Bukittinggi-Sumatera Barat. Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan perkara dan upaya hukum secara elektronik, Kamis 10/7/225.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pemahaman, serta pihak-pihak terkait lainnya, mengenai isi dan penerapan Perma tersebut meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta memperkuat integritas dan profesionalisme dalam lingkungan peradilan,” ujar Andi Hendrawan selaku Wakil Ketua PN Bukittinggi dalam sambutan acara tersebut.
Sosialisasi ini berkaitan dengan sejumlah regulasi yang dikeluarka oleh MA mengenai administrasi dan penanganan perkara secara elektronik. Diskusi interaktif juga dilakukan untuk memperdalam pemahan peserta sosialisasi.
Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana
“Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yan berada di wilayah hukum PN Bukittinggi, diantaranya Polresta Bukittinggi, Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Lapas Bukittinggi, para Advokat, Pemko Bukittinggi, serta tamu undangan lainnya,” kutip rilis yang yang diterima DANDAPALA Kamis malam.
Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan sosialisasi ini mengenai penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 7/2022 perubahan atas Perma Nomor 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Perma 8/2022 perubahan Perma 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Baca Juga: Sosialisasikan Layanan Pengadilan, PN Stabat Gandeng Pemkab Langkat
“Kegiatan sosialisasi hari ini bukan hanya sekadar penyampaian informasi teknis, tetapi juga merupakan forum strategis untuk menyatukan persepsi, memperkuat komunikasi. Selain itu, sosialisasi ini juga untuk memastikan implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan harmonis di lapangan. Sosialisasi ini juga sebagai komitmen PN Bukittinggi untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum PN Bukittinggi,” tutup Andi Hendrawan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI