Transisi dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) ke UU Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 (KUHAP Baru) menandai pergeseran tektonik dalam hukum acara pidana
Indonesia, khususnya terkait doktrin pembuktian. KUHAP Lama yang berbasis
positivisme kaku secara limitatif membatasi definisi saksi hanya pada mereka
yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana. Hal ini
menyebabkan testimonium de auditu (hearsay) dianggap sebagai non-valeur,
yang sering kali menciptakan ruang hampa pembuktian pada kejahatan tertutup.
Titik
balik epistemologis terjadi melalui Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 yang
mendekonstruksi kekakuan tersebut dengan memperluas definisi saksi berdasarkan
relevansi keterangan, bukan sekadar kehadiran fisik. Semangat ini kemudian
dikodifikasi secara sistematis dalam KUHAP Baru (Pasal 1 angka 47) yang
mengadopsi prinsip Judicial Activism dan Integrated Criminal Justice
System.
Dalam
rezim baru ini, hakim dituntut memiliki legal reasoning tingkat tinggi
untuk memverifikasi validitas kesaksian tidak langsung dan menyelaraskannya
dengan alat bukti modern (elektronik). Transformasi ini bukan sekadar perubahan
prosedural, melainkan upaya mencapai kebenaran materiil dan keadilan
substantif, memastikan hukum tetap adaptif terhadap kompleksitas realitas
sosiologis dan kriminologis modern.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Transisi
hukum dari KUHAP Lama ke Baru memicu redefinisi ontologis saksi yang mereposisi
kedudukan testimonium de auditu dalam sistem pembuktian Indonesia.
Pergeseran ini menuntut konstruksi epistemologis bagi hakim dalam memverifikasi
validitas hearsay serta mengintegrasikannya dengan bukti elektronik guna
memastikan kebenaran materiil tanpa distorsi.
Secara
teleologis, penggunaan bukti ini berimplikasi pada tujuan pemidanaan yang
harmonis antara perlindungan hak asasi manusia, otoritas negara, dan keadilan
bagi korban. Transformasi tersebut menegaskan evolusi peradilan pidana menuju
paradigma keadilan substantif yang lebih modern, transparan, dan akuntabel
dalam menghadapi kompleksitas hukum masa kini.
Evolusi
ontologis saksi dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru menandai transisi radikal dari
paradigma empirisme kaku menuju nilai informasi relevan. Dalam KUHAP Lama,
eksistensi saksi terbatas pada kontak indrawi langsung, sehingga testimonium
de auditu dianggap tidak bernilai secara hukum akibat ketiadaan kehadiran
fisik di lokasi kejadian.
Namun,
Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 mendekonstruksi kekakuan ini dengan mengubah
hakikat saksi menjadi pemilik informasi yang memiliki relevansi logis.
Pergeseran tersebut diformalisasi dalam UU No. 20 Tahun 2025, di mana keabsahan
saksi tidak lagi ditentukan oleh kehadiran fisik melainkan oleh fungsi
informasinya dalam konstruksi pembuktian yang bersifat holistik.
Kini, hearsay
seperti keterangan post-factum diakui secara ontologis sebagai entitas
bukti yang sah selama memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Transformasi
ini menggantikan ontologi berbasis sumber fisik dengan ontologi berbasis nilai
informasi guna menjamin tercapainya keadilan substantif.
Epistemologi
pembuktian bertransformasi dari skeptisisme mekanistik KUHAP Lama menuju
paradigma verifikatif-saintifik dalam KUHAP Baru. Pada rezim lama, testimonium
de auditu ditolak secara apriori karena dianggap memiliki jarak epistemik
yang mendegradasi akurasi informasi. Namun, UU No. 20 Tahun 2025 memperkenalkan
metodologi koroborasi (proses membandingkan bukti-bukti yang saling membantah) yang
luas, mengintegrasikan kesaksian tidak langsung dengan alat bukti modern
seperti Bukti Elektronik dan Pengamatan Hakim.
Validitas
epistemologis kini tidak lagi bergantung pada kontak indrawi langsung,
melainkan pada konektivitas dan konsistensi antar alat bukti. Hakim berperan
sebagai verifikator aktif yang menguji reliabilitas hearsay melalui
jejak digital, analisis forensik, serta pengamatan perilaku (demeanor)
di persidangan.
Pergeseran
ini mengubah penilaian bukti dari sekadar pemenuhan syarat formil menjadi
evaluasi kognitif yang holistik. Dengan demikian, testimonium de auditu
direhabilitasi menjadi instrumen krusial dalam menyusun mozaik kebenaran
materiil guna mencapai keadilan substantif yang akuntabel dan berbasis sains.
