Cari Berita

Empat Hakim Agung Berikan Pembinaan Daerah di Kalimantan Timur, Ini yang Dibahas

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-09-30 14:15:59
Dok. Ist

Samarinda, Kalimantan Timur – Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pembinaan Daerah bagi Empat Lingkungan Peradilan di Wilayah Kalimantan Timur secara daring pada Selasa (29/9/2026). 

Kegiatan tersebut dipusatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dan diikuti oleh seluruh satuan kerja pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di wilayah Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Nomor 156/MKMA.NY/UND.HM3.1.2/X/2026 tanggal 15 September 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung dari empat lingkungan peradilan.

Pembinaan daerah tersebut menghadirkan empat Hakim Agung sebagai narasumber, yakni Sugeng Sutrisno, Lulik Tri Cahyaningrum, Ennid Hasanuddin, dan Sudharmawatiningsih. Keempat narasumber memberikan pembinaan kepada jajaran peradilan di wilayah Kalimantan Timur sesuai dengan bidang dan lingkungan peradilan masing-masing.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Albertina Ho. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya kegiatan pembinaan sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, serta menyamakan persepsi di lingkungan peradilan.

Selanjutnya, pembukaan kegiatan pembinaan disampaikan oleh Ketua Tim Pembinaan Daerah, Sugeng Sutrisno. Dalam arahannya disampaikan bahwa berbagai hal yang menjadi pembahasan dalam kegiatan pembinaan daerah akan menjadi bahan yang selanjutnya dibawa dalam rapat pleno Hakim Agung yang direncanakan dilaksanakan pada pertengahan November 2026.

Sugeng Sutrisno juga menyampaikan bahwa materi pembinaan yang diberikan dalam kegiatan ini memiliki substansi yang sama bagi empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseragaman pemahaman dan pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan.

Kegiatan pembinaan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para Hakim Agung. Para peserta yang berasal dari pengadilan tingkat pertama di wilayah Kalimantan Timur mengikuti kegiatan secara daring dari satuan kerja masing-masing.

Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum

Melalui kegiatan pembinaan daerah ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi, peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, serta penguatan koordinasi antara Mahkamah Agung dengan jajaran pengadilan di daerah.

Kegiatan berlangsung secara tertib dan diikuti oleh jajaran empat lingkungan peradilan di wilayah Kalimantan Timur hingga seluruh rangkaian pembinaan selesai. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…