Dari Perbuatan ke Pembuat: Dirbinganis Badilum Ajak Hakim Sulawesi Tenggara Kembali ke Tiga Masalah Pokok Hukum Pidana.
Kendari - dandapala.com. Hampir setahun setelah KUHP Nasional dan KUHAP
baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, tantangan terbesar di ruang sidang
bukan lagi mengenal pasal-pasal baru, melainkan mengubah cara hakim berpikir
dan menyusun pertimbangan. Hal ini mengemuka dalam Diseminasi Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen
Badilum) Mahkamah Agung RI di Swiss-Belhotel Kendari, Selasa malam (3/11/2026).
Kegiatan untuk wilayah
hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara ini diikuti 149 peserta. Sebanyak 50
peserta hadir secara luring, terdiri atas Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua, dan
hakim Pengadilan Negeri, jajaran kepaniteraan PT dan PN se-Sulawesi Tenggara,
serta perwakilan Kejaksaan. Sebanyak 99 peserta lainnya mengikuti secara daring
dari sepuluh satuan kerja, mulai dari PN Kendari hingga PN Wangi Wangi. Bimtek
digelar dengan metode blended learning. Tahap pembelajaran mandiri
melalui Zoom dan Badilum Learning Center (BLC) telah berlangsung pada 29-30
Oktober 2026, sedangkan tahap klasikal berlangsung 3-5 November 2026.
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
Setelah sambutan Ketua
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, dan
pembukaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, materi pertama
disampaikan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanudin. Ia
membawakan materi “Masalah Pokok dalam Hukum Pidana dan Implementasinya
dalam KUHP Nasional”. Sesi ini dipandu Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis
Peradilan Umum, Irwanto.
Meninggalkan Formula “Unsur Terpenuhi, Maka Dipidana”

Dr. Hasanudin membuka
paparannya dengan sebuah kritik terhadap praktik peradilan. Menurutnya,
pertimbangan putusan kerap berhenti pada simplifikasi matematis: bila unsur
pasal terpenuhi, terdakwa otomatis dipidana. Formula serba otomatis ini
mengaburkan pemisahan antara sifat melawan hukum perbuatan dan kesalahan
pembuatnya.
“KUHP Nasional menuntut
pertimbangan berlapis. Pemahaman masalah pokok hukum pidana kini bukan lagi
wacana akademis, melainkan kebutuhan harian hakim dan panitera pengganti,”
ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KUHP
Nasional secara sadar meninggalkan pandangan monistik ala Simons, yang
menyatukan perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, dan kemampuan bertanggung
jawab dalam satu pengertian strafbaar feit. Sebagai gantinya, KUHP
Nasional memilih pandangan dualistik yang dikembangkan antara lain oleh
Moeljatno, Roeslan Saleh, dan Chairul Huda, yaitu memisahkan perbuatan (unrecht)
dari pembuatnya (schuld).
Pilihan itu tampak dalam
struktur pasal. Pasal 12 mendefinisikan tindak pidana tanpa memuat unsur
kesalahan, sedangkan kesengajaan dan kealpaan ditarik ke ketentuan umum dalam
Pasal 36. Dr. Hasanudin mencontohkan Pasal 338 KUHP lama, yang memuat frasa
“dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Ketentuan itu kini menjadi Pasal
458 ayat (1) KUHP Nasional tanpa frasa “dengan sengaja”.
“Hilangnya kata ‘dengan
sengaja’ dari rumusan delik bukan berarti kesengajaan tidak perlu dibuktikan.
Kesengajaan tetap wajib dibuktikan, hanya saja tempatnya kini di lapis
pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Tiga Pertanyaan di Meja
Majelis
Inti paparan Dr.
Hasanudin adalah tiga masalah pokok hukum pidana: tindak pidana,
pertanggungjawaban pidana, dan pidana. Ketiganya ia rumuskan sebagai tiga
pertanyaan yang wajib dijawab majelis secara berurutan:
- Apakah perbuatan yang didakwakan
merupakan tindak pidana?
- Apakah terdakwa dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu?
- Jika ya, pidana atau tindakan apa
yang adil baginya?
“Urutan ini tidak boleh
dilompati. Pertanyaan ketiga hanya dijawab bila pertanyaan pertama dan kedua
dijawab ‘ya’,” tegasnya.
Pada lapis tindak pidana,
hakim menguji rumusan delik, sifat melawan hukum, serta ada atau tidaknya
alasan pembenar (Pasal 31–35). Pada lapis pertanggungjawaban, hakim menguji
kesalahan, kemampuan bertanggung jawab yang kini diatur bertingkat dalam Pasal
38 dan 39, serta alasan pemaaf (Pasal 40–44). Adapun pada lapis pemidanaan,
hakim berpedoman pada tujuan pemidanaan dalam Pasal 51, larangan merendahkan
martabat manusia, serta kewajiban mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum
(Pasal 53 ayat 2). Hakim juga wajib menimbang sebelas faktor dalam Pasal 54
ayat (1).
Pelajaran dari Bumi Anoa
Paparan ini terasa dekat
dengan peserta ketika Dr. Hasanudin mengangkat Putusan MA Nomor 1644 K/Pid/1988
dari Unaaha, Kendari. Dalam perkara itu, pelaku telah menjalani sanksi adat Prohala
dari Kepala Adat Tolaki. Mahkamah Agung kemudian membatalkan pemidanaan yang
dijatuhkan PN dan PT karena sanksi adat dipandang sepadan.
Menurutnya, yurisprudensi
dari Sulawesi Tenggara itu kini memperoleh pijakan undang-undang melalui Pasal
2 KUHP Nasional tentang hukum yang hidup dalam masyarakat, yang tata cara
penetapannya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2025.
Ia juga memaparkan jejak
awal penerapan KUHP Nasional, antara lain putusan pemaafan hakim pertama di PN
Pacitan pada 20 Januari 2026 dan tercatatnya 218 putusan pidana kerja sosial
dari 35 Pengadilan Negeri hingga Mei 2026.
Hakim Bertanya: Dari
Pertimbangan hingga Amar
Sesi diskusi diwarnai
pertanyaan dari para hakim. Sebagian besar pertanyaan menyangkut teknis
menerapkan tiga masalah pokok dalam penyusunan putusan, serta implikasinya
terhadap amar, khususnya pembedaan antara putusan bebas dan lepas.
Menjawab pertanyaan
tentang teknis penyusunan putusan, Dr. Hasanudin menguraikan kerangka
pertimbangan berlapis. Hakim bergerak dari fakta hukum ke penentuan hukum yang
berlaku, termasuk asas lex favor reo dalam Pasal 3. Setelah itu hakim
menguji rumusan delik, alasan pembenar, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab
dan alasan pemaaf, hingga sampai pada pemidanaan. Ia menekankan bahwa corak
kesengajaan atau kealpaan harus disebutkan secara eksplisit dalam pertimbangan,
karena bentuk kesalahan menjadi ukuran berat ringannya pidana menurut Pasal 54
ayat (1) huruf a. Sejalan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pertimbangan
pemidanaan diletakkan setelah pernyataan bahwa kesalahan terdakwa terbukti.
Terkait bebas dan lepas,
ia menjelaskan bahwa amar mengikuti lapis tempat perkara berhenti. Berdasarkan
Pasal 244 KUHAP 2025, terdakwa diputus bebas apabila tindak pidana yang
didakwakan tidak terbukti. Terdakwa diputus lepas apabila perbuatannya terbukti
tetapi terdapat dasar peniadaan pidana. Dasar peniadaan pidana itu mencakup
alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga keduanya sama-sama berujung pada
putusan lepas.
“Perbedaannya terletak pada
apa yang dihapus. Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum perbuatan dan
berlaku objektif bagi semua peserta. Alasan pemaaf menghapus celaan terhadap
pembuat dan bersifat pribadi. Karena itu, pertimbangannya harus jelas
menunjukkan di lapis mana perkara berhenti,” paparnya.
Ia juga mengingatkan
bahwa KUHAP 2025 kini mengenal lima jenis putusan, yaitu pemidanaan, bebas,
lepas, pemaafan hakim, dan tindakan. Putusan pemaafan hakim, lanjutnya, berbeda
dari bebas maupun lepas. Dalam putusan itu, terdakwa dinyatakan terbukti
bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, sebagaimana
diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2026.
Berpikir Berlapis,
Menulis dengan Terang
Menutup paparannya, Dr.
Hasanudin menyampaikan pesan yang merangkum seluruh materi. “KUHP Nasional
menuntut hakim berpikir berlapis, menimbang dengan jernih, dan menulis dengan
terang. Tiga pertanyaan dijawab berurutan dan tertulis dalam pertimbangan. Amar
adalah akibat dari lapis tempat perkara berhenti.”
Baca Juga: Praperadilan VS Pokok Perkara (Jilid 2): Menyikapi Dinamika Pasca-SEMA 3/2026
Bimtek berlanjut pada
Rabu (4/11/2026) dengan materi pembuktian tindak pidana dan pertanggungjawaban
pidana dalam persidangan, SIPP dan e-Berpadu, serta putusan perkara pidana dan
permasalahannya. Kegiatan akan ditutup pada Kamis (5/11/2026) dengan pengumuman
peserta terbaik. (hs, ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI