Cari Berita

Gelar Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, PN Surakarta Live YouTube

Solihin Niar Ramadhan - Dandapala Contributor 2025-04-24 16:30:44
Gelar Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, PN Surakarta Live YouTube

Surakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap mantan Presiden Joko Widodo beserta tiga pihak lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Sidang perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”, ucap Putu Gde Hariadi selaku ketua majelis didampingi dua hakim anggota, Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih di ruang sidang Kusuma Admaja, Kamis (24/4/2025).

Di persidangan perdana ini, Muhammad Taufiq selaku penggugat hadir dengan didampingi kuasa hukumnya sedangkan para tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Gugatan ini berangkat dari dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah oleh Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia. 

Baca Juga: Majelis Gugatan Ijazah Jokowi: Tolong Bantu Kami, Kami Tak Menerima Suap!

Dalam gugatannya, Taufiq mempertanyakan keabsahan ijazah SMA dan sarjana milik Jokowi, dengan mengklaim bahwa Jokowi tidak pernah terdaftar sebagai siswa di SMAN 6 Surakarta, melainkan di Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) yang pernah ada sebelumnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi riwayat pendidikan Jokowi tidak dapat ditemukan dalam situs resmi milik KPU, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan publik. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas data pribadi seorang tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai presiden.

Di awal persidangan, Putu Gde Hariadi mengingatkan agar para pihak berperkara menjaga integritas. 

“Kami Majelis Hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum dan biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu berupa gratifikasi, pungutan, suap dan sogok untuk tujuan tertentu terkait perkara yang diperiksa”, tegas Putu.

Guna menjaga transparansi, sidang tersebut diselenggarakan secara live streaming pada akun YouTube PN Surakarta. (asp/snr)

Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah video terkait sidang ini:

https://www.youtube.com/live/AK-DXKWnFnM 



Baca Juga: Jubir MA dan Humas PN Jaksel Terima Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta



Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI