Cari Berita

Sengketa Utang 825 juta Damai Di Mediasi, Gugatan Dicabut Di PN Bukittinggi

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-01-16 11:05:11
Dok. Ist.

Bukittinggi - Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Sumatera Barat, mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan para pihak dalam perkara perdata nomor 60/Pdt.G/2025/PN Bkt pada (15/1) di gedung PN Bukittinggi, Jalan Veteran nomor 219, Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Pencabutan gugatan tersebut diajukan oleh para pihak menyusul berhasilnya upaya mediasi yang dipandu oleh mediator hakim PN bukittinggi, Kembang Ramadhani Kurnia Abidin pada (6/1) silam.

“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Bkt”, demikian salah satu amar penetapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Rahmi Afdila dengan para hakim anggota, Muhammad Bayu Saputro dan Syarli Kurnia Putri itu.

Gugatan tersebut diajukan oleh Hatni Aynoli, Geral Alfayat, Intania Nabila, Syah Ratu dan Mochamad Hezel. Para penggugat menggugat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Bukittinggi atas persoalan utang piutang antara bank tersebut dengan Nizwar, suami penggugat I yang sekaligus ayah penggugat II, III, IV dan V yang telah meninggal dunia pada tahun 2024.

Baca Juga: Sengketa Utang 600 juta Damai di Mediasi, Gugatan Dicabut di PN Bukittinggi

Semasa hidupnya, Nizwar mendapatkan fasilitas kredit dari tergugat sebesar total 825 juta rupiah. Atas kredit tersebut Nizwar memberikan jaminan pembayaran kembali berupa sertipikat hak milik nomor 00415/Kenagarian Ladang Laweh atas nama dirinya. Namun, pada bulan Agustus 2024 Nizwar meninggal dunia, sehingga para penggugat selaku ahli warisnya bermaksud mengajukan restrukturisasi utang kepada tergugat. Akan tetapi proses tersebut tidak kunjung mencapai kesepakatan yang pada akhirnya urung dilaksanakan.

Menyikapi hal itu para penggugat melayangkan gugatan ke PN Bukittinggi agar mereka dapat melakukan pelunasan kredit dengan ketentuan tergugat memperhitungkan seluruh pembayaran kredit yang telah dilakukan nizwar untuk mengurangi jumlah pokok kredit dan bunganya tanpa adanya biaya tambahan.

Baca Juga: Gandeng APH, PN Bukittinggi Sosialisasikan Layanan Persidangan Secara Elektronik

Pada proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa antara mereka dengan damai. Tergugat bersedia memperhitungkan seluruh pembayaran kredit yang telah dilakukan nizwar untuk mengurangi jumlah pokok kredit dan bunganya tanpa adanya biaya tambahan, sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar oleh para penggugat adalah 433 juta rupiah. Para penggugat sepakat akan hal itu dan setelah mereka melunasi sisa kewajiban itu, tergugat akan menyerahkan sertipikat hak milik nomor 00415/Kenagarian Ladang Laweh atas nizwar kepada para penggugat. Oleh karena telah tercapai perdamaian diantara mereka, para penggugat bersedia mencabut gugatannya terhadap tergugat.

Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut mengabulkan pencabutan yang diajukan oleh para pihak melalui penetapan yang diucapkan pada (15/1) secara elektronik. Penetapan tersebut menandai berakhirnya sengketa antara para penggugat dan tergugat. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…