Cari Berita

Gegara Ribut Soal Obrok, PN Kayuagung Vonis Kadir 5 Tahun Penjara

Jubir PN Kayu Agung - Dandapala Contributor 2025-09-17 12:35:39
Dok. PN Kayu Agung

Kayu Agung, Sumsel – Gegara persoalan obrok, Kadir (33) harus mendekam 5 tahun di penjara karena menikam Andi hingga meninggal. Obrok adalah keranjang yang lazim digunakan untuk mengangkut kelapa sawit menggunakan motor. 

“Terbukti bersalah melakukan penganiayaan menyebabkan mati dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Majelis Hakim PN Kayu Agung dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan dibacakan Guntoro E. Sekti didampingi Nugroho Ahadi dan Anisa Putri Handayani pada gedung kantor yang terletak di Jalan Mukhtar Saleh 119, Kayu Agung, Rabu (17/9/2025). 

Kasus bermula saat Kadir datang ke rumah Andi di Desa Tebing Suluh, Lempuing, OKI, Sumsel menanyakan obrok miliknya. Sore harinya (30/4/2025) Andi yang tidak terima balik mendatangi rumah Andi. “Setelah cekcok mulut, terjadi perkelahian dan terdakwa menikam perut korban hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,” sebagaimana bunyi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Midang Bebuke, Tradisi Unik Saat Idul Fitri di Kayuagung

Terdakwa diajukan ke persidangan PN Kayu Agung. JPU pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengajukan dakwaan alternatif, melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Terungkap di persidangan terdakwa setelah menusuk korban, kemudian membawanya ke rumah sakit. “Benar Yang Mulia, akibat tusukan pisau, pinggang korban berdarah, saya berusaha menolong dengan membawa ke rumah sakit,” ujar Kadir. Melihat korban meninggal, terdakwa menyerahkan diri ke polisi.

Baca Juga: PN Kayuagung Gelar Bimtek untuk Perluas Akses Keadilan Bagi Kaum Rentan

Perbuatan terdakwa berusaha menolong korban dan menyerahkan diri menjadi pertimbangan meringankan. Sedangkan yang memberatkan karena tidak adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban.

Meski harus mendekam 5 tahun di penjara, Andi yang didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. (seg)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI