belum dapat diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.

Eksekusi merupakan tahapan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prosedur hukum, kondisi sosial, serta keselamatan masyarakat dan petugas yang terlibat.

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara

PN Lubuk Pakam menyadari bahwa belum terlaksananya eksekusi tersebut memperpanjang penyelesaian perkara yang telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, koordinasi dan persiapan lebih lanjut bersama para pihak serta instansi terkait akan dilakukan guna mengupayakan pelaksanaan eksekusi berikutnya dalam situasi yang lebih kondusif.

PN Lubuk Pakam  berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan komunikasi dan langkah-langkah yang konstruktif. Upaya pelaksanaan putusan akan terus dilakukan sesuai koridor hukum dengan tetap mengutamakan keselamatan seluruh pihak. (ayt/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…