Universitas Hasanuddin (Unhas)
Makassar bekerjasama dengan Resha Agriansyah Partnership (RALC) mengadakan
seminar nasional kepailitan di Hotel Unhas pada hari Selasa tanggal 5 Agustus
2025.
Seminar
Nasional ini mengusung tema “Dinamika Lelang Eksekusi Harta
Pailit Pasca terbitnya PMK 122/2023 dan SEMA 02/2024”.
Bintang salah satu Hakim
PN Niaga Makassar dalam seminar tersebut Menjelaskan tentang
pemberlakukan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2
Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
“Hasil Rumusan Kamar
Perdata menyampaikan terkait Jaminan Perorangan (Borgtocht) dalam Perkara
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu a. Penjamin (borgtocht) untuk kreditor tertentu hanya
mempunyai kewajiban untuk menjamin sebatas utang debitor kepada kreditor
tertentu tersebut, sehingga tidak mempunyai kewajiban untuk menjamin terhadap
seluruh utang debitor kepada kreditor-kreditor yang lainnya, b. Terhadap aset
milik penjamin/pihak ketiga, tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit,
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya,” ujar Bintang.
Ia juga menyampaikan
dasar hukum Penjaminan (Borgtocht)
dalam KUHPerdata terdapat dalam pada Pasal 1820 sampai 1850.
“Jaminan
dapat berbentuk perjanjian tertulis atau lisan yang disepakati oleh kedua belah
pihak. Jaminan Perorangan bersifat tambahan (accesoir) terhadap perjanjian pokok
antara debitur dan kreditur,” lanjut Bintang.
Baca Juga: Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru
Hakim
Niaga ini juga menambahkan jika penjamin tidak dapat didudukkan
sebagi pihak termohon dalam PKPU, selain itu jika terjadi kepailitan, maka
harta benda penjamin tidak dapat dimasukkan sebagi boedel pailit.
Selain Hakim Niaga PN Makassar hadir juga sebagai pemateri dalam seminar nasional Akademisi, Kepala KPKNL Kota Makassar, dan Kurator juga menjadi narasumbernya. (ldr/rs)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI