Ambon, Maluku – Ketua Pengadilan Negeri (PN) se-wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengikuti kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas yang diselenggarakan di PT Ambon pada Kamis (15/1/2025) pukul 10.00 WIT. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat integritas, disiplin, dan akuntabilitas aparatur peradilan di wilayah PT Ambon.
Setelah penandatanganan Pakta Integritas, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan kepada seluruh hakim dan pegawai pengadilan di wilayah hukum PT Ambon yang dilaksanakan secara daring. Pembinaan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Ambon, Aroziduhu Waruwu, dengan fokus pada internalisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 sebagai pedoman perilaku hakim dan aparatur peradilan.
Dalam pembinaannya, Ketua PT Ambon menegaskan pentingnya kedisiplinan hakim dan pegawai, "Agar senantiasa seluruh pegawai patuh terhadap waktu kerja. Kehadiran tepat waktu merupakan bagian mendasar dari profesionalisme dan tanggung jawab aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan," tegasnya.
Baca Juga: Wujudkan Pengadilan Berintegritas, Ketua PT Ambon Bagikan 8 Langkah Strategis
Selain itu, Ketua PT Ambon juga menekankan agar instrumen izin keluar kantor digunakan secara bijaksana dan sesuai ketentuan. "Izin tidak boleh dimanfaatkan secara serampangan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, karena hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja dan pelayanan publik," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, disosialisasikan pula mekanisme penanganan pengaduan sebagai sarana pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan peradilan. Ketua PT Ambon menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap prosedur pengaduan, baik bagi pimpinan satuan kerja maupun aparatur, guna memastikan setiap laporan dapat ditangani secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Ketua PT Ambon : Peganglah Kunci Profesionalitas, Integritas & Tertib Rumah Tangga
Lebih lanjut, Ketua PT Ambon menegaskan peran strategis Ketua PN dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik oleh hakim dan pegawai. "Ketua Pengadilan Negeri diharapkan mampu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif di satuan kerja masing-masing," pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pimpinan pengadilan, hakim, dan pegawai kembali mengingat serta menginternalisasi aturan disiplin yang berlaku, sehingga dapat diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pembinaan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI