Cari Berita

PN Demak Terapkan MKR, Terdakwa Pengalihan Jaminan Fidusia Bayar Ganti Rugi Rp33,6 Juta

Humas PN Demak - Dandapala Contributor
2026-11-07 11:35:25
Dok. PN Demak

Demak, Jawa Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Demak menghadirkan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan dan nilai kemanusiaan. Dalam pemeriksaan perkara penggelapan Nomor 163/Pid.B/2026/PN Dmk tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Iyud Nugraha, dengan Hakim Anggota Dwi Florence dan II Ahmad Syairozi, Persidangan yang berlangsung pada 05 November 2026 menjadi bagian dari penerapan arah pembaruan peradilan pidana yang memberi perhatian lebih besar pada penyelesaian akibat tindak pidana secara adil dan proporsional.

Majelis hakim membuka ruang penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dengan tetap menjaga kepastian hukum, hak korban, dan pertanggungjawaban terdakwa.

Pendekatan restoratif memandang tindak pidana bukan semata pelanggaran terhadap ketentuan hukum, tetapi juga peristiwa yang menimbulkan kerugian dan memengaruhi hubungan antarpihak. Karena itu, proses penyelesaian perlu memberi tempat bagi kepentingan korban, kesediaan terdakwa bertanggung jawab, serta kemungkinan pemulihan keadaan akibat perbuatan yang terjadi.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Penyewa Benda Bergerak Objek Jaminan Fidusia

Ruang perdamaian tidak dimaksudkan untuk menekan korban agar memaafkan atau membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban. Kesukarelaan, keseimbangan kepentingan, dan kejelasan bentuk pemulihan menjadi unsur penting agar kesepakatan memiliki makna bagi pihak yang terdampak.

Adapun kesepakatan perdamaian yang dicapai para pihak dalam perkara tersebut meliputi pemulihan dalam keadaan semula berupa membayar ganti rugi sebesar yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana sebesar Rp 33,6 juta. 

Pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional menuntut hakim mempertimbangkan keadaan konkret perkara, akibat tindak pidana, sikap pelaku setelah melakukan perbuatan, serta pengaruh pemidanaan terhadap korban dan pihak terkait. Pada saat yang sama, KUHAP baru menyediakan mekanisme prosedural bagi penyelesaian restoratif pada tahap persidangan sesuai syarat yang ditentukan undang-undang.

Kedua pengaturan tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling mendukung. Pedoman pemidanaan membantu hakim menentukan respons hukum yang proporsional, sedangkan mekanisme keadilan restoratif memberi ruang bagi penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. Perdamaian tidak dengan sendirinya menghapus proses pertanggungjawaban pidana. Nilai dan akibat hukumnya tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku serta keadaan perkara.

Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia

Majelis Hakim tetap wajib menilai fakta persidangan secara objektif, menjaga hak para pihak, serta memberikan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepentingan korban tidak boleh terabaikan, demikian pula hak terdakwa atas proses peradilan yang adil.

Dengan mengedepankan pendekatan restoratif dan humanis, PN Demak berupaya menghadirkan peradilan yang tegas dalam menegakkan hukum sekaligus terbuka terhadap penyelesaian yang lebih bermakna bagi para pihak. (dsn/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…