Teleologi
hukum Indonesia berevolusi dari perlindungan tersangka (Due Process Model)
dalam KUHAP Lama menuju keseimbangan hak antara negara, terdakwa, dan korban
dalam KUHAP Baru. Sebelumnya, penolakan mutlak testimonium
de auditu demi kepastian hukum sering menciptakan impunitas bagi pelaku
kejahatan tertutup. Namun, UU Nomor 20 Tahun 2025 secara teleologis
memposisikan bukti ini sebagai kunci akses keadilan bagi korban, khususnya
dalam kasus kekerasan seksual yang minim saksi mata langsung.
Pergeseran
ini juga mendukung efisiensi melalui mekanisme keadilan restoratif dan plea
bargaining, di mana fleksibilitas standar pembuktian mempercepat pemulihan
keadaan dan penyelesaian konflik. Dengan mengintegrasikan hearsay yang
terverifikasi secara saintifik, sistem peradilan kini lebih adaptif dalam
memberantas kejahatan tersembunyi yang canggih.
Transformasi
tersebut menegaskan bahwa tujuan akhir pemidanaan telah bergeser dari sekadar
formalitas prosedural menuju pencapaian keadilan substantif yang holistik dalam
melindungi kepentingan masyarakat modern.
Di bawah
rezim KUHAP Baru (UU No. 20/2025), hakim wajib menerapkan penalaran hukum yang
ketat namun progresif melalui lima parameter krusial dalam menilai testimonium
de auditu.
Pertama,
melalui Uji Konektivitas, hakim harus menggeser fokus dari kehadiran fisik
saksi menuju relevansi logis, memastikan keterangan tersebut terjalin secara
kausal dengan rantai pembuktian lainnya.
Kedua,
verifikasi Rantai Informasi menuntut ketelitian atas sumber berita, di mana
pernyataan spontan (excited utterance) yang dekat dengan waktu kejadian
memiliki bobot pembuktian lebih tinggi.
Ketiga,
validitas hearsay wajib dikukuhkan melalui Koroborasi Saintifik,
mengintegrasikannya dengan bukti digital atau forensik guna menjamin
objektivitas.
Keempat, prinsip
Kehati-hatian mewajibkan hakim menyusun ratio decidendi yang
eksplisit untuk mengeliminasi keraguan yang wajar (reasonable doubt).
Terakhir,
dalam mekanisme Plea Bargaining atau Keadilan Restoratif, kesaksian ini
berfungsi sebagai instrumen verifikasi untuk memastikan pengakuan terdakwa
bersifat sukarela. Transformasi ini menuntut hakim menjadi verifikator aktif
yang mampu merangkai mozaik kebenaran materiil demi mewujudkan keadilan
substantif yang modern dan akuntabel.
Secara epistemologis, metode penemuan kebenaran oleh hakim telah
bergeser dari sekadar verifikasi formal atas kehadiran saksi mata menjadi
konstruksi logis atas serangkaian bukti yang saling menguatkan (corroborated evidence), di mana testimonium de auditu mendapatkan tempat yang sah jika
terverifikasi oleh alat bukti lain seperti bukti elektronik dan pengamatan
hakim.
Secara teleologis, penerimaan testimonium de auditu
secara bersyarat bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum, menjamin akses
keadilan bagi korban kejahatan tersembunyi, serta mendukung sistem peradilan
yang lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada pemulihan.
Bagi para
hakim, era baru ini menuntut kecerdasan kognitif dan kepekaan nurani yang lebih
tinggi. Menerima testimonium de auditu bukan berarti
membuka pintu selebar-lebarnya bagi desas-desus atau fitnah. Sebaliknya, ini
adalah panggilan untuk meninggalkan kemalasan berpikir yang berlindung di balik
aturan formal "tolak karena tidak melihat sendiri", dan beralih pada
kerja keras intelektual untuk menguji, memverifikasi, dan merangkai fakta.
Dalam
menyusun pertimbangan putusan, hakim harus mampu menguraikan dialektika
pembuktian yang menghubungkan keterangan de auditu dengan
bukti saintifik dan keyakinan hakim yang objektif. Dengan demikian, testimonium de auditu dalam rezim KUHAP Baru bukanlah
racun bagi keadilan, melainkan instrumen komplementer yang vital dalam
orkestrasi penemuan kebenaran materiil yang hakiki. (ldr/fu)
Baca Juga: Menelusuri Akar Keadilan, Dialektika Sejarah dan Kausalitas dalam Sengketa Pajak
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI