Cari Berita

Mau Banding? Terdakwa Cukup Video Call Petugas PTSP Online PN Kayuagung

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-03-19 11:55:00
Petugas PTSP PN Kayuagung melayani video call pemohon banding (dok.dandapala)

Kayuagung- Ada yang berbeda dengan layanan pada Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (18/3) kemarin. Bila biasanya pengguna pengadilan datang dan dilayani dengan duduk bertatap muka secara langsung, kali ini dilakukan secara virtual.

Memanfaatkan teknologi video call, petugas PTSP PN Kayuagung memberikan penjelasan kepada Supriyanto (54) yang ditahan di Lapas Kayuagung.

“Adakah upaya hukum bagi saya dan bagaimana caranya,” tanya Supriyanto melalui saluran video call yang tersedia di Lapas Kayuagung.

Baca Juga: Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD

Melalui saluran yang sama, Tri Wulandari, petugas bagian pidana PTSP PN Kayuagung memberikan penjelasan. Pada saat yang sama, petugas juga memperlihatkan kembali detail amar putusan dari laman SIPP.

Supriyanto sendiri sebelumnya diputus bersalah menjadi perantara jual beli narkotika dan dipidana 7 tahun penjara. Pada persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho dengan anggota Anisa dan Yuri, Supriyanto yang didampingi Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir. 

Beberapa hari setelahnya, penasihat hukum Supriyanto, Andi Wijaya,  yang ditunjuk majelis hakim memberitahukan kepada petugas PTSP mengenai keinginan terdakwa. Merespon hal tersebut, PN dan Lapas menfasilitasi layanan secara virtual. 

“Terdakwa di Lapas dapat dilayani secara langsung petugas PN tanpa perlu datang,” ujar Kepala Lapas Kayuagung, Syaikoni.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Layanan melalui video call adalah bagian dari sistem pelayanan online yang diterapkan di PN Kayuagung. 

“Si-Ponny singkatnya, layanan PTSP secara online,” ujar Wakil Ketua PN Kayuagung, Agung Nugroho, terkait peningkatan kualitas layanan yang diberlakukan sejak awal tahun. (SEG/ASP)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum