Cari Berita

Eksistensi Testimonium De Auditu: Dialektika Kritis Filosofis Antara KUHAP Lama VS KUHAP Baru

Bony Daniel-Hakim PN Serang - Dandapala Contributor 2026-01-12 07:00:58
Dok. Penulis.

Transisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) ke UU Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) menandai pergeseran tektonik dalam hukum acara pidana Indonesia, khususnya terkait doktrin pembuktian. KUHAP Lama yang berbasis positivisme kaku secara limitatif membatasi definisi saksi hanya pada mereka yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana. Hal ini menyebabkan testimonium de auditu (hearsay) dianggap sebagai non-valeur, yang sering kali menciptakan ruang hampa pembuktian pada kejahatan tertutup.

Titik balik epistemologis terjadi melalui Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 yang mendekonstruksi kekakuan tersebut dengan memperluas definisi saksi berdasarkan relevansi keterangan, bukan sekadar kehadiran fisik. Semangat ini kemudian dikodifikasi secara sistematis dalam KUHAP Baru (Pasal 1 angka 47) yang mengadopsi prinsip Judicial Activism dan Integrated Criminal Justice System.

Dalam rezim baru ini, hakim dituntut memiliki legal reasoning tingkat tinggi untuk memverifikasi validitas kesaksian tidak langsung dan menyelaraskannya dengan alat bukti modern (elektronik). Transformasi ini bukan sekadar perubahan prosedural, melainkan upaya mencapai kebenaran materiil dan keadilan substantif, memastikan hukum tetap adaptif terhadap kompleksitas realitas sosiologis dan kriminologis modern.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Transisi hukum dari KUHAP Lama ke Baru memicu redefinisi ontologis saksi yang mereposisi kedudukan testimonium de auditu dalam sistem pembuktian Indonesia. Pergeseran ini menuntut konstruksi epistemologis bagi hakim dalam memverifikasi validitas hearsay serta mengintegrasikannya dengan bukti elektronik guna memastikan kebenaran materiil tanpa distorsi.

Secara teleologis, penggunaan bukti ini berimplikasi pada tujuan pemidanaan yang harmonis antara perlindungan hak asasi manusia, otoritas negara, dan keadilan bagi korban. Transformasi tersebut menegaskan evolusi peradilan pidana menuju paradigma keadilan substantif yang lebih modern, transparan, dan akuntabel dalam menghadapi kompleksitas hukum masa kini.

Evolusi ontologis saksi dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru menandai transisi radikal dari paradigma empirisme kaku menuju nilai informasi relevan. Dalam KUHAP Lama, eksistensi saksi terbatas pada kontak indrawi langsung, sehingga testimonium de auditu dianggap tidak bernilai secara hukum akibat ketiadaan kehadiran fisik di lokasi kejadian.

Namun, Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 mendekonstruksi kekakuan ini dengan mengubah hakikat saksi menjadi pemilik informasi yang memiliki relevansi logis. Pergeseran tersebut diformalisasi dalam UU No. 20 Tahun 2025, di mana keabsahan saksi tidak lagi ditentukan oleh kehadiran fisik melainkan oleh fungsi informasinya dalam konstruksi pembuktian yang bersifat holistik.

Kini, hearsay seperti keterangan post-factum diakui secara ontologis sebagai entitas bukti yang sah selama memiliki persesuaian dengan alat bukti lain. Transformasi ini menggantikan ontologi berbasis sumber fisik dengan ontologi berbasis nilai informasi guna menjamin tercapainya keadilan substantif.

Epistemologi pembuktian bertransformasi dari skeptisisme mekanistik KUHAP Lama menuju paradigma verifikatif-saintifik dalam KUHAP Baru. Pada rezim lama, testimonium de auditu ditolak secara apriori karena dianggap memiliki jarak epistemik yang mendegradasi akurasi informasi. Namun, UU No. 20 Tahun 2025 memperkenalkan metodologi koroborasi (proses membandingkan bukti-bukti yang saling membantah) yang luas, mengintegrasikan kesaksian tidak langsung dengan alat bukti modern seperti Bukti Elektronik dan Pengamatan Hakim.

Validitas epistemologis kini tidak lagi bergantung pada kontak indrawi langsung, melainkan pada konektivitas dan konsistensi antar alat bukti. Hakim berperan sebagai verifikator aktif yang menguji reliabilitas hearsay melalui jejak digital, analisis forensik, serta pengamatan perilaku (demeanor) di persidangan.

Pergeseran ini mengubah penilaian bukti dari sekadar pemenuhan syarat formil menjadi evaluasi kognitif yang holistik. Dengan demikian, testimonium de auditu direhabilitasi menjadi instrumen krusial dalam menyusun mozaik kebenaran materiil guna mencapai keadilan substantif yang akuntabel dan berbasis sains.

Teleologi hukum Indonesia berevolusi dari perlindungan tersangka (Due Process Model) dalam KUHAP Lama menuju keseimbangan hak antara negara, terdakwa, dan korban dalam KUHAP Baru. Sebelumnya, penolakan mutlak testimonium de auditu demi kepastian hukum sering menciptakan impunitas bagi pelaku kejahatan tertutup. Namun, UU Nomor 20 Tahun 2025 secara teleologis memposisikan bukti ini sebagai kunci akses keadilan bagi korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual yang minim saksi mata langsung.

Pergeseran ini juga mendukung efisiensi melalui mekanisme keadilan restoratif dan plea bargaining, di mana fleksibilitas standar pembuktian mempercepat pemulihan keadaan dan penyelesaian konflik. Dengan mengintegrasikan hearsay yang terverifikasi secara saintifik, sistem peradilan kini lebih adaptif dalam memberantas kejahatan tersembunyi yang canggih.

Transformasi tersebut menegaskan bahwa tujuan akhir pemidanaan telah bergeser dari sekadar formalitas prosedural menuju pencapaian keadilan substantif yang holistik dalam melindungi kepentingan masyarakat modern.

Di bawah rezim KUHAP Baru (UU No. 20/2025), hakim wajib menerapkan penalaran hukum yang ketat namun progresif melalui lima parameter krusial dalam menilai testimonium de auditu.

Pertama, melalui Uji Konektivitas, hakim harus menggeser fokus dari kehadiran fisik saksi menuju relevansi logis, memastikan keterangan tersebut terjalin secara kausal dengan rantai pembuktian lainnya.

Kedua, verifikasi Rantai Informasi menuntut ketelitian atas sumber berita, di mana pernyataan spontan (excited utterance) yang dekat dengan waktu kejadian memiliki bobot pembuktian lebih tinggi.

Ketiga, validitas hearsay wajib dikukuhkan melalui Koroborasi Saintifik, mengintegrasikannya dengan bukti digital atau forensik guna menjamin objektivitas.

Keempat, prinsip Kehati-hatian mewajibkan hakim menyusun ratio decidendi yang eksplisit untuk mengeliminasi keraguan yang wajar (reasonable doubt).

Terakhir, dalam mekanisme Plea Bargaining atau Keadilan Restoratif, kesaksian ini berfungsi sebagai instrumen verifikasi untuk memastikan pengakuan terdakwa bersifat sukarela. Transformasi ini menuntut hakim menjadi verifikator aktif yang mampu merangkai mozaik kebenaran materiil demi mewujudkan keadilan substantif yang modern dan akuntabel.

Secara epistemologis, metode penemuan kebenaran oleh hakim telah bergeser dari sekadar verifikasi formal atas kehadiran saksi mata menjadi konstruksi logis atas serangkaian bukti yang saling menguatkan (corroborated evidence), di mana testimonium de auditu mendapatkan tempat yang sah jika terverifikasi oleh alat bukti lain seperti bukti elektronik dan pengamatan hakim.

Secara teleologis, penerimaan testimonium de auditu secara bersyarat bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum, menjamin akses keadilan bagi korban kejahatan tersembunyi, serta mendukung sistem peradilan yang lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada pemulihan.

Bagi para hakim, era baru ini menuntut kecerdasan kognitif dan kepekaan nurani yang lebih tinggi. Menerima testimonium de auditu bukan berarti membuka pintu selebar-lebarnya bagi desas-desus atau fitnah. Sebaliknya, ini adalah panggilan untuk meninggalkan kemalasan berpikir yang berlindung di balik aturan formal "tolak karena tidak melihat sendiri", dan beralih pada kerja keras intelektual untuk menguji, memverifikasi, dan merangkai fakta.

Dalam menyusun pertimbangan putusan, hakim harus mampu menguraikan dialektika pembuktian yang menghubungkan keterangan de auditu dengan bukti saintifik dan keyakinan hakim yang objektif. Dengan demikian, testimonium de auditu dalam rezim KUHAP Baru bukanlah racun bagi keadilan, melainkan instrumen komplementer yang vital dalam orkestrasi penemuan kebenaran materiil yang hakiki. (ldr/fu)

Baca Juga: Menelusuri Akar Keadilan, Dialektika Sejarah dan Kausalitas dalam Sengketa Pajak

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…