Cari Berita

Gelar Sosialisasi, PT Ambon Dorong Pemahaman Komprehensif KUHP & KUHAP Baru

Aryatama Hibrawan - Dandapala Contributor 2026-01-23 07:35:26
Dok. Ist.

Ambon, Maluku – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon pada Kamis (22/01/26).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruwu. Dalam sambutannya, Ia menekankan pentingnya kegiatan ini untuk diikuti oleh seluruh unsur peradilan, khususnya Hakim dan jajaran Kepaniteraan.

“Kegiatan ini penting untuk diikuti oleh para hakim, jajaran kepaniteraan dan seluruh unsur pegawai pengadilan guna menunjang kelancaran proses persidangan serta meminimalisir kesalahan dalam penerapan pasal-pasal baik dalam KUHP 2023 maupun KUHAP 2026,” ucapnya.

Baca Juga: Wujudkan Pengadilan Berintegritas, Ketua PT Ambon Bagikan 8 Langkah Strategis

Sosialisasi ini menghadirkan beberapa Pemateri yang berkompeten dalam bidangnya. Pemateri pertama disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Karawang, Riki Perdana Raya Waruwu yang juga merupakan anggota tim perumus KUHAP dari Mahkamah Agung (MA). Dalam pemaparannya, WKPN Karawang menjelaskan sejumlah pembaharuan penting.

“Terdapat beberapa pembaharuan penting yang terdapat di KUHP maupun KUHAP, antara lain pengaturan mengenai proses perdamaian, pengakuan bersalah, pemaafan hakim, serta pembaharuan dalam mekanisme praperadilan. Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah adanya kesempatan pemanggilan kedua bagi Termohon praperadilan apabila tidak hadir pada panggilan pertama,” jelasnya.

Pemateri kedua disampaikan oleh Hakim Yustisial MA, Ferdian Permadi, yang juga bagian dari tim perumus KUHAP dari MA, Ferdian menyampaikan materi mengenai Pengantar KUHP dalam Peradilan. Dalam pemaparannya, Ferdian menekankan pentingnya ketelitian Hakim dalam memahami dan menerapkan pasal-pasal.

“Penting bagi Hakim untuk memiliki ketelitian dan pemahaman penerapan KUHP baru, termasuk memerhatikan ketentuan penyesuaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada perwakilan PN di wilayah hukum PT Ambon untuk menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terkait materi yang telah disampaikan.

Sebelum acara secara resmi ditutup, KPT Ambon kembali memberikan arahan kepada seluruh peserta, khususnya para Hakim, agar membaca dan mempelajari secara lebih mendalam ketentuan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2026.

Baca Juga: Ketua PT Ambon : Peganglah Kunci Profesionalitas, Integritas & Tertib Rumah Tangga

“Agar para Hakim memiliki pemahaman yang komprehensif sehingga mampu menyusun pertimbangan hukum secara tepat dan jelas, terutama terkait dasar-dasar hukum yang digunakan dalam setiap putusan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah PT Ambon memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap pembaharuan hukum pidana dan hukum acara pidana, sehingga mampu menerapkannya secara tepat dalam praktik peradilan dan berdampak pada keadilan yang diberikan kepada masyarakat. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…