Cari Berita

Gugatan Dicabut, PN Bangli Berhasil Akhiri Perkara Perceraian dengan Perdamaian

Humas Pengadilan Negeri Bangli - Dandapala Contributor 2026-09-17 15:10:47
Dok. Perdamaian.

Kabupaten Bangli - Pengadilan Negeri Bangli kembali mencatat capaian positif di tengah meningkatnya angka perceraian di daerah tersebut. Pasangan suami istri yang sebelumnya mengajukan gugatan perceraian yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Bli akhirnya memilih berdamai setelah melalui proses mediasi.

"Keberhasilan ini dinilai sebagai angin segar mengingat perkara perceraian di Pengadilan Negeri Bangli terus menunjukkan tren peningkatan. Kali ini Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Bangli, yakni Widyastomo Isworo, berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara gugatan perceraian dengan Nomor register 125/Pdt.G/2026/PN Bli. Para pihak bersepakat untuk berdamai dan melanjutkan hidup berumah tangga sebagai pasangan suami istri serta menyatakan mencabut gugatannya," ungkap rilis yang diterima DANDAPALA Kamis siang, 19/9.

Rilis tersebut menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Hilarius Grahita Setya Atmaja berharap keberhasilan ini dapat menjadi semangat bagi Mediator lainnya dan para pihak lainnya yang berperkara untuk kemudian berupaya maksimal dalam proses mediasi sehingga ke depannya akan ada lagi mediasi di Pengadilan Negeri Bangli yang berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.

Baca Juga: Mencermati Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian

"Atas keberhasilan mediasi ini, Mediator Hakim dalam perkara gugatan perceraian dengan Nomor register 125/Pdt.G/2026/PN Bli tidak lupa menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang telah kooperatif dan bekerjasama dengan baik sehingga permasalahan di antara pasangan suami istri tersebut dapat diselesaikan dengan perdamaian," tegas rilis tersebut.

Keberhasilan ini menjadi contoh nyata efektivitas mediasi sebagai langkah terbaik dalam menyelesaikan konflik rumah tangga dan sekaligus upaya strategis menekan tingginya angka perceraian di wilayah hukum Kabupaten Bangli.

Rilis tersebut menambahkan, dengan keberhasilan tersebut, diharapkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan kemanfaatan, kedamaian, dan keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga: Gugatan Dicabut, PN Bangli Sukses Akhiri Perkara Perceraian Lewat Mediasi

"Semoga keberhasilan mediasi pada Pengadilan Negeri Bangli ini dapat menambah pundi-pundi tingkat keberhasilan mediasi di lembaga peradilan dan menjadi penyemangat serta motivasi bagi Mediator lainnya untuk menyusul keberhasilan dalam proses mediasi," tutup rilis tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